PROSES TERJAJAH KEMBALI INDONESIA
Sejak Bulan November 1967
(Artikel 1)
Oleh : Kwik Kian Gie
PENGANTAR
Boleh dikatakan bahwa secara menyeluruh, rakyat dan para pemimpin masyarakat berpendapat dan merasakan bahwa setelah 63 tahun merdeka, kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara kita mengalami kemerosotan yang parah.
Maka untuk bahan perenungan apakah demikian kondisinya, kami menyajikan kondisi dari 8 tonggak yang paling fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk ditanyakan kepada diri sendiri, apakah dalam 8 aspek terpenting ini, kita mengalami kemajuan atau kemerosotan?
8 tonggak tersebut adalah sebagai berikut.
1. Kemandirian
Apakah kita dalam bidang kemandirian mengurus diri sendiri, yaitu mandiri dan bebas merumuskan kebijakan-kebijakan terbaik untuk diri sendiri, mengalami kemajuan atau kemunduran? Apakah de facto yang membuat kebijakan dalam segala bidang bangsa kita sendiri atau bangsa lain beserta lembaga-lembaga internasional?
Dari berbagai studi oleh para ahli sejarah, baik dalam maupun luar negeri yang boleh dikatakan obyektif, sejak tahun 1967 kita sudah tidak mandiri. Ketidakmandirian kita sudah mencapai puncak setelah kita dilanda krisis pada tahun 1997. Jauh sebelum itu, tetapi menjadi sangat jelas setelahnya, dapat kita lihat hubungan yang sangat erat antara kebijakan Pemerintah Indonesia dan apa yang tercantum dalam country strategy report yang disusun oleh Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia, serta segala sesuatu yang didiktekan kepada Pemerintah Indonesia dalam bentuk Memorandum of Economic and Financial Policies (MEFP), yang lebih dikenal dengan sebutan Letter of Intent.
Bagaimana dampaknya? Buat mayoritas rakyat Indonesia sangat merusak, bahkan dapat dikatakan sudah membangkrutkan keuangan negara.
2. Peradaban dan Kebudayaan
Terutama dalam bidang tata nilai, mental, moralitas dan akhlak, apakah setelah 63 tahun merdeka dari penjajahan kita lebih maju atau lebih mundur? Benarkah Bung Hatta yang sejak puluhan tahun lalu mengatakan bahwa korupsi mulai menjadi kebudayaan kita? Benarkah kalau sekarang dikatakan bahwa KKN sudah “mendarah daging” dan merupakan gaya hidup bagian terbanyak elite bangsa kita? Benarkah peringkat yang diberikan oleh lembaga asing bahwa Indonesia digolongkan dalam kelompok negara-negara yang paling korup di dunia?
3. Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Apakah setelah 60 tahun merdeka, bangsa kita unggul? Dibandingkan dengan zaman penjajahan, kemampuan kita menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diciptakan oleh bangsa-bangsa lain memang boleh dikatakan cukup up to date. Tetapi, yang dimaksud apakah ilmu pengetahuan itu temuan kita sendiri, dan apakah teknologinya ciptaan bangsa kita sendiri? Ataukah harus membelinya dengan harga sangat mahal dari bangsa-bangsa lain?
4. Persatuan dan Kesatuan
Apakah bangsa kita lebih kokoh atau lebih rapuh? Referensi yang dapat kita gunakan adalah Amandemen UUD 1945. Bentuk dan praktik otonomi daerah, baik dalam bidang pengelolaan administrasi negara maupun dalam bidang keuangannya. Gerakan Aceh Merdeka berserta cara penanganannya. Aktifnya Gerakan Papua Merdeka di dunia internasional. Konflik antar etnis dan antar agama yang cukup keras, walaupun belum terjadi di seluruh wilayah Republik Indonesia. Hilangnya Sipadan dan Ligitan. Digugatnya Ambalat. Terancamnya Aceh dan Irian Barat lepas dari NKRI. Saya kira sangat mundur dan menjadi sangat rapuh.
5. Hankam
Apakah kondisi kita semakin kuat atau semakin lemah? Referensinya adalah persenjataan dan alat-alat perang yang kita miliki, dikaitkan dengan kemampuan serta prospeknya untuk membangun dan mengembangkan industri pertahanan sendiri. Referensi non materiilnya, apakah dengan reformasi yang memisahkan fungsi Polri dan TNI dalam bentuknya seperti sekarang ini membuat ketahanan nasional lebih mantap atau lebih rapuh?
6. Interaksi dan kedudukan kita di dunia Internasional
Dalam pergaulan antar bangsa dan kedudukan kita dalam organisasi-organisasi internasional, apakah bangsa kita mempunyai tempat dan kedudukan yang lebih terhormat atau lebih terpuruk?
Pemberitaan dan ulasan di pers internasional menempatkan Indonesia sebagai negara yang dalam banyak aspek sebagai negara bangsa yang terbelakang dan kurang terhormat.
7. Kemakmuran dan Kesejahteraan yang Berkeadilan
Tidak dapat disangkal bahwa pendapatan nasional per kapita meningkat sejak kemerdekaan hingga sekarang. Namun seperti diketahui, pendapatan nasional per kapita tidak mencerminkan pemerataan maupun keadilan dalam menikmatinya.
Angka-angka dari berbagai sumber menggambarkan betapa timpangnya antara kaya dan miskin, antara kota dan desa, antara perusahaan besar dan kecil.
8. Keuangan Negara
Keterbatasan infrastruktur, pendidikan, pelayanan kesehatan, penyediaan public utility oleh pemerintah jelas disebabkan oleh keuangan negara yang sangat terbatas, karena korupsi dan beban utang yang sangat besar.
KEMEROSOTAN, MALAISE ATAU MELT DOWN
Dalam berbagai seminar dan pertemuan-pertemuan diskusi, bahkan dalam perbincangan sehari-hari di mana-mana, pada umumnya orang berpendapat bahwa dalam 8 bidang fundamental tersebut kita mengalami kemerosotan yang parah.
Dalam sejarah kehidupan bangsa-bangsa, gejala seperti yang sedang dialami oleh bangsa kita juga pernah dialami oleh bangsa-bangsa lain. Karena faktor-faktor yang tidak selalu sama, dalam kurun waktu tertentu yang bisa panjang atau pendek, sebuah bangsa dapat mengalami kemerosotan dalam segala aspek dan segala bidang kehidupan. Gejala seperti ini disebut malaise atau melt down. Karena faktor-faktor yang juga tidak sama buat setiap bangsa, banyak bangsa yang mencapai titik kemerosotan yang terendah atau titik balik, yang disebut pencerahan atau aufklarung. Titik balik ini diikuti dengan awal masa jaya dalam segala bidang, yang disebut rennaisance.
PERAN EKONOMI
Kehidupan berbangsa dan bernegara menyangkut sangat banyak aspek, karena praktis menyangkut semua aspek kehidupan manusia. Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa ekonomi memegang peran penting dalam membawa keseluruhan bangsa pada kemakmuran dan kesejahteraan yang berkeadilan.
Kehidupan ekonomi suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dari aspek-aspek kehidupan lainnya yang non materi sifatnya. Keduanya atau bahkan semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara saling berkaitan secara interdependen.
Salah satu faktor yang dapat merusak kehidupan ekonomi suatu bangsa secara dahsyat ialah pengaruh interaksinya dengan bangsa-bangsa lain, atau kekuatan-kekuatan yang ada di luar wilayah Indonesia (eksternal).
Kita mengalami penjajahan berabad-abad lamanya oleh Belanda yang diawali dengan “penjajahan” oleh sebuah perusahaan swasta, yaitu Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). Kami menggunakan istilah “penjajahan”, karena demikian menguntungkannya, VOC sangat kaya, sehingga bagaikan negara mempunyai angkatan bersenjata sendiri yang memaksakan kehendaknya pada para penguasa Nusantara ketika itu. Karena korupsi yang terjadi dalam tubuh VOC, akhirnya bangkrut, dan penjajahan atas wilayah Nederlands Indie diambil alih oleh pemerintah Belanda.
Sekitar tahun empatpuluhan, banyak sekali negara-negara yang terjajah berhasil mengusir negara-negara penjajah, menjadi negara merdeka. Kita merebutnya kemerdekaan di tahun 1945.
Namun sejak dekade itu pula, langsung saja muncul benih-benih penguasaan kebijakan dan kekayaan alam negara-negara yang lemah, terbelakang dan tidak berpendidikan. Benih-benih dari kekuatan-kekuatan tersebut sekarang telah menjadi sebuah kekuatan raksasa yang dahsyat. Bentuknya seperti VOC dahulu, yaitu perusahaan-perusahaan transnasional dan multinasional. Mereka adalah business corporations. Maka era yang sekarang merajalela disebut era corporatocracy. Para ahli Amerika Serikat dan Eropa Barat sendiri yang sangat banyak menggambarkan kekuatan dan kejahatan mereka terhadap bangsa-bangsa lebih lemah yang dijadikan mangsanya dalam penyedotan sumber-sumber daya apa saja, terutama sumber daya mineral. Pembaca serial artikel ini dipersilakan membacanya sendiri. Yang jelas dan meyakinkan adalah Joseph Stiglitz, John Pilger, Jeffrey Winters, Bradley Simpson, John Perkins, dan 12 perusak ekonomi yang atas prakarsa John Perkins mengaku kejahatan-kejahatan yang telah dilakukannya. Kesemuanya dituangkan dalam buku paling mutakhir (2006) yang dikumpulkan dan di-edit oleh Steven Hiatt dengan kata pengantar oleh John Perkins. Judul bukunya “A Game As Old As Empire”.
Dari kesemuanya ini dapat kita baca bahwa di zaman setelah tidak ada negara jajahan lagi, perusahaan-perusahaan raksasa yang transnasional itu bagaikan VOC dahulu. Tetapi sekarang mereka tidak perlu melakukan penjajahan secara politik dan militer untuk menghisap kekayaan dari negara-negara dan bangsa-bangsa mangsanya. Cara-cara demikian sangat mahal, dan dapatnya tidak seberapa dibandingkan dengan cara-cara mereka sekarang ini.
Cara-cara mereka sekarang hanya perlu memelihara elit bangsa-bangsa mangsa, yang adalah elit bangsa yang secara politik dan secara formal negara merdeka dan berdaulat. Tetapi karena kekuasaan elit para anteknya ini, yang secara material maupun secara konsepsional didukung oleh corporatocracy global, pendiktean mereka dan penghisapan kekayaan alam serta tenaga manusianya menjadi sangat dahsyat dan mutlak. Di luar negara-negara mangsa, corporatocracy didukung oleh pemerintahnya masing-masing yang menguasai lembaga-lembaga internasional seperti Bank Dunia, IMF dan Bank Pembangunan Asia.
Bagaimana asal mulanya bangsa kita terjajah kembali sejak tahun 1967 sampai sekarang akan diceriterakan dalam serial artikel ini.
MULAINYA PENJAJAHAN KEMBALI SAMPAI SEKARANG
Setelah jatuhnya Bung Karno, segera saja kekuatan modal asing yang dipakai untuk melakukan eksploitasi atau korporatokrasi melakukan aksinya. Yang menggambarkan dengan tajam justru para sarjana ekonomi dan sejarawan Amerika dan Eropa.
Marilah kita kutip berbagai gambaran sebagai berikut.
Seorang wartawan terkemuka berkewarganegaraan Australia yang bermukim di Inggris, John Pilger membuat film dokumenter tentang Indonesia dan juga telah dibukukan dengan judul : “The New Rulers of the World”. Dua orang lainnya adalah Prof. Jeffrey Winters, guru besar di North Western University, Chicago dan Dr. Bradley Simpson yang meraih gelar Ph.D. dengan Prof. Jeffrey Winters sebagai promotornya dan Indonesia sebagai obyek penelitiannya. Yang satu berkaitan dengan yang lainnya, karena beberapa bagian penting dari buku John Pilger mengutip temuan-temuannya Jeffrey Winters dan Brad Simpson.
Sebelum mengutip hal-hal yang berkaitan dengan Indonesia, saya kutip pendapatnya John Pilger tentang Kartel Internasional dalam penghisapannya terhadap negara-negara miskin. Saya kutip :
“Dalam dunia ini, yang tidak dilihat oleh bagian terbesar dari kami yang hidup di belahan utara dunia, cara perampokan yang canggih telah memaksa lebih dari sembilan puluh negara masuk ke dalam program penyesuaian struktural sejak tahun delapan puluhan, yang membuat kesenjangan antara kaya dan miskin semakin menjadi lebar. Ini terkenal dengan istilah “nation building” dan “good governance” oleh “empat serangkai” yang mendominasi World Trade Organization (Amerika Serikat, Eropa, Canada dan Jepang), dan triumvirat Washington (Bank Dunia, IMF dan Departemen Keuangan AS) yang mengendalikan setiap aspek detail dari kebijakan pemerintah di negara-negara berkembang. Kekuasaan mereka diperoleh dari utang yang belum terbayar, yang memaksa negara-negara termiskin membayar $ 100 juta per hari kepada para kreditur barat. Akibatnya adalah sebuah dunia, di mana elit yang kurang dari satu milyar orang menguasai 80% dari kekayaan seluruh umat manusia.”
Saya ulangi sekali lagi paragraf yang sangat relevan dan krusial, yaitu yang berbunyi:
“Their power derives largely from an unrepayable debt that forces the poorest countries….” atau “Kekuatan negara-negara penghisap didasarkan atas utang besar yang tidak mampu dibayar oleh negara-negara target penghisapan.”
John Pilger mengutip temuan, pernyataan dan wawancara dengan Jeffrey Winters maupun Brad Simpson. Jeffrey Winters dalam bukunya yang berjudul “Power in Motion” dan Brad Simpson dalam disertasinya mempelajari dokumen-dokumen tentang hubungan Indonesia dan dunia Barat yang baru saja menjadi tidak rahasia, karena masa kerahasiaannya menjadi kadaluwarsa.
Saya kutip halaman 37 yang mengatakan : “Dalam bulan November 1967, menyusul tertangkapnya ‘hadiah terbesar’, hasil tangkapannya dibagi. The Time-Life Corporation mensponsori konferensi istimewa di Jenewa yang dalam waktu tiga hari merancang pengambilalihan Indonesia. Para pesertanya meliputi para kapitalis yang paling berkuasa di dunia, orang-orang seperti David Rockefeller. Semua raksasa korporasi Barat diwakili : perusahaan-perusahaan minyak dan bank, General Motors, Imperial Chemical Industries, British Leyland, British American Tobacco, American Express, Siemens, Goodyear, The International Paper Corporation, US Steel. Di seberang meja adalah orang-orangnya Soeharto yang oleh Rockefeller disebut “ekonom-ekonom Indonesia yang top”.
“Di Jenewa, Tim Sultan terkenal dengan sebutan ‘the Berkeley Mafia’, karena beberapa di antaranya pernah menikmati beasiswa dari pemerintah Amerika Serikat untuk belajar di Universitas California di Berkeley. Mereka datang sebagai peminta-minta yang menyuarakan hal-hal yang diinginkan oleh para majikan yang hadir. Menyodorkan butir-butir yang dijual dari negara dan bangsanya, Sultan menawarkan : …… buruh murah yang melimpah….cadangan besar dari sumber daya alam ….. pasar yang besar.”
Di halaman 39 ditulis : “Pada hari kedua, ekonomi Indonesia telah dibagi, sektor demi sektor. ‘Ini dilakukan dengan cara yang spektakuler’ kata Jeffrey Winters, guru besar pada Northwestern University, Chicago, yang dengan mahasiwanya yang sedang bekerja untuk gelar doktornya, Brad Simpson telah mempelajari dokumen-dokumen konferensi. ‘Mereka membaginya ke dalam lima seksi : pertambangan di satu kamar, jasa-jasa di kamar lain, industri ringan di kamar lain, perbankan dan keuangan di kamar lain lagi; yang dilakukan oleh Chase Manhattan duduk dengan sebuah delegasi yang mendiktekan kebijakan-kebijakan yang dapat diterima oleh mereka dan para investor lainnya. Kita saksikan para pemimpin korporasi besar ini berkeliling dari satu meja ke meja yang lain, mengatakan : “ini yang kami inginkan : ini, ini dan ini”, dan mereka pada dasarnya merancang infrastruktur hukum untuk berinvestasi di Indonesia. Saya tidak pernah mendengar situasi seperti itu sebelumnya, di mana modal global duduk dengan para wakil dari negara yang diasumsikan sebagai negara berdaulat dan merancang persyaratan buat masuknya investasi mereka ke dalam negaranya sendiri.
Freeport mendapatkan bukit (mountain) dengan tembaga di Papua Barat (Henry Kissinger duduk dalam board). Sebuah konsorsium Eropa mendapat nikel Papua Barat. Sang raksasa Alcoa mendapat bagian terbesar dari bauksit Indonesia. Sekelompok perusahaan-perusahaan Amerika, Jepang dan Perancis mendapat hutan-hutan tropis di Sumatra, Papua Barat dan Kalimantan. Sebuah undang-undang tentang penanaman modal asing yang dengan buru-buru disodorkan kepada Soeharto membuat perampokan ini bebas pajak untuk lima tahun lamanya. Nyata dan secara rahasia, kendali dari ekonomi Indonesia pergi ke Inter Governmental Group on Indonesia (IGGI), yang anggota-anggota intinya adalah Amerika Serikat, Canada, Eropa, Australia dan, yang terpenting, Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia.
Jadi kalau kita percaya John Pilger, Bradley Simpson dan Jeffry Winters, sejak tahun 1967 Indonesia sudah mulai dihabisi (plundered) dengan tuntunan oleh para elit bangsa Indonesia sendiri yang ketika itu berkuasa.
Sumber: http://kwikkiangie.com/v1/2011/03/proses-terjajahnya-kembali-indonesia-sejak-bulan-november-1967-artikel-1/
Verifikasi
Meta
Rabu, 29 Oktober 2014
PROSES TERJAJAH KEMBALI INDONESIA
Sejak Bulan November 1967
(Artikel 2)
Oleh : Kwik Kian Gie
PARA PERUSAK EKONOMI NEGARA-NEGARA MANGSA
Benarkah sinyalemen John Pilger, Joseph Stiglitz dan masih banyak ekonom AS kenamaan lainnya bahwa utanglah yang dijadikan instrumen untuk mencengkeram Indonesia ?
Dalam rangka ini, kami kutip buku yang menggemparkan. Buku ini ditulis oleh John Perkins dengan judul : “The Confessions of an Economic Hit man”, atau “Pengakuan oleh seorang Perusak Ekonomi”. Buku ini tercantum dalam New York Times bestseller list selama 7 minggu.
Saya kutip sambil menterjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia sebagai berikut.
Halaman 12 : “Saya hanya mengetahui bahwa penugasan pertama saya di Indonesia, dan saya salah seorang dari sebuah tim yang terdiri dari 11 orang yang dikirim untuk menciptakan cetak biru rencana pembangunan pembangkit listrik buat pulau Jawa.”
Halaman 13 : “Saya tahu bahwa saya harus menghasilkan model ekonometrik untuk Indonesia dan Jawa”. “Saya mengetahui bahwa statistik dapat dimanipulasi untuk menghasilkan banyak kesimpulan, termasuk apa yang dikehendaki oleh analis atas dasar statistik yang dibuatnya.”
Halaman 15 : “Pertama-tama saya harus memberikan pembenaran (justification) untuk memberikan utang yang sangat besar jumlahnya yang akan disalurkan kembali ke MAIN (perusahaan konsultan di mana John Perkins bekerja) dan perusahan-perusahaan Amerika lainnya (seperti Bechtel, Halliburton, Stone & Webster, dan Brown & Root) melalui penjualan proyek-proyek raksasa dalam bidang rekayasa dan konstruksi. Kedua, saya harus membangkrutkan negara yang menerima pinjaman tersebut (tentunya setelah MAIN dan kontraktor Amerika lainnya telah dibayar), agar negara target itu untuk selamanya tercengkeram oleh kreditornya, sehingga negara pengutang (baca : Indonesia) menjadi target yang empuk kalau kami membutuhkan favours, termasuk basis-basis militer, suara di PBB, atau akses pada minyak dan sumber daya alam lainnya.”
Halaman 15-16 : “Aspek yang harus disembunyikan dari semua proyek tersebut ialah membuat laba sangat besar buat para kontraktor, dan membuat bahagia beberapa gelintir keluarga dari negara-negara penerima utang yang sudah kaya dan berpengaruh di negaranya masing-masing. Dengan demikian ketergantungan keuangan negara penerima utang menjadi permanen sebagai instrumen untuk memperoleh kesetiaan dari pemerintah-pemerintah penerima utang. Maka semakin besar jumlah utang semakin baik. Kenyataan bahwa beban utang yang sangat besar menyengsarakan bagian termiskin dari bangsanya dalam bidang kesehatan, pendidikan dan jasa-jasa sosial lainnya selama berpuluh-puluh tahun tidak perlu masuk dalam pertimbangan.”
Halaman 15 : “Faktor yang paling menentukan adalah Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Proyek yang memberi kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan PDB harus dimenangkan. Walaupun hanya satu proyek yang harus dimenangkan, saya harus menunjukkan bahwa membangun proyek yang bersangkutan akan membawa manfaat yang unggul pada pertumbuhan PDB.”
Halaman 16 : “Claudia dan saya mendiskusikan karakteristik dari PDB yang menyesatkan. Misalnya pertumbuhan PDB bisa terjadi walaupun hanya menguntungkan satu orang saja, yaitu yang memiliki perusahaan jasa publik, dengan membebani utang yang sangat berat buat rakyatnya. Yang kaya menjadi semakin kaya dan yang miskin menjadi semakin miskin. Statistik akan mencatatnya sebagai kemajuan ekonomi.”
Halaman 19 : “Sangat menguntungkan buat para penyusun strategi karena di tahun-tahun enam puluhan terjadi revolusi lainnya, yaitu pemberdayaan perusahaan-perusahaan internasional dan organisasi-organisasi multinasional seperti Bank Dunia dan IMF.”
Namun sayang bahwa sejak Ibu Megawati menjabat sebagai Presiden, kendali ekonomi jatuh ke tangan Berkeley Mafia lagi, yang sekarang kendali serta kekuasaannya bertambah mutlak.
Konsekuensinya adalah semakin kokohnya liberalisme dan mekanisme pasar primitif, dan semakin kokohnya pengaruh asing dalam menentukan kebijakan-kebijakan ekonomi kita.
Tingkat kerusakannya sudah sangat parah. Jumlah manusia Indonesia yang menderita kemiskinan sudah melampaui batas-batas yang wajar. Infra struktur dan barang dan jasa publik yang krusial buat tingkat kehidupan yang wajar sudah merosot jauh di bawah yang dibutuhkan secara minimal.
Elit bangsa yang sedang berkuasa dengan dukungan dari pembentukan opini publik di dunia semakin gencar menggambarkan bangsa Indonesia yang semakin maju dan sejahtera. Indikator-indikator yang dikemukakannya adalah stabilitas nilai tukar rupiah, PDB yang meningkat, inflasi yang terkendali dan sejenisnya.
Bahwa kesemuanya itu menyesatkan dapat kita pahami kalau kita membandingkannya dengan indikator-indikator yang sama selama penjajahan oleh Belanda selama berabad-abad. Dalam zaman penjajahan segala sesuatunya serba teratur dan stabil. PDB Hindia Belanda meningkat terus. Itulah sebabnya sampai sekarang kita menyaksikan Wassenaar dengan vila-vila yang besar dan mewah dan disebut sebagai daerah pemukimannya oud Indische gasten. Ciri khas Amsterdam sebagai pusat perdagangan ketika itu ialah rumah-rumah besar sepanjang sungai-sungai buatan. Kebanyakan dari gedung-gedung itu sekarang berfungsi sebagai perkantoran. Dalam zaman penjajahan adalah rumah-rumah tinggalnya para keluarga yang memperoleh kekayaannya dari Hindia Belanda. Tetapi rakyat Indonesia hidup dengan segobang sehari.
Sekarang juga begitu, kota-kota besar, terutama Jakarta berlimpah-ruah dengan kemewahan. Indikator-indikator yang selalu didengung-dengungkan serba stabil, walaupun ketertiban dan kebersihannya masih kalah dibandingkan dengan zaman penjajahan Belanda. Pesawat udara penuh penumpang, mal-mal mewah padat pengunjung dan jalan-jalan raya macet dengan mobil-mobil mewah. Tetapi ketika Bank Dunia mengumumkan bahwa garis kemiskinan sekarang ditetapkan US$ 2 per hari per orang, 50 % dari rakyat Indonesia miskin.
Dari semua tonggak-tonggak kehidupan berbangsa dan bernegara yang dikemukakan pada serial tulisan ini yang terdahulu, sangatlah jelas bahwa gejala kemerosotan seluruh bangsa dalam semua aspek kehidupannya bersifat struktural, dengan elit yang berkuasa yang menari-nari di atas penderitaan rakyatnya sendiri, bagaikan rezim kolonial dahulu.
Kondisi ini tidak dapat dibiarkan oleh golongan kemapanan yang masih mempunyai hati nurani. Mengapa golongan kemapanan yang harus membalikkan proses yang menjuruskan bangsa kita ke dalam jurang penderitaan, kemiskinan dan kenistaan? Karena mereka yang miskin dan menderita tidak mempunyai kekuatan apapun untuk memperbaiki nasibnya. Mereka hanya mampu menerawang ke langit dengan wajah tanpa ekspresi sambil menerima kematiannya karena kekurangan makanan dan pelayanan kesehatan yang paling mendasar.
Golongan kemapanan yang dirinya sendiri tidak mempunyai persoalan untuk hidup serba kecukupan, tetapi hatinya terusik, tidak tega menyaksikan penderitaan sesama anak bangsanya itulah yang harus bergerak membela sesama anak bangsanya yang terinjak, terpinggirkan dan ternistakan oleh elit bangsanya sendiri yang sedang berkuasa, dan lebih senang menjadi kroni dan kompradornya para penghisap bangsa-bangsa lain. Kelompok seperti inilah yang berhasil memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan. Para pendiri negara kita adalah orang-orang berpendidikan tinggi, yang kalau mau menjadi pegawai negeri (ambtenaar) pada pemerintahan Hindia Belanda menikmati gaji yang sangat tinggi. Tetapi mereka memilih keluar masuk penjara ketimbang menjadi pegawai negeri yang menjadi bagian dari birokrasi yang menghisap bangsanya sendiri.
JOHN PERKINS SEORANG PEMBUAL ATAU FIKTIF
Para ekonom kelompok mazhab tertentu yang berfungsi sebagai agen pelaksana dari korporatokrasi dan prinsip-prinsip Washington Concensus serta merta mengatakan bahwa John Perkins itu tidak ada. Itu adalah orang yang fiktif. Kalaupun ada orangnya, dia seorang pemimpi dan pembual (fantast).
Kalau memang demikian, bagaimana mungkin bahwa bukunya tercantum dalam best seller list selama enam minggu di New York Times. Seminggu setelah dijual di toko-toko buku, sudah tercantum sebagai buku terlaris nomor 4 di Amazon.com. Dalam waktu kurang dari 14 bulan, bukunya telah diterjemahkan ke dalam 25 bahasa. Copyright-nya telah dibeli oleh perusahaan film utama di Hollywood.
John Perkins mengakui bahwa sangatlah sulit menemukan penerbit, walaupun setiap kali para penerbit itu menunjukkan perhatian yang sangat besar. Tetapi pada akhirnya menolak. Baru penerbit yang ke 26 menyetujui menerbitkannya.
Apa alasannya diceriterakan dalam kata pengantarnya dalam buku terbaru yang ditulis oleh 12 para perusak ekonomi. Judul bukunya “A Game As Old As Empire”, dan sub judulnya “The Secret World of Economic Hit Men and the Web of Global Corruption.”
Saya bertemu dengan seorang insinyur Indonesia yang sampai sekarang masih bekerja di BUMN. Tidak etis buat saya menyebutkan namanya. Beliau menceriterakan kepada saya bahwa beliaulah yang menjadi partnernya John Perkins di Bandung di tahun 1970. Ketika itu beliau tidak mengetahui bahwa Perkins sedang melakukan perusakan ekonomi. Ketika beliau membaca bukunya, begitu marahnya, sehingga segera membuat sangat banyak copy yang dibagi-bagikan.
Mereka yang menyebut John Perkins seorang pembual sekarang ini banyak sekali yang memegang kekuasaan dalam bidang ekonomi. Mengapa tidak ada kebutuhan berkenalan dan menanyakan kepadanya?
Sumber: http://kwikkiangie.com/v1/2011/03/proses-terjajahnya-kembali-indonesia-sejak-bulan-november-1967-artikel-2/
Sejak Bulan November 1967
(Artikel 2)
Oleh : Kwik Kian Gie
PARA PERUSAK EKONOMI NEGARA-NEGARA MANGSA
Benarkah sinyalemen John Pilger, Joseph Stiglitz dan masih banyak ekonom AS kenamaan lainnya bahwa utanglah yang dijadikan instrumen untuk mencengkeram Indonesia ?
Dalam rangka ini, kami kutip buku yang menggemparkan. Buku ini ditulis oleh John Perkins dengan judul : “The Confessions of an Economic Hit man”, atau “Pengakuan oleh seorang Perusak Ekonomi”. Buku ini tercantum dalam New York Times bestseller list selama 7 minggu.
Saya kutip sambil menterjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia sebagai berikut.
Halaman 12 : “Saya hanya mengetahui bahwa penugasan pertama saya di Indonesia, dan saya salah seorang dari sebuah tim yang terdiri dari 11 orang yang dikirim untuk menciptakan cetak biru rencana pembangunan pembangkit listrik buat pulau Jawa.”
Halaman 13 : “Saya tahu bahwa saya harus menghasilkan model ekonometrik untuk Indonesia dan Jawa”. “Saya mengetahui bahwa statistik dapat dimanipulasi untuk menghasilkan banyak kesimpulan, termasuk apa yang dikehendaki oleh analis atas dasar statistik yang dibuatnya.”
Halaman 15 : “Pertama-tama saya harus memberikan pembenaran (justification) untuk memberikan utang yang sangat besar jumlahnya yang akan disalurkan kembali ke MAIN (perusahaan konsultan di mana John Perkins bekerja) dan perusahan-perusahaan Amerika lainnya (seperti Bechtel, Halliburton, Stone & Webster, dan Brown & Root) melalui penjualan proyek-proyek raksasa dalam bidang rekayasa dan konstruksi. Kedua, saya harus membangkrutkan negara yang menerima pinjaman tersebut (tentunya setelah MAIN dan kontraktor Amerika lainnya telah dibayar), agar negara target itu untuk selamanya tercengkeram oleh kreditornya, sehingga negara pengutang (baca : Indonesia) menjadi target yang empuk kalau kami membutuhkan favours, termasuk basis-basis militer, suara di PBB, atau akses pada minyak dan sumber daya alam lainnya.”
Halaman 15-16 : “Aspek yang harus disembunyikan dari semua proyek tersebut ialah membuat laba sangat besar buat para kontraktor, dan membuat bahagia beberapa gelintir keluarga dari negara-negara penerima utang yang sudah kaya dan berpengaruh di negaranya masing-masing. Dengan demikian ketergantungan keuangan negara penerima utang menjadi permanen sebagai instrumen untuk memperoleh kesetiaan dari pemerintah-pemerintah penerima utang. Maka semakin besar jumlah utang semakin baik. Kenyataan bahwa beban utang yang sangat besar menyengsarakan bagian termiskin dari bangsanya dalam bidang kesehatan, pendidikan dan jasa-jasa sosial lainnya selama berpuluh-puluh tahun tidak perlu masuk dalam pertimbangan.”
Halaman 15 : “Faktor yang paling menentukan adalah Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Proyek yang memberi kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan PDB harus dimenangkan. Walaupun hanya satu proyek yang harus dimenangkan, saya harus menunjukkan bahwa membangun proyek yang bersangkutan akan membawa manfaat yang unggul pada pertumbuhan PDB.”
Halaman 16 : “Claudia dan saya mendiskusikan karakteristik dari PDB yang menyesatkan. Misalnya pertumbuhan PDB bisa terjadi walaupun hanya menguntungkan satu orang saja, yaitu yang memiliki perusahaan jasa publik, dengan membebani utang yang sangat berat buat rakyatnya. Yang kaya menjadi semakin kaya dan yang miskin menjadi semakin miskin. Statistik akan mencatatnya sebagai kemajuan ekonomi.”
Halaman 19 : “Sangat menguntungkan buat para penyusun strategi karena di tahun-tahun enam puluhan terjadi revolusi lainnya, yaitu pemberdayaan perusahaan-perusahaan internasional dan organisasi-organisasi multinasional seperti Bank Dunia dan IMF.”
Namun sayang bahwa sejak Ibu Megawati menjabat sebagai Presiden, kendali ekonomi jatuh ke tangan Berkeley Mafia lagi, yang sekarang kendali serta kekuasaannya bertambah mutlak.
Konsekuensinya adalah semakin kokohnya liberalisme dan mekanisme pasar primitif, dan semakin kokohnya pengaruh asing dalam menentukan kebijakan-kebijakan ekonomi kita.
Tingkat kerusakannya sudah sangat parah. Jumlah manusia Indonesia yang menderita kemiskinan sudah melampaui batas-batas yang wajar. Infra struktur dan barang dan jasa publik yang krusial buat tingkat kehidupan yang wajar sudah merosot jauh di bawah yang dibutuhkan secara minimal.
Elit bangsa yang sedang berkuasa dengan dukungan dari pembentukan opini publik di dunia semakin gencar menggambarkan bangsa Indonesia yang semakin maju dan sejahtera. Indikator-indikator yang dikemukakannya adalah stabilitas nilai tukar rupiah, PDB yang meningkat, inflasi yang terkendali dan sejenisnya.
Bahwa kesemuanya itu menyesatkan dapat kita pahami kalau kita membandingkannya dengan indikator-indikator yang sama selama penjajahan oleh Belanda selama berabad-abad. Dalam zaman penjajahan segala sesuatunya serba teratur dan stabil. PDB Hindia Belanda meningkat terus. Itulah sebabnya sampai sekarang kita menyaksikan Wassenaar dengan vila-vila yang besar dan mewah dan disebut sebagai daerah pemukimannya oud Indische gasten. Ciri khas Amsterdam sebagai pusat perdagangan ketika itu ialah rumah-rumah besar sepanjang sungai-sungai buatan. Kebanyakan dari gedung-gedung itu sekarang berfungsi sebagai perkantoran. Dalam zaman penjajahan adalah rumah-rumah tinggalnya para keluarga yang memperoleh kekayaannya dari Hindia Belanda. Tetapi rakyat Indonesia hidup dengan segobang sehari.
Sekarang juga begitu, kota-kota besar, terutama Jakarta berlimpah-ruah dengan kemewahan. Indikator-indikator yang selalu didengung-dengungkan serba stabil, walaupun ketertiban dan kebersihannya masih kalah dibandingkan dengan zaman penjajahan Belanda. Pesawat udara penuh penumpang, mal-mal mewah padat pengunjung dan jalan-jalan raya macet dengan mobil-mobil mewah. Tetapi ketika Bank Dunia mengumumkan bahwa garis kemiskinan sekarang ditetapkan US$ 2 per hari per orang, 50 % dari rakyat Indonesia miskin.
Dari semua tonggak-tonggak kehidupan berbangsa dan bernegara yang dikemukakan pada serial tulisan ini yang terdahulu, sangatlah jelas bahwa gejala kemerosotan seluruh bangsa dalam semua aspek kehidupannya bersifat struktural, dengan elit yang berkuasa yang menari-nari di atas penderitaan rakyatnya sendiri, bagaikan rezim kolonial dahulu.
Kondisi ini tidak dapat dibiarkan oleh golongan kemapanan yang masih mempunyai hati nurani. Mengapa golongan kemapanan yang harus membalikkan proses yang menjuruskan bangsa kita ke dalam jurang penderitaan, kemiskinan dan kenistaan? Karena mereka yang miskin dan menderita tidak mempunyai kekuatan apapun untuk memperbaiki nasibnya. Mereka hanya mampu menerawang ke langit dengan wajah tanpa ekspresi sambil menerima kematiannya karena kekurangan makanan dan pelayanan kesehatan yang paling mendasar.
Golongan kemapanan yang dirinya sendiri tidak mempunyai persoalan untuk hidup serba kecukupan, tetapi hatinya terusik, tidak tega menyaksikan penderitaan sesama anak bangsanya itulah yang harus bergerak membela sesama anak bangsanya yang terinjak, terpinggirkan dan ternistakan oleh elit bangsanya sendiri yang sedang berkuasa, dan lebih senang menjadi kroni dan kompradornya para penghisap bangsa-bangsa lain. Kelompok seperti inilah yang berhasil memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan. Para pendiri negara kita adalah orang-orang berpendidikan tinggi, yang kalau mau menjadi pegawai negeri (ambtenaar) pada pemerintahan Hindia Belanda menikmati gaji yang sangat tinggi. Tetapi mereka memilih keluar masuk penjara ketimbang menjadi pegawai negeri yang menjadi bagian dari birokrasi yang menghisap bangsanya sendiri.
JOHN PERKINS SEORANG PEMBUAL ATAU FIKTIF
Para ekonom kelompok mazhab tertentu yang berfungsi sebagai agen pelaksana dari korporatokrasi dan prinsip-prinsip Washington Concensus serta merta mengatakan bahwa John Perkins itu tidak ada. Itu adalah orang yang fiktif. Kalaupun ada orangnya, dia seorang pemimpi dan pembual (fantast).
Kalau memang demikian, bagaimana mungkin bahwa bukunya tercantum dalam best seller list selama enam minggu di New York Times. Seminggu setelah dijual di toko-toko buku, sudah tercantum sebagai buku terlaris nomor 4 di Amazon.com. Dalam waktu kurang dari 14 bulan, bukunya telah diterjemahkan ke dalam 25 bahasa. Copyright-nya telah dibeli oleh perusahaan film utama di Hollywood.
John Perkins mengakui bahwa sangatlah sulit menemukan penerbit, walaupun setiap kali para penerbit itu menunjukkan perhatian yang sangat besar. Tetapi pada akhirnya menolak. Baru penerbit yang ke 26 menyetujui menerbitkannya.
Apa alasannya diceriterakan dalam kata pengantarnya dalam buku terbaru yang ditulis oleh 12 para perusak ekonomi. Judul bukunya “A Game As Old As Empire”, dan sub judulnya “The Secret World of Economic Hit Men and the Web of Global Corruption.”
Saya bertemu dengan seorang insinyur Indonesia yang sampai sekarang masih bekerja di BUMN. Tidak etis buat saya menyebutkan namanya. Beliau menceriterakan kepada saya bahwa beliaulah yang menjadi partnernya John Perkins di Bandung di tahun 1970. Ketika itu beliau tidak mengetahui bahwa Perkins sedang melakukan perusakan ekonomi. Ketika beliau membaca bukunya, begitu marahnya, sehingga segera membuat sangat banyak copy yang dibagi-bagikan.
Mereka yang menyebut John Perkins seorang pembual sekarang ini banyak sekali yang memegang kekuasaan dalam bidang ekonomi. Mengapa tidak ada kebutuhan berkenalan dan menanyakan kepadanya?
Sumber: http://kwikkiangie.com/v1/2011/03/proses-terjajahnya-kembali-indonesia-sejak-bulan-november-1967-artikel-2/
PROSES TERJAJAH KEMBALI INDONESIA
Sejak Bulan November 1967
(Artikel 3)
Oleh : Kwik Kian Gie
PROSES PENJAJAHAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DAN KEBIJAKAN-KEBIJAKAN OLEH ELIT BANGSA INDONESIA SENDIRI
Menuju ke arah liberalisasi mutlak
Sejak Republik Indonesia berdiri sampai tahun 1967 tidak pernah ada rincian konkret dari ketentuan pasal 33 UUD 1945 yang bunyinya : “Barang yang penting bagi negara dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Penjabaran yang konkret sampai bisa menjadi peraturan tidak pernah ada sampai tahun 1967. Dalam tahun itu terbit UU no. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Terbitnya UU tersebut sebagai tindak lanjut dari Konferensi Jenewa bulan November 1967.
Saya kutip pasal 6 ayat 1 yang berbunyi: “Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara pengusahaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagai berikut:
a. pelabuhan-pelabuhan;
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum;
c. telekomunikasi;
d. pelayaran;
e. penerbangan;
f. air minum;
g. kereta api umum;
h. pembangkitan tenaga atom;
i. mass media.
UU tentang Penanaman Modal Dalam Negeri di tahun 1968
Undang-undang nomor 6 tahun 1968 mengenai Penanaman Modal Dalam Negeri pasal 3 ayat 1 sudah mengizinkan investor asing memasuki cabang-cabang produksi yang jelas disebut “menguasai hajat hidup orang banyak” itu asalkan porsinya modal asing tidak melampaui 49%. Namun ada ketentuan bahwa porsi investor Indonesia yang 51% itu harus ditingkatkan menjadi 75% tidak lebih lambat dari tahun 1974.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1994
Di tahun 1994 terbit peraturan pemerintah nomor 20 dengan pasal 5 ayat 1 yang isinya membolehkan perusahaan asing melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak, yaitu pelabuhan, produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkitan tenaga atom dan mass media.”
Pasal 6 ayat 1 mengatakan : “Saham peserta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) dari seluruh modal disetor perusahaan pada waktu pendirian.”
Apa artinya ini? Artinya adalah bahwa pasal 6 ayat 1 UU no. 1/1967 mengatakan bahwa perusahaan asing tidak boleh memasuki bidang usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak beserta perinciannya. UU no. 6/1968 pasal 3 ayat 1 secara implisit mengatakan bahwa asing boleh memiliki dan menguasai sampai 49%. UU no. 4/1982 melarang asing sama sekali masuk di dalam bidang usaha pers. PP 20/1994 lalu dengan enaknya mengatakan bahwa kalau di dalam perusahaan kandungan Indonesianya adalah 5% sudah dianggap perusahaan Indonesia yang dapat melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak beserta perinciannya, termasuk media massa Jadi PP no. 20/1994 menentang UU no. 1/1967, menentang UU no. 6/1968, menentang UU no. 4/1982 dan menentang jiwa pasal 33 UUD 1945.
Dalam aspek lain PP 20/1994 juga menentang UU no. 6/1968 pasal 6 yang berbunyi : “Waktu berusaha bagi perusahaan asing, baik perusahaan baru maupun lama, dibatasi sebagai berikut :
a. Dalam bidang perdagangan berakhir pada tanggal 31 Desember 1997;
b. Dalam bidang industri berakhir pada tanggal 31 Desember 1997;
c. Dalam bidang-bidang usaha lainnya akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah dengan batas waktu antara 10 dan 30 tahun.”
PP no. 20/1994 menentukan bahwa batas antara boleh oleh asing atau tidaknya adalah kepemilikan oleh pihak Indonesia dengan 5% saja. Tidak ada lagi pembatasan waktu tentang dikuranginya porsi modal asing.
Yang sangat menyakitkan juga ialah diambilnya rumusan pasal 33 UUD 1945 secara mentah-mentah, dirinci bidang-bidangnya persis seperti yang dilarang oleh UU no. 1 tahun 1967, yang lalu dikatakan bahwa semuanya itu sekarang boleh ada di tangan asing dengan kandungan Indonesia 5%. Jadi seperti menantang atau meremehkan UUD 1945.
Infra Struktur Summit I
Posisinya hari ini ialah yang dikumandangkan di Infra Struktur Summit oleh Menko Perekonomian ketika dijabat oleh Aburizal Bakrie di Hotel Shangrilla. Intinya mengumumkan kepada masyarakat bisnis dan korporasi di dunia bahwa Indonesia membuka pintunya lebar-lebar buat investor asing untuk berinvestasi dengan motif memperoleh laba dalam bidang infra struktur dan barang-barang publik lainnya. Kepada masyarakat bisnis dan korporasi diberitahukan bahwa tidak ada cabang produksi yang biasanya disebut public goods yang tertutup bagi investor swasta, termasuk investor asing.
Infra Struktur Summit II
Dalam Infra Struktur Summit II yang Menko Perekonomiannya dijabat oleh Boediono, pengumuman pendahulunya diulangi lagi. Namun sekarang ditambah dengan penegasan bahwa tidak akan ada perbedaan perlakuan sedikitpun antara investor asing dan investor Indonesia.
Undang-Undang tentang Penanaman Modal nomor 25 tahun 2007
Undang-Undang tersebut menggantikan semua perundangan dan peraturan dalam bidang penanaman modal. Butir-butir pokoknya dapat dikemukakan sebagai berikut.
Pasal 1 yang mendefinisikan “Ketentuan Umum” dan yang mempunyai banyak ayat itu intinya menyatakan tidak ada perbedaan antara modal asing dan modal dalam negeri.
Pasal 6 mengatakan : “Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia…..”
Pasal 7 menegaskan bahwa “Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanaman modal, kecuali dengan undang-undang.”
Pasal 8 ayat 3 mengatakan “Penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing”, yang dilanjutkan dengan perincian tentang apa semua yang boleh ditransfer, yaitu sebanyak 12 jenis, dari a sampai dengan l, yang praktis tidak ada yang tidak boleh ditransfer kembali ke negara asalnya.
Pasal 12 mengatakan bahwa semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali produksi senjata dan bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
Hak atas tanah menjadi 95 tahun untuk Hak Guna Usaha, 80 tahun untuk Hak Guna Bangunan dan 70 tahun untuk Hak Pakai.
LIBERALISASI PENUH DAN SURVIVAL OF THE FITTEST
Dengan seluruh rangkaian kebijakan yang telah dikemukakan tadi, menjadi sangat jelas garis kebijakan yang konsisten sejak tahun 1967. Kebijakan itu ialah semakin mengecilnya peran pemerintah dalam bidang pengadaan barang dan jasa yang tergolong barang dan jasa publik, atau barang dan jasa yang pengadaannya membutuhkan dana sangat besar, tetapi merupakan kebutuhan pokok manusia. Karena kebutuhan dana yang sangat besar itu, sifatnya selalu menjadi monopolistik. Karena sifat monopolistik itu dipegang sepenuhnya oleh perusahaan swasta yang motifnya mencari laba, maka rakyat yang sangat membutuhkannya harus membayar dengan harga yang tingginya mencukupi untuk memberi laba yang menarik bagi investor swasta. Karena itu, yang mampu menggunakan barang dan jasa publik ialah perusahaan-perusahaan besar dan perorangan yang tergolong kaya.
Tidak ada lagi kewajiban pemerintah untuk mengadakannya secara gotong royong melalui instrumen pajak. Kalau toh pemerintah mempunyai anggaran pembangunan, yang dibangun oleh pemerintah juga boleh dibangun oleh swasta dengan motif laba. Semuanya adalah obyek mencari laba, dan dalam berlomba mencari laba itu tidak ada lagi perbedaan antara investor asing dan investor Indonesia.
Jalan raya bebas hambatan yang di seluruh dunia dibiayai oleh pemerintah untuk dipergunakan dengan cuma-cuma oleh rakyatnya, di Indonesia diserahkan kepada pengusaha swasta apakah mereka tertarik dan mau membangunnya dengan motif laba.
Semuanya didahului dengan mempengaruhi pikiran dan pembentukan opini publik dalam bidang mekanisme pasar, liberalisasi, swastanisasi dan globalisasi yang cakupannya sebanyak mungkin dan tingkat keterbukaannya sejauh mungkin, yang harus memusnahkan nasionalisme dan patriotisme. Elit negara-negara mangsa harus diyakinkan dan diberi pemahaman bahwa nasionalisme dan patriotisme sudah sangat ketinggalan zaman. Orang modern harus memahami globalisasi yang merupakan the borderless world. Nasionalisme dan patriotisme bagaikan katak dalam tempurung dengan wawasan yang sangat sempit. Demikianlah pikiran, paham, penghayatan yang berlaku pada elit bangsa yang memegang kekuasaan ekonomi sejak tahun 1967 sampai sekarang.
Pusat dari indoktrinasi paham seperti dikemukakan di atas adalah Amerika Serikat. Namun tengoklah apa semua yang dilakukan oleh Amerika Serikat dalam bidang proteksi, melindungi warga negaranya sendiri. Tidak saja defensif dengan menutup pintu masuk negaranya dalam bidang apa saja dan dengan tarif setinggi berapa saja kalau dirasa perlu. Tetapi kalau perlu melakukan agresi, menangkap Presiden Noriega di negaranya sendiri yang lantas dipenjarakan di AS. Irak dihancur leburkan dengan dalih mempunyai senjata pemusnah massal yang akan dipakai untuk memusnahkan umat manusia. Tidak kurang dari Tim Ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diketuai oleh Hans Blik, yang sebelum invasi AS ke Irak menyatakan bahwa di Irak tidak ada senjata pemusnah massal.
Toh Irak diserbu, Presiden Saddam Husein dihukum gantung, semua peninggalan sejarah yang begitu pentingnya untuk peradaban umat manusia dimusnahkan, manusia dalam jumlah sangat besar terbunuh, dan yang sangat penting, bagaimana nasib minyak yang bersumber dari bawah tanah bumi Irak sangatlah tidak jelas. Kami menyebutkan yang terakhir ini, ialah faktor minyak secara eksplisit, karena fokus tulisan ini aspek ekonomi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau karena minyak Irak dan Presiden Saddam Hussein dihancurkan dan diporak porandakan, itu disebabkan karena pendirian Presiden Saddam Hussein yang demikian kuatnya dalam mempertahankan kemandiriannya.
Lain halnya dengan bangsa kita. Sudah sejak lama sampai sekarang, 92% dari minyak kita dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan minyak asing. Tambang kita dikeduk oleh pemodal asing, dan hasil yang milik mereka itu dicatat oleh Biro Pusat Statistik kita sebagai Produk Domestik Bruto Indonesia. Bangsa Indonesia kebagian royalti dan pajak yang relatif sangat kecil. Hasil tambang dan mineral sangat mahal yang milik pemodal asing itu ketika diekspor dicatat oleh Biro Pusat Statistik sebagai Ekspor Indonesia yang meningkat. Sejak tahun 1967, tanpa membunuh siapapun, elit bangsa Indonesia sendiri telah menyerahkan segala-galanya kepada kekuatan-kekuatan non Indonesia yang lebih kuat dan lebih raksasa. Apakah itu karena kebodohan, karena pengkhianatan, ataukah karena keyakinan bahwa liberalisme, dan fundamentalisme pasar dihayatinya bagaikan agama adalah hal yang tidak jelas.
LIBERALISASI YANG JELAS MELANGGAR KONSTITUSI
Liberalisasi dan mekanisme pasar yang dihayatinya bagaikan “agama” telah diberlakukan sedemikian jauhnya, sehingga terang-terangan melanggar Konstitusi, memberlakukan kebijakan yang menyesatkan dan membuat rakyat sangat sengsara.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Konstitusi. Pemerintah dan DPR sama sekali tidak menghiraukannya. Bahkan seolah-olah menantang, harga BBM dinaikkan dengan mengacu pada pasal 28 di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tersebut, yang oleh MK dianggap paling krusial dalam menentang amanat Konstitusi. Ketua MK menulis surat kepada Presiden bahwa kebijakan menaikkan harga BBM sampai 126%, karena harus ekuivalen dengan harga minyak mentah yang terbentuk melalui mekanisme pasar di New York Mercantile Exchange (NYMEX) bertentangan dengan Konstitusi kita. Surat tersebut tidak dihiraukan tanpa konsekuensi buat Pemerintah, maupun DPR maupun DPD.
Demi mekanisme pasar yang mutlak tanpa pandang bulu, caranya memberi argumen dan penjelasan kepada rakyat juga melalui penyesatan dan kebohongan. Dikatakan bahwa kalau harga BBM tidak disamakan dengan ekuivalennya harga minyak mentah yang terbentuk di NYMEX, pemerintah harus mengeluarkan uang Rp 115 trilyun untuk mensubsidi. Uang itu tidak ada. Maka harga BBM dinaikkan. Sebagai contoh, harga bensin premium dinaikkan dari Rp 2.700 per liter menjadi Rp 4.500 per liter. Ketika itu, harga minyak mentah di New York US$ 60 per barrel. Dengan kenyataan bahwa biaya-biaya untuk penyedotan, pengilangan dan transportasi sebesar US 10 per barrel atau Rp 630 per liter (dengan asumsi kurs US 1 = Rp 10.000), harga bensin premium yang Rp 4.500 per liter sama dengan harga minyak mentah sebesar Rp 61,5 per barrel (1 barrel = 159 liter). Harga minyak mentah di pasar internasional ketika itu US$ 60 per barrel.
Kita membaca dan menyaksikan betapa bagian terbesar dari rakyat serta merta menjadi miskin dan sangat menderita. Bersamaan dengan itu kita saksikan bermunculannya stasiun-stasiun penjualan bensin oleh Shell, Petronas, yang akan disusul dengan perusahaan-perusahaan minyak asing lainnya.
Ketika harga minyak mentah di pasar internasional naik lagi, harga BBM dinaikkan lagi, walaupun masyarakat di seluruh Indonesia minta-minta supaya harga tidak dinaikkan.
Dalam menaikkan harga BBM, Pemerintah mengemukakan dan menjelaskannya kepada publik menggunakan istilah “subsidi” yang disamakan dengan pengeluaran uang tunai, padahal tidak demikian kenyataannya. Kalau kita mengambil bensin premium sebagai contoh, uang tunai yang dikeluarkan Rp 630 per liter. Itupun dengan nilai tukar rupiah yang berlaku ketika itu, yaitu US$ 1 = Rp 10.000. Sebelum dinaikkan, harga bensin premium Rp 2.700 per liternya, sehingga untuk setiap liternya, pemerintah kelebihan uang tunai sebanyak Rp 2.070. Tetapi kepada rakyat dikatakan bahwa uang yang dikeluarkan sama dengan “subsidi” yang bukan pengeluaran uang tunai, tetapi perbedaan antara harga Rp 2.700 dengan Rp 4.500 per liter (yang sama dengan US $ 61,5 per barrel). Maka belum lama berselang IMF menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia sangat kaya uang tunai, karena ketambahan Rp 15 trilyun sebagai hasil menaikkan harga BBM.
Harga BBM, antara lain bensin premium dinaikkan lagi menjadi Rp 6.000 per liter atas dasar prinsip yang sama, yaitu membabi buta mengikuti apa yang terjadi di NYMEX. Dalam kebijakannya itu, pemerintah mengatakan hal yang tidak benar, yaitu subsidi yang perbedaan antara harga minyak mentah di pasar internasional dengan ekuivalennya harga BBM di dalam negeri dijelaskan sebagai pengeluaran uang tunai.
Demikian tidak mandirinya elit bangsa yang memimpin dan memerintah kita, yang membiarkan diri didikte untuk kepentingan perusahaan-perusahaan minyak asing.
Sumber: http://kwikkiangie.com/v1/2011/03/proses-terjajahnya-kembali-indonesia-sejak-bulan-november-1967-artikel-3/
Sejak Bulan November 1967
(Artikel 3)
Oleh : Kwik Kian Gie
PROSES PENJAJAHAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DAN KEBIJAKAN-KEBIJAKAN OLEH ELIT BANGSA INDONESIA SENDIRI
Menuju ke arah liberalisasi mutlak
Sejak Republik Indonesia berdiri sampai tahun 1967 tidak pernah ada rincian konkret dari ketentuan pasal 33 UUD 1945 yang bunyinya : “Barang yang penting bagi negara dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Penjabaran yang konkret sampai bisa menjadi peraturan tidak pernah ada sampai tahun 1967. Dalam tahun itu terbit UU no. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Terbitnya UU tersebut sebagai tindak lanjut dari Konferensi Jenewa bulan November 1967.
Saya kutip pasal 6 ayat 1 yang berbunyi: “Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara pengusahaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagai berikut:
a. pelabuhan-pelabuhan;
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum;
c. telekomunikasi;
d. pelayaran;
e. penerbangan;
f. air minum;
g. kereta api umum;
h. pembangkitan tenaga atom;
i. mass media.
UU tentang Penanaman Modal Dalam Negeri di tahun 1968
Undang-undang nomor 6 tahun 1968 mengenai Penanaman Modal Dalam Negeri pasal 3 ayat 1 sudah mengizinkan investor asing memasuki cabang-cabang produksi yang jelas disebut “menguasai hajat hidup orang banyak” itu asalkan porsinya modal asing tidak melampaui 49%. Namun ada ketentuan bahwa porsi investor Indonesia yang 51% itu harus ditingkatkan menjadi 75% tidak lebih lambat dari tahun 1974.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1994
Di tahun 1994 terbit peraturan pemerintah nomor 20 dengan pasal 5 ayat 1 yang isinya membolehkan perusahaan asing melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak, yaitu pelabuhan, produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkitan tenaga atom dan mass media.”
Pasal 6 ayat 1 mengatakan : “Saham peserta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) dari seluruh modal disetor perusahaan pada waktu pendirian.”
Apa artinya ini? Artinya adalah bahwa pasal 6 ayat 1 UU no. 1/1967 mengatakan bahwa perusahaan asing tidak boleh memasuki bidang usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak beserta perinciannya. UU no. 6/1968 pasal 3 ayat 1 secara implisit mengatakan bahwa asing boleh memiliki dan menguasai sampai 49%. UU no. 4/1982 melarang asing sama sekali masuk di dalam bidang usaha pers. PP 20/1994 lalu dengan enaknya mengatakan bahwa kalau di dalam perusahaan kandungan Indonesianya adalah 5% sudah dianggap perusahaan Indonesia yang dapat melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak beserta perinciannya, termasuk media massa Jadi PP no. 20/1994 menentang UU no. 1/1967, menentang UU no. 6/1968, menentang UU no. 4/1982 dan menentang jiwa pasal 33 UUD 1945.
Dalam aspek lain PP 20/1994 juga menentang UU no. 6/1968 pasal 6 yang berbunyi : “Waktu berusaha bagi perusahaan asing, baik perusahaan baru maupun lama, dibatasi sebagai berikut :
a. Dalam bidang perdagangan berakhir pada tanggal 31 Desember 1997;
b. Dalam bidang industri berakhir pada tanggal 31 Desember 1997;
c. Dalam bidang-bidang usaha lainnya akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah dengan batas waktu antara 10 dan 30 tahun.”
PP no. 20/1994 menentukan bahwa batas antara boleh oleh asing atau tidaknya adalah kepemilikan oleh pihak Indonesia dengan 5% saja. Tidak ada lagi pembatasan waktu tentang dikuranginya porsi modal asing.
Yang sangat menyakitkan juga ialah diambilnya rumusan pasal 33 UUD 1945 secara mentah-mentah, dirinci bidang-bidangnya persis seperti yang dilarang oleh UU no. 1 tahun 1967, yang lalu dikatakan bahwa semuanya itu sekarang boleh ada di tangan asing dengan kandungan Indonesia 5%. Jadi seperti menantang atau meremehkan UUD 1945.
Infra Struktur Summit I
Posisinya hari ini ialah yang dikumandangkan di Infra Struktur Summit oleh Menko Perekonomian ketika dijabat oleh Aburizal Bakrie di Hotel Shangrilla. Intinya mengumumkan kepada masyarakat bisnis dan korporasi di dunia bahwa Indonesia membuka pintunya lebar-lebar buat investor asing untuk berinvestasi dengan motif memperoleh laba dalam bidang infra struktur dan barang-barang publik lainnya. Kepada masyarakat bisnis dan korporasi diberitahukan bahwa tidak ada cabang produksi yang biasanya disebut public goods yang tertutup bagi investor swasta, termasuk investor asing.
Infra Struktur Summit II
Dalam Infra Struktur Summit II yang Menko Perekonomiannya dijabat oleh Boediono, pengumuman pendahulunya diulangi lagi. Namun sekarang ditambah dengan penegasan bahwa tidak akan ada perbedaan perlakuan sedikitpun antara investor asing dan investor Indonesia.
Undang-Undang tentang Penanaman Modal nomor 25 tahun 2007
Undang-Undang tersebut menggantikan semua perundangan dan peraturan dalam bidang penanaman modal. Butir-butir pokoknya dapat dikemukakan sebagai berikut.
Pasal 1 yang mendefinisikan “Ketentuan Umum” dan yang mempunyai banyak ayat itu intinya menyatakan tidak ada perbedaan antara modal asing dan modal dalam negeri.
Pasal 6 mengatakan : “Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia…..”
Pasal 7 menegaskan bahwa “Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanaman modal, kecuali dengan undang-undang.”
Pasal 8 ayat 3 mengatakan “Penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing”, yang dilanjutkan dengan perincian tentang apa semua yang boleh ditransfer, yaitu sebanyak 12 jenis, dari a sampai dengan l, yang praktis tidak ada yang tidak boleh ditransfer kembali ke negara asalnya.
Pasal 12 mengatakan bahwa semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali produksi senjata dan bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
Hak atas tanah menjadi 95 tahun untuk Hak Guna Usaha, 80 tahun untuk Hak Guna Bangunan dan 70 tahun untuk Hak Pakai.
LIBERALISASI PENUH DAN SURVIVAL OF THE FITTEST
Dengan seluruh rangkaian kebijakan yang telah dikemukakan tadi, menjadi sangat jelas garis kebijakan yang konsisten sejak tahun 1967. Kebijakan itu ialah semakin mengecilnya peran pemerintah dalam bidang pengadaan barang dan jasa yang tergolong barang dan jasa publik, atau barang dan jasa yang pengadaannya membutuhkan dana sangat besar, tetapi merupakan kebutuhan pokok manusia. Karena kebutuhan dana yang sangat besar itu, sifatnya selalu menjadi monopolistik. Karena sifat monopolistik itu dipegang sepenuhnya oleh perusahaan swasta yang motifnya mencari laba, maka rakyat yang sangat membutuhkannya harus membayar dengan harga yang tingginya mencukupi untuk memberi laba yang menarik bagi investor swasta. Karena itu, yang mampu menggunakan barang dan jasa publik ialah perusahaan-perusahaan besar dan perorangan yang tergolong kaya.
Tidak ada lagi kewajiban pemerintah untuk mengadakannya secara gotong royong melalui instrumen pajak. Kalau toh pemerintah mempunyai anggaran pembangunan, yang dibangun oleh pemerintah juga boleh dibangun oleh swasta dengan motif laba. Semuanya adalah obyek mencari laba, dan dalam berlomba mencari laba itu tidak ada lagi perbedaan antara investor asing dan investor Indonesia.
Jalan raya bebas hambatan yang di seluruh dunia dibiayai oleh pemerintah untuk dipergunakan dengan cuma-cuma oleh rakyatnya, di Indonesia diserahkan kepada pengusaha swasta apakah mereka tertarik dan mau membangunnya dengan motif laba.
Semuanya didahului dengan mempengaruhi pikiran dan pembentukan opini publik dalam bidang mekanisme pasar, liberalisasi, swastanisasi dan globalisasi yang cakupannya sebanyak mungkin dan tingkat keterbukaannya sejauh mungkin, yang harus memusnahkan nasionalisme dan patriotisme. Elit negara-negara mangsa harus diyakinkan dan diberi pemahaman bahwa nasionalisme dan patriotisme sudah sangat ketinggalan zaman. Orang modern harus memahami globalisasi yang merupakan the borderless world. Nasionalisme dan patriotisme bagaikan katak dalam tempurung dengan wawasan yang sangat sempit. Demikianlah pikiran, paham, penghayatan yang berlaku pada elit bangsa yang memegang kekuasaan ekonomi sejak tahun 1967 sampai sekarang.
Pusat dari indoktrinasi paham seperti dikemukakan di atas adalah Amerika Serikat. Namun tengoklah apa semua yang dilakukan oleh Amerika Serikat dalam bidang proteksi, melindungi warga negaranya sendiri. Tidak saja defensif dengan menutup pintu masuk negaranya dalam bidang apa saja dan dengan tarif setinggi berapa saja kalau dirasa perlu. Tetapi kalau perlu melakukan agresi, menangkap Presiden Noriega di negaranya sendiri yang lantas dipenjarakan di AS. Irak dihancur leburkan dengan dalih mempunyai senjata pemusnah massal yang akan dipakai untuk memusnahkan umat manusia. Tidak kurang dari Tim Ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diketuai oleh Hans Blik, yang sebelum invasi AS ke Irak menyatakan bahwa di Irak tidak ada senjata pemusnah massal.
Toh Irak diserbu, Presiden Saddam Husein dihukum gantung, semua peninggalan sejarah yang begitu pentingnya untuk peradaban umat manusia dimusnahkan, manusia dalam jumlah sangat besar terbunuh, dan yang sangat penting, bagaimana nasib minyak yang bersumber dari bawah tanah bumi Irak sangatlah tidak jelas. Kami menyebutkan yang terakhir ini, ialah faktor minyak secara eksplisit, karena fokus tulisan ini aspek ekonomi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau karena minyak Irak dan Presiden Saddam Hussein dihancurkan dan diporak porandakan, itu disebabkan karena pendirian Presiden Saddam Hussein yang demikian kuatnya dalam mempertahankan kemandiriannya.
Lain halnya dengan bangsa kita. Sudah sejak lama sampai sekarang, 92% dari minyak kita dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan minyak asing. Tambang kita dikeduk oleh pemodal asing, dan hasil yang milik mereka itu dicatat oleh Biro Pusat Statistik kita sebagai Produk Domestik Bruto Indonesia. Bangsa Indonesia kebagian royalti dan pajak yang relatif sangat kecil. Hasil tambang dan mineral sangat mahal yang milik pemodal asing itu ketika diekspor dicatat oleh Biro Pusat Statistik sebagai Ekspor Indonesia yang meningkat. Sejak tahun 1967, tanpa membunuh siapapun, elit bangsa Indonesia sendiri telah menyerahkan segala-galanya kepada kekuatan-kekuatan non Indonesia yang lebih kuat dan lebih raksasa. Apakah itu karena kebodohan, karena pengkhianatan, ataukah karena keyakinan bahwa liberalisme, dan fundamentalisme pasar dihayatinya bagaikan agama adalah hal yang tidak jelas.
LIBERALISASI YANG JELAS MELANGGAR KONSTITUSI
Liberalisasi dan mekanisme pasar yang dihayatinya bagaikan “agama” telah diberlakukan sedemikian jauhnya, sehingga terang-terangan melanggar Konstitusi, memberlakukan kebijakan yang menyesatkan dan membuat rakyat sangat sengsara.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Konstitusi. Pemerintah dan DPR sama sekali tidak menghiraukannya. Bahkan seolah-olah menantang, harga BBM dinaikkan dengan mengacu pada pasal 28 di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tersebut, yang oleh MK dianggap paling krusial dalam menentang amanat Konstitusi. Ketua MK menulis surat kepada Presiden bahwa kebijakan menaikkan harga BBM sampai 126%, karena harus ekuivalen dengan harga minyak mentah yang terbentuk melalui mekanisme pasar di New York Mercantile Exchange (NYMEX) bertentangan dengan Konstitusi kita. Surat tersebut tidak dihiraukan tanpa konsekuensi buat Pemerintah, maupun DPR maupun DPD.
Demi mekanisme pasar yang mutlak tanpa pandang bulu, caranya memberi argumen dan penjelasan kepada rakyat juga melalui penyesatan dan kebohongan. Dikatakan bahwa kalau harga BBM tidak disamakan dengan ekuivalennya harga minyak mentah yang terbentuk di NYMEX, pemerintah harus mengeluarkan uang Rp 115 trilyun untuk mensubsidi. Uang itu tidak ada. Maka harga BBM dinaikkan. Sebagai contoh, harga bensin premium dinaikkan dari Rp 2.700 per liter menjadi Rp 4.500 per liter. Ketika itu, harga minyak mentah di New York US$ 60 per barrel. Dengan kenyataan bahwa biaya-biaya untuk penyedotan, pengilangan dan transportasi sebesar US 10 per barrel atau Rp 630 per liter (dengan asumsi kurs US 1 = Rp 10.000), harga bensin premium yang Rp 4.500 per liter sama dengan harga minyak mentah sebesar Rp 61,5 per barrel (1 barrel = 159 liter). Harga minyak mentah di pasar internasional ketika itu US$ 60 per barrel.
Kita membaca dan menyaksikan betapa bagian terbesar dari rakyat serta merta menjadi miskin dan sangat menderita. Bersamaan dengan itu kita saksikan bermunculannya stasiun-stasiun penjualan bensin oleh Shell, Petronas, yang akan disusul dengan perusahaan-perusahaan minyak asing lainnya.
Ketika harga minyak mentah di pasar internasional naik lagi, harga BBM dinaikkan lagi, walaupun masyarakat di seluruh Indonesia minta-minta supaya harga tidak dinaikkan.
Dalam menaikkan harga BBM, Pemerintah mengemukakan dan menjelaskannya kepada publik menggunakan istilah “subsidi” yang disamakan dengan pengeluaran uang tunai, padahal tidak demikian kenyataannya. Kalau kita mengambil bensin premium sebagai contoh, uang tunai yang dikeluarkan Rp 630 per liter. Itupun dengan nilai tukar rupiah yang berlaku ketika itu, yaitu US$ 1 = Rp 10.000. Sebelum dinaikkan, harga bensin premium Rp 2.700 per liternya, sehingga untuk setiap liternya, pemerintah kelebihan uang tunai sebanyak Rp 2.070. Tetapi kepada rakyat dikatakan bahwa uang yang dikeluarkan sama dengan “subsidi” yang bukan pengeluaran uang tunai, tetapi perbedaan antara harga Rp 2.700 dengan Rp 4.500 per liter (yang sama dengan US $ 61,5 per barrel). Maka belum lama berselang IMF menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia sangat kaya uang tunai, karena ketambahan Rp 15 trilyun sebagai hasil menaikkan harga BBM.
Harga BBM, antara lain bensin premium dinaikkan lagi menjadi Rp 6.000 per liter atas dasar prinsip yang sama, yaitu membabi buta mengikuti apa yang terjadi di NYMEX. Dalam kebijakannya itu, pemerintah mengatakan hal yang tidak benar, yaitu subsidi yang perbedaan antara harga minyak mentah di pasar internasional dengan ekuivalennya harga BBM di dalam negeri dijelaskan sebagai pengeluaran uang tunai.
Demikian tidak mandirinya elit bangsa yang memimpin dan memerintah kita, yang membiarkan diri didikte untuk kepentingan perusahaan-perusahaan minyak asing.
Sumber: http://kwikkiangie.com/v1/2011/03/proses-terjajahnya-kembali-indonesia-sejak-bulan-november-1967-artikel-3/
PROSES TERJAJAH KEMBALI INDONESIA
Sejak Bulan November 1967
(Artikel 4)
Oleh : Kwik Kian Gie
Sejak Bulan November 1967
(Artikel 4)
Oleh : Kwik Kian Gie
MEKANISME PASAR YANG UNGGUL TELAH MEMASUKKAN BANYAK INTERVENSI OLEH PEMERINTAH
Bahwa sistem mekanisme pasar terbukti unggul dibandingkan dengan sistem perencanaan sentral seperti yang diterapkan oleh negara-negara komunis memang benar validitasnya. Namun mekanisme pasar yang “ditemukan” oleh Adam Smith dan ditulis di tahun 1776 telah mengalami banyak perubahan. Perubahan-perubahan itu ialah tidak ditabukannya campur tangan pemerintah yang dibutuhkan, agar mekanisme pasar yang efisien dapat dikombinasikan dengan intervensi berupa kebijakan-kebijakan pemerintah dengan maksud melindungi yang lemah dan memperoleh keadilan serta pemerataan dalam menikmati pertumbuhan ekonomi.
Seperti dapat kita lihat dari uraian di atas, secara sistematis praktik penyelenggaraan negara dalam bidang ekonomi diarahkan pada kapitalisme, liberalisme dan mekanisme pasar yang paling awal, paling primitif dan sudah sangat lama ditinggalkan oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat.
Maksudnya tiada lain untuk menjadikan Indonesia lahan yang subur untuk dihisap dan dijadikan sapi perahan.
Dengan sistem tersebut yang menang adalah pemilik modal besar dan yang kuat. Kompetisi yang melekat pada mekanisme pasar tidak dijadikan kompetisi yang beradab, tetapi dibiarkan menjadi kompetisi yang menganut hukum rimba, yang menjadi kompetisi saling memotong leher atau cut throat competition. Hasilnya adalah survival of the fittest, seperti yang dapat kita lihat di Indonesia sekarang ini. Walaupun lebih dari 60 tahun sudah merdeka secara politik, namun kemerdekaan yang diidam-idamkan sebagai pintu gerbang emas menuju pada kemakmuran dan kesejahteraan yang adil semakin jauh dari kenyataan.
PENGHANCURAN MELALUI SISTEM KEUANGAN
Kalau tadi disebutkan peran pemerintah yang semakin minimal dalam produksi dan distribusi barang dan jasa, walaupun termasuk kategori barang dan jasa publik, tidak kalah pentingnya ialah liberalisasi dalam bidang keuangan. Justru sistem inilah yang merupakan frontier untuk membuat negara-negara mangsa tergantung dan dikendalikan.
Dalam buku yang tadi telah disebut, yaitu “A Game As Old As Empire” Steven Hiatt sebagai editornya menulis bahwa “…..pembayaran dari negara-negara dunia ketiga berjumlah sekitar US$ 375 milyar per tahun atau 20 kali lebih besar dari jumlah uang yang diterimanya dari negara-negara kaya. Sistem ini juga disebut Marshall Plan yang terbalik, dengan negara-negara dari belahan Selatan dunia memberikan subsidi kepada negara-negara kaya di belahan Utara dunia, walaupun separuh dari manusia di dunia hidup dengan US$ 2 per hari.”
Indonesia masuk ke dalam jebakan utang (debt trap) tersebut. Sejak tahun 1967 dibentuk perkumpulan dari negara-negara kaya yang disebut Inter Governmental Group on Indonesia (IGGI) yang berubah nama menjadi CGI. Pekerjaannya hanya memberi utang setiap tahunnya kepada Indonesia. Dengan utang yang tanpa henti diberikannya sejak tahun 1967 sampai sekarang, bangsa Indonesia tidak bertambah makmur dan sejahtera secara berkeadilan.
Belum lama berselang Bank Dunia mengumumkan bahwa garis kemiskinan sekarang pendapatan sebesar US$ 2 per orang per hari. Karena itu, menurut Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Jakarta, 50% dari rakyat Indonesia miskin.
Dampak dari jebakan utang sudah lama sangat terasa. Pertama tentunya besarnya jumlah utang luar negeri itu sendiri yang sudah melampaui batas-batas kewajaran kalau dihitung dengan ukuran Debt Service Ratio (DSR). Tetapi pemerintah kemudian menyajikan angka utang negara yang dinyatakan dalam persen dari PDB yang relatif lebih kecil. Permainan statistik seperti ini diberlakukan pada semua lini.
Walaupun Pemerintah dapat menunjukkan angka utang yang terus berkurang kalau dinyatakan dalam persen dari PDB, namun pos pengeluaran APBN untuk pembayaran cicilan utang pokok dan bunga mengambil porsi terbesar. Akibatnya Pemerintah tidak dapat memberikan yang minimal kepada rakyatnya dalam memenuhi kebutuhan hidup yang paling mendasar, seperti pendidikan, pelayanan kesehatan dasar, penyediaan air bersih, listrik dan lingkungan yang sehat.
Krisis Moneter dan Ekonomi 1997 dan IMF
Sistem ekonomi, terutama sistem moneternya yang sudah dibuat sangat terbuka dan liberal akhirnya mengakibatkan krisis moneter dan ekonomi di tahun 1997 yang disusul dengan depresi yang cukup hebat. Kondisi moneter dan kepercayaan terhadap Indonesia hancur. Rupiah merosot nilainya dari Rp 2.400 per dollar menjadi Rp 16.000 per dollar. Kepercayaan dunia internasional maupun para pengusaha Indonesia sendiri merosot sampai nol. Dalam kondisi seperti itu Indonesia sebagai anggota IMF menggunakan haknya minta bantuannya, yang diberikan dalam bentuk Extended Fund Facility atau yang lebih terkenal dengan sebutan program Letter of Intent.
Pada akhir pemerintahan Megawati sebuah badan evaluasi independen di dalam tubuh IMF yang bernama Independent Evaluation Office mengakui bahwa IMF telah melakukan banyak kesalahan di Indonesia.
Di Indonesia, kesalahan yang paling mencolok ialah dengan ditutupnya 16 bank tanpa persiapan yang matang dengan akibat BLBI sebesar Rp 144 trilyun, Obligasi Rekapitalisasi Perbankan sebesar Rp 430 trilyun beserta kewajiban pembayaran bunganya dengan jumlah Rp 600 trilyun, atau seluruh beban menjadi Rp 144 trilyun BLBI, Rp 430 trilyun Obligasi Rekap. dan minimal Rp 600 trilyun beban bunganya, atau keseluruhannya Rp 1.174 trilyun. Kalau kurs dollar AS kita ambil Rp 10.000 per dollar, jumlah ini ekuivalen dengan 117,4 milyar dollar AS.
OR adalah surat pengakuan utang oleh pemerintah yang dipakai untuk meningkatkan kecukupan modal dari bank-bank yang dirusak oleh para pemiliknya, tetapi sekarang menjadi milik pemerintah. Menjadinya milik pemerintah karena dalam keadaan darurat pemerintah harus mengentikan rush dengan BLBI. Karena BLBI yang dipakai oleh bank-bank swasta untuk menghentikan rush tidak mungkin dikembalikan, maka dana BLBI dikonversi menjadi modal ekuiti milik pemerintah. Sampai di sini OR merupakan injeksi dana oleh pemerintah kepada bank yang milik pemerintah, yang kejadiannya dalam keadaan darurat. Mestinya dan nalarnya, OR itu ditarik kembali sambil pulihnya bank-bank menjadi sehat kembali.
Tidak demikian yang dilakukan oleh pemerintah atas instruksi atau petunjuk IMF. Bank-bank milik pemerintah Indonesia yang di dalamnya ada surat tagihan kepada pemerintah (atau dirinya sendiri) dijual dengan harga murah kepada swasta, antaranya banyak swasta asing. Contoh yang paling fenomenal tentang ketidak warasannya kebijakan pemerintah dalam bidang ini adalah penjualan BCA 97% dari BCA sudah milik pemerintah. Di dalamnya ada OR atau surat utang pemerintah sebesar Rp 60 trilyun. IMF memaksa menjualnya kepada swasta dengan harga yang ekuivalen dengan Rp 10 trilyun. Jadi BCA harus dijual dengan harga Rp 10 trilyun, dan yang memiliki BCA dengan harga itu serta merta mempunyai tagihan kepada pemerintah sebesar Rp 60 trilyun dalam bentuk OR yang dapat dijual kepada siapa saja, kapan saja dan di mana saja.
Satu hari sebelum penandatanganan penjualan BCA kepada Farallon terjadi sidang kabinet terbatas tidak resmi selama tiga jam. Perdebatan sangat sengit. Sebelum tuntas, pada jam 18.00 Menko Dorodjatun menghentikan rapat, mengajak Meneg BUMN Laksamana Sukardi melapor kepada Presiden Megawati bahwa penandatanganan penjualan keesokan harinya dapat dilakukan. Dalam rapat tersebut hanya Kwik Kian Gie yang menentang sangat keras. Yang lainnya menyetujui.
Buat saya masih merupakan pertanyaan besar, apakah semua utang dalam negeri yang diciptakan oleh IMF beserta kroni-kroninya itu sebuah kesengajaan ataukah sebuah kebodohan? Besarnya utang dalam negeri yang diciptakan dalam hitungan minggu jumlahnya lebih besar dari utang luar negeri yang diakumulasi selama 32 tahun.
Adapun utang luar negeri pemerintah, saldonya pada saat ini sekitar 80 milyar dollar AS, tetapi selama 32 tahun jumlah yang telah dibayarkan berjumlah sekitar 128 milyar dollar AS.
Latar Belakang Kehancuran Sistem Perbankan Indonesia
Biang keladinya lagi-lagi adalah liberalisasi. Dalam bulan Oktober 1988 lahir Paket Kebijakan Oktober yang terkenal dengan sebutan PAKTO. Isinya liberalisasi perbankan yang mengatakan bahwa dengan modal disetor sebesar Rp 10 milyar seseorang dapat mendirikan bank. Maka serta merta sekitar 160-an bank lahir. Ditambah dengan yang sudah ada, sekitar 200 bank-bank swasta beroperasi di Indonesia.
Bank-bank PAKTO didirikan, dimiliki dan dikelola oleh para pedagang besar yang sama sekali tidak mempunyai latar belakang perbankan. Dana masyarakat yang dipercayakan disalahgunakan dengan cara memakainya untuk membiayai pendirian perusahaan-perusahaannya sendiri dengan mark up. Maka bank sudah kalah clearing. Tetapi Bank Indonesia ketika itu bukannya menghukum, malahan memberikan fasilitas yang dinamakan Fasilitas Diskonto I. Setelah itu masih kalah clearing lagi. Oleh BI juga masih dilindungi dengan memberikan Fasilitas Diskonto II. Bank-bank yang di dalamnya sudah rusak tidak terlihat oleh publik yang mempercayakan uangnya untuk disimpan pada bank-bank tersebut.
Dengan terjadinya krisis di tahun 1997 dan ikut campurnya IMF dalam penentuan kebijakan moneter dan ekonomi di Indonesia, 16 bank ditutup mendadak tanpa persiapan yang matang seperti yang telah digambarkan di atas.
Setelah gejolak perbankan reda, ternyata sangat banyak bank rusak berat. Pemerintah menginjeksi dengan surat utang negara yang dinamakan Obligasi Rekapitalisasi Perbankan (Obligasi Rekap.) sampai jumlah Rp 430 trilyun dengan beban bunga sebesar Rp 600 trilyun. Bank-bank ini menjadi milik pemerintah. Terus dijual dengan harga murah, padahal di dalamnya masih ada tagihan kepada pemerintah yang besar. Sebagai contoh, BCA dijual dengan nilai sekitar Rp 10 trilyun, tetapi di dalamnya ada tagihan kepada pemerintah (Obligasi Rekap) sebesar Rp 60 trilyun. Jadi pembeli membayar Rp 10 trilyun, dan langsung mempunyai surat utang negara sebesar Rp 60 trilyun. Beban bunga per tahun dari Rp 60 trilyun ini selama belum dilunasi besarnya melebihi hasil penjualan yang Rp 10 trilyun.
Dampaknya pada besarnya beban utang pemerintah, baik utang luar negeri maupun dalam negeri untuk tahun anggaran 2006 sebesar Rp 140,22 trilyun, yaitu beban bunga sebesar Rp 76,63 trilyun dan cicilan utang pokoknya sebesar Rp 63,59 trilyun. Jumlah ini pengeluaran terbesar setelah keseluruhan pengeluaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik rutin maupun pembangunan.
Prospek Keuangan Negara Sangat Suram
Seperti dikemukakan tadi, kalau kita membatasi diri pada Obligasi Rekapitalisasi Perbankan saja (OR), jumlah nominalnya Rp 430 trilyun. Kalau setiap lembar OR ini dibayar tepat pada tanggal jatuh tempo, dengan tingkat suku bunga yang tercantum pada setiap OR, kewajiban membayar bunga sebesar Rp 600 trilyun. Maka Pemerintah tidak bisa lepas dari kewajiban membayar utang pokok dan bunga yang secara keseluruhannya Rp 1.030 trilyun. Ini jumlah yang sangat besar.
Dengan jumlah utang dalam bentuk OR sebesar ini, sangat besar kemungkinannya bahwa Pemerintah tidak akan mampu membayar utang pokoknya tepat waktu pada tanggal jatuh temponya. Kalau ada bagian dari OR yang jatuh tempo dan ditunda pembayarannya, jumlah utang pokoknya tetap, tetapi kewajiban membayar bunganya membesar. Dengan berapa membesarnya tergantung dari berapa besar utang pokok yang pembayarannya harus ditunda, dan ditunda untuk berapa lama.
Tiga pegawai dari BPPN yang bekerja pada Bagian Sekretariat dan Penelitian, yaitu Gatot Arya Putra, Ira Setiati, dan Damayanti membuat studi dengan cara mengembangkan 6 buah skenario. Skenario terburuk ialah kalau setiap lembar OR harus ditunda dengan tenor yang sama. Kalau ini terjadi, maka kewajiban Pemerintah membayar keseluruhan jumlah utang OR ditambah bunganya membengkak menjadi Rp 14.000 trilyun.
Makalah mereka yang sedianya akan dipublikasikan dalam majalah BPPN dihentikan, dan mereka dipecat.
Besarnya utang pemerintah dalam bentuk OR beserta besarnya bunga yang harus dibayar menjadi beban sangat berat untuk keuangan negara yang sudah menjadi pengetahuan publik. Menteri Keuangan Boediono menjamin kepada DPR bahwa dengan skema yang dinamakannya reprofiling atau pengaturan kembali jadwal pembayaran cicilan utang pokok OR, OR akan dapat diselesaikan dalam waktu 8 tahun dengan tambahan pembayaran bunga sebesar Rp 800 milyar setiap tahunnya. Artinya, jumlah utang OR ditambah dengan bunganya yang Rp 1.030 trilyun akan ketambahan Rp 6,4 trilyun saja. Tidak ada orang yang percaya. Setelah itu, kita baca terus menerus betapa seringnya pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN), baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing. Kita sudah tidak dapat mengikutinya lagi bagaimana perkembangannya beban utang pemerintah dewasa ini. Yang jelas terasa adalah serba kekurangan uang untuk melindungi bagian terbesar rakyat dari kelaparan, kekurangan pendidikan dan penyakit.
Jika anda menyukai artikel ini, silahkan memberikan komentar atau berlangganan RSS feed
Sumber: http://kwikkiangie.com/v1/2011/03/proses-terjajahnya-kembali-indonesia-sejak-bulan-november-1967-artikel-4/
PIDATO CGI 4 (Dalam Bahasa Indonesia)
MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BAPPENAS
Terjemahan dari Pidato dalam bahasa Inggris
PIDATO DALAM Pre-CGI MEETING
Jakarta, 10 Desember 2003
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
Your Excellenties,
Ladies and Gentlemen,
Seperti yang tercantum dalam agenda, hari ini saya diminta berbicara dalam Working Group yang dinamakan Policy Dialogue dengan topik “Aid Effectiveness”. Sepanjang ingatan saya setiap tahun kita berbicara tentang aid dffectiveness. Maka pada tahun 2002 saya telah berbicara tentang hal ini dalam Pre-CGI Meeting, yang naskahnya saya bagikan pada hari ini, karena pendirian saya masih tidak berubah.
Walaupun ada hubungannya dengan efektivitas dari penggunaan utang luar negeri, hari ini saya akan menyinggung aspek-aspek lainnya.
Utang luar negeri yang terus menerus diberikan kepada Indonesia ternyata mengakibatkan semakin tergantungnya Indonesia pada negara-negara kreditur dan lembaga-lembaga keuangan internasional. Salah satu bentuk ketergantungan ini adalah semakin hancur leburnya keuangan pemerintah Indonesia.
Mengapa ? Karena ketergantungan itu bertambah parah dengan dimintanya IMF membantu Indonesia dalam menghadapi krisis kepercayaan di tahun 1997. Tidak dikira sebelumnya bahwa IMF akan memaksakan kehendaknya yang demikian tidak masuk akal dan tidak fair-nya.
Apa yang saya artikan ? Sangat banyak. Kalau harus saya kemukakan semuanya akan makan waktu seluruh hari. Maka saya akan mengemukakan beberapa saja.
Pertama, yang paling mencolok adalah cakupan campur tangannya. Staf kami membuat ikhtisar dari semua Memorandaum of Economic and Financial Policies atau MEFP (yang juga terkenal dengan sebutan Letter of Intent) dalam bentuk setiap tindakan yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Sampai LoI tanggal 11 Juni 2002, cakupannya adalah 1243 tindakan dalam bidang-bidang perbankan, utang, desentralisasi, lingkungan, fiskal, perdagangan luar negeri, deregulasi dan perbankan, pinjaman dan pemulihan asset, kebijakan moneter dan Bank Sentral, privatisasi BUMN, jaring pengaman sosial dan lain-lain. Saya bertanya-tanya apakah IMF yang lembaga moneter itu dibenarkan mencampuri hampir semua bidang kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang adalah negara yang merdeka dan berdaulat ?
Jelas tidak dapat dibenarkan. Tetapi memang demikianlah kenyataannya, keuangan negara-negara seperti Indonesia sengaja dibuat bangkrut terlebih dahulu, dan melalui ketergantungan dalam bidang keuangan ini, Indonesia telah sepenuhnya dikendalikan oleh negara-negara pemberi utang dan lembaga-lembaga keuangan internasional bagaikan satu kartel. Dalam buku yang ditulis John Pilger dan yang juga ada film dokumenternya, yang berjudul “The New Rulers of the World”, antara lain dikatakan :
“In this world, unseen by most of us in the global north, a sophisticated system of plunder has forced more than ninety countries into “structural adjustment” programmmes since the eighties, widening the divide between rich and poor as never before. This is known as “nation building” and “good governance” by the “quad” dominating the World Trade Organisation (the United States, Europe, Canada and Japan) and the Washington triumvirate (the World Bank, the IMF and the US Treasury) that control even minutes aspects of government policy in developing countries. Their power derives largely from an unrepayable debt that forces the poorest countries to pay $ 100 million to western creditors every day. The result is a world where an elite of fewer than a billion people cntrols 80 % of humanity’s wealth.”
(terjemahannya : “Dalam dunia ini, yang tidak dilihat oleh bagian terbesar dari kami yang hidup di belahan utara dunia, cara perampokan yang canggih telah memaksa lebih dari sembilan puluh negara masuk ke dalam program penyesuaian struktural sejak tahun delapan puluhan, yang membuat kesenjangan antara kaya dan miskin semakin menjadi lebar. Ini terkenal dengan istilah “nation building” dan “good governanve” oleh “empat serangkai” yang mendominasi World Trade Organisation (Amerika Serikat, Eropa, Canada dan Jepang), dan triumvirat Washington (Bank Dunia, IMF dan Departemen Keuangan AS) yang mengendalikan setiap aspek detil dari kebijakan pemerintah di negara-negara berkembang. Kekuasaan mereka diperoleh dari utang yang belum terbayar, yang memaksa negara-negara termiskin membayar $ 100 juta per hari kepada para kreditur barat. Akibatnya adalah sebuah dunia, di mana elit yang lebih sedikit dari satu milyar orang menguasai 80 % dari kekayaan seluruh umat manusia.”)
Excellenties,
Ladies & Gentlemen,
Ini ditulis oleh John Pilger, seorang wartawan Australia yang bermukim di London, yang tidak saya kenal, sehingga antara John Pilger dan saya tidak pernah ada komunikasi. Namun ada beberapa kata yang saya rasakan berlaku untuk bangsa Indonesia dan yang relevan dengan yang baru saya kemukakan, yaitu kalimat John Pilger yang mengatakan : “Their power derives largely from an unrepayable debt that forces the poorest countres….” dan seterusnya.
Dalam hal Indonesia, keuangan negara sudah bangkrut di tahun 1967, paling tidak demikianlah yang digambarkan oleh para teknokrat ekonoom Orde Baru yang dipercaya oleh Presiden Soeharto untuk memegang tampuk pimpinan dalam bidang perekonomian. Maka dalam buku John Pilger tersebut antara lain juga dikemukakan sebagai berikut :
Saya kutip halaman 37 yang mengatakan : “In November 1967, following the capture of the ‘greatest price’, the booty was handed out. The Time-Life Corporation sponsored an extraordinary conference in Geneva which, in the course of three days, designed the corporate takeover of Indonesia. The participants included the most powerful capitalists in the world, the likes of David Rockeffeller. All the corporate giants of the West were represented : the major oil companies and banks, General Motors, Imperial Chemical Industries, British Leyland, British American Tobacco, American Express, Siemens, Goodyear, the International Paper Corporation, US Steel. Accross the table were Suharto’s men, whom Rockefeller called ‘Indonesia’s top economic team’.”
Untuk melakukan ini semua, tentu dibutuhkan putera-putera bangsa Indonesia. Oleh John Pilger mereka ditulis di halaman 38 yang menggambarkan suasana di Jenewa sebagai berikut (saya kutip) : “In Geneva, the Sultan’s team were known as the ‘Berkeley Mafia’ , as several had enjoyed US government scholarships at the University of California at Berkeley. They came as supplicants and duly sang for the supper. Listing the principal selling points of his country and its people, the Sultan offered “…. abundance of cheap labour …. a treasure house of resources ….. vast potential market.”
(terjemahannya : “Dalam bulan November 1967, menyusul tertangkapnya ‘hadiah terbesar’, hasil tangkapannya dibagi. The Time-Life Corporation mensponsori konperensi istimewa di Jenewa yang dalam waktu tiga hari merancang pengambil alihan Indonesia. Para pesertanya meliputi para kapitalis yang paling berkuasa di dunia, orang-orang seperti David Rockefeller. Semua raksasa korporasi Barat diwakili : perusahaan-perusahaan minyak dan bank, General Motors, Imperial Chemical Industries, British Leyland, British American Tobacco, American Express, Siemens, Goodyear, The International Paper Corporation, US Steel. Di seberang meja adalah orang-orangnya Soeharto yang oleh Rockefeller disebut “ekonoom-ekonoom Indonesia yang top”.
“Di Jenewa, Tim Sultan terkenal dengan sebutan ‘the Berkeley Mafia’, karena beberapa di antaranya pernah menikmati beasiswa dari pemerintah Amerika Serikat untuk belajar di Universitas California di Berkeley. Mereka datang sebagai peminta-minta yang menyuarakan hal-hal yang diinginkan oleh para majikan yang hadir. Menyodorkan butir-butir yang dijual dari negara dan bangsanya, Sultan menawarkan : …… buruh murah yang melimpah….cadangan besar dari sumber daya alam ….. pasar yang besar.”
Di halaman 39 ditulis : “On the second day, the Indonesian economy was carved up, sector by sector. ‘This was done in the most spectacular way’ , said Jeffry Winters, professor at Northwestern University, Chicago, who, with doctoral student Brad Sampson, has studied the conference papers. ‘They divided up into five different sections : mining in one room, services in another, light industry in another, banking and finance in another; and what Chase Manhattan did was sit with a delegation and hammer out policies that were going to be acceptable to them and other investors. You had these big corporate people going around the table, saying this is what wee need : this, this and this, and they basically designed the legal infrastructure for investment in Indonesia. I have never heard of a situation like this where global capital sits down with the representatives of a supposedly soverign state and hammers out the conditions of their own entry into that country.
The Freeport Company got a mountain of copper in West Papua (Henry Kissinger is currently on the board). An American and European cosorstium got West Papua’s nickel. The giant Alcoa company got the biggest slice of Indonesia’s bauxite. A group of American, Japanese and French companies got the tropical forests of Sumatra, West Papua and Kalimantan. A Foreign Investment Law, hurried on to the statutes by Soeharto, made this plunder tax free for at least five years. Real, and secret, control of the Indonesian economy passed to the Inter-Governmental Group on Indonesia (IGGI), whose principal members were the US, Canada, Europe, Australia and, most importantly, the International Monetary Fund and the World Bank.”
(terjemahannya : “ Di halaman 39 ditulis : “Pada hari kedua, ekonomi Indonesia telah dibagi, sektor demi sektor. ‘Ini dilakukan dengan cara yang spektakuler’ kata Jeffry Winters, guru besar pada Northwestern University, Chicago, yang dengan mahasiwanya yang sedang bekerja untuk gelar doktornya, Brad Sampson telah mempelajari dokumen-dokumen konperensi. ‘Mereka membaginya ke dalam lima seksi : pertambangan di satu kamar, jasa-jasa di kamar lain, industri ringan di kamar lain, perbankan dan keuangan di kamar lain lagi; yang dilakukan oleh Chase Manhattan duduk dengan sebuah delegasi yang mendiktekan kebijakan-kebijakan yang dapat diterima oleh mereka dan para investor lainnya. Kita saksikan para pemimpin korporasi besar ini berkeliling dari satu meja ke meja yang lain, mengatakan : ini yang kami inginkan : ini, ini dan ini, dan mereka pada dasarnya merancang infra struktur hukum untuk berinvestasi di Indonesia. Saya tidak pernah mendengar situasi seperti itu sebelumnya, di mana modal global duduk dengan para wakil dari negara yang diasumsikan sebagai negara berdaulat dan merancang persyaratan buat masuknya investasi mereka ke dalam negaranya sendiri.
Freeport mendapatkan bukit (mountain) dengan tembaga di Papua Barat (Henry Kissinger duduk dalam board). Sebuah konsorsium Eropa mendapat nikel Papua Barat. Sang raksasa Alcoa mendapat bagian terbesar dari bauksit Indonesia. Sekelompok perusahaan-perusahaan Amerika, Jepang dan Perancis mendapat hutan-hutan tropis di Sumatra, Papua Barat dan Kalimantan. Sebuah undang-undang tentang penanaman modal asing yang dengan buru-buru disodorkan kepada Soeharto membuat perampokan ini bebas pajak untuk lima tahun lamanya. Nyata dan secara rahasia, kendali dari ekonomi Indonesia pergi ke Inter Governmental Group on Indonesia (IGGI), yang anggota-anggota intinya adalah Amerika Serikat, Canada, Eropa, Australia dan, yang terpenting, Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia.”
Sekali lagi Ladies and Gentlemen, semuanya itu tadi kalimat-kalimatnya John Pilger yang tidak saya kenal.
Kalau kita percaya John Pilger, Brad Sampson dan Jeffry Winters, sejak tahun 1967 Indonesia sudah mulai dihabisi (plundered) dengan tuntunan oleh para elit bangsa Indonesia sendiri yang ketika itu berkuasa.
Setelah itu sampai meledaknya krisis economi di tahun 1997 yang disusul dengan depresi yang cukup hebat, kondisi moneter dan kepercayaan Indonesia hancur. Rupiah merosot nilainya dari Rp. 2.400 per dollar menjadi Rp. 16.000 per dollar. Kepercayaan dunia internasional maupun para pengusaha Indonesia sendiri merosot sampai nol. Dalam kondisi seperti itu Indonesia sebagai anggota IMF menggunakan haknya minta bantuannya, yang diberikan dalam bentuk Extended Fund Facility. Ketika itu diumumkan kepada dunia bahwa IMF memberikan pledge bantuan sebesar US $ 43 milyar. Ini adalah gebrakan supaya kepercayaan pulih. Bagaimana bentuknya tidak diketahui sebelumnya oleh rakyat Indonesia. Baru belakangan dialami bahwa caranya memberikan bantuan keuangan adalah sedikit demi sedikit, setelah pemerintah Indonesia menyelesaikan program kerja yang dituangkan dalam Letter of Intent. Karena itu, jumlah pledge sebesar US$ 43 milyar tidak pernah direalisasikan.
Cadangan devisa Indonesia yang ketika itu atau di tahun 1997 sebesar US$ 14,7 milyar meningkat terus atas kekuatan sendiri menjadi sekitar US$ 25 milyar. Sementara itu, sebagai hasil dari pencairan pinjaman oleh IMF setiap kali LoI selesai dilaksanakan, jumlahnya akan terakumulasi menjadi US$ 9 milyar pada akhir tahun ini, ketika hubungan antara Indonesia dan IMF dalam bentuk Extended Fund Facility berakhir.
Baikkah semua resep yang dipaksakan kepada pemerintah Indonesia dalam LoI demi LoI ? Menurut pendapat saya dan menurut banyak ekonoom lainnya, termasuk Joseph Stiglitz tidak. Banyak kesalahan dan blunder yang dapat dikemukakan, tetapi saya akan memulai dengan dua kebijakan besar yang merusak ekonomi Indonesia luar biasa.
Kalau gambaran John Pilger proses plundering sudah dimulai di tahun 1967, di tahun 1996 yang tampaknya dari luar sangat bagus, di dalamnya tentunya sudah keropos. Dengan masuknya IMF di tahun 1998, sekali lagi perekonomian Indonesia dirusak dalam waktu yang jauh lebih singkat.
Dua kerugian sangat besar yang dipaksakan oleh IMF kepada Indonesia, yaitu dalam menghadapi resesi dan depresi yang begitu hebat, resep yang dipaksakan adalah kebijakan super tight money policy yang memberlakukan tingkat suku bunga sebesar antara 40 % sampai 60 % sampai hampir satu tahun. Menurut saya (yang menurut IMF pasti dianggap tolol), ini merupakan salah satu penyebab penting mengapa pemulihan ekonomi Indonesia berjalan begitu lambat dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya.
Kebijakan merusak luar biasa yang kedua adalah dipaksanya pemerintah Indonesia melikwidasi 16 bank tanpa persiapan, dengan akibat rentetan kejadian-kejadian yang membuat perbankan domestik porak poranda. IMF menyuruh pemerintah menginjeksi perbankan nasional yang rusak berat karena dirampok (plundered) oleh pemiliknya sendiri dengan obligasi rekapitalisasi perbankan (OR) sebesar Rp. 430 trilyun dengan kewajiban pembayaran bunga sebesar Rp. 600 trilyun. Juga dipaksanya pemerintah Indonesia untuk menjual bank-bank dengan waktu yang ditentukan dan diumumkan kepada dunia sehingga hanya dapat dijual dengan harga yang sangat rendah seperti Bank Central Asia. Detilnya telah saya kemukakan dalam beberapa buku yang dibagikan kepada forum ini.
Masih banyak lagi kesalahan dan blunder yang dipaksakan oleh IMF kepada kita seperti MSAA, pemberian Release and Discharge dan sebagainya. Tetapi fokus hari ini adalah utang dan efektivitasnya.
Utang yang diberikan oleh CGI kepada Indonesia jelas sangat tidak efektif. Apa ukurannya apakah utang efektif atau tidak ? Utang hanya boleh disebut efektif kalau dapat dibayar kembali dengan hasil yang diperoleh dari proyek yang dibiayai oleh utang. Sudah terbukti bahwa setelah utang diberikan selama 35 tahun tanpa henti, dan dalam 32 tahun pemerintah Soeharto diberikan dalam ekonomi yang tumbuh rata-rata 7 % per tahun, ternyata sudah lama tidak dapat dibayar dari penerimaan pemerintah sebagai hasil dari utang yang diinvestasikan. Sudah lama sebelum tahun 1999 utang yang jatuh tempo hanya dapat dibayar dengan menggali utang baru. Namun sejak tahun 1999, kebijakan gali lubang tutup lubang ini sudah tidak mempan lagi. Maka untuk pertama kalinya di tahun 1999 Indonesia harus minta penundaan pembayaran cicilan utang yang jatuh tempo dan tidak mampu dibayar. Demikian juga dengan yang jatuh tempo di tahun 2000 dan di tahun 2002.
Jadi utang yang diberikan selama 32 tahun kepada ekonomi yang tumbuh rata-rata 7 % per tahun ternyata tidak dapat dibayar kembali beserta bunganya yang jatuh tempo. Hanya bisa membayar dengan cara melikwidasi kekayaan negara. Terus apa gunanya mengkaitkan jumlah utang dengan besarnya PDB, kalau sudah terbukti bahwa meningkatnya PDB terus menerus tidak mampu membangkitkan pendapatan untuk membayar utang dan bunganya tepat waktu ? Apakah hanya supaya terlihat menurun ?
Seperti yang pernah saya kemukakan dalam pidato kepada sidang CGI terdahulu, utang Indonesia hanya dapat dibayar dengan cara melikwidasi kekayaan. Saya katakan ketika itu, bayangkan adanya pengusaha yang berutang untuk mendirikan sebuah paberik. Ketika utang harus dibayar, pembayaran utang hanya dapat dilakukan dengan menjual paberiknya dengan rugi sangat besar, yang dinamakan recovery rate yang rendah. Sang pengusaha lantas berutang lagi mendirikan paberik yang kedua. Pada waktu utang ini jatuh tempo, ternyata juga hanya dapat dibayar dengan menjual paberiknya lagi dengan recovery rate yang rendah. Anda, seperti halnya dengan saya pasti berpendapat bahwa pengusaha yang bersangkutan seorang yang tidak waras atau insane. Tetapi Anda semua menyetujui IMF yang memaksa pemerintah Indonesia melakukan hal yang sama dalam melakukan pembayaran utang pemerintah.
Jadi bukan hanya utang dari CGI tidak efektif, tetapi disuruh melakukan hal-hal yang insane dalam rangka utang mengutang ini.
Kalau saya demikian kritisnya terhadap utang dari CGI, apakah saya berpendapat bahwa sebaiknya tidak ada CGI lagi saja, dan tahun ini sama sekali tidak berutang ? Tidak mungkin. Bukan karena saya tidak konsisten dalam ketidak sukaan saya terhadap utang yang tanpa kendali dan tanpa batas, tetapi karena utang yang sudah terlanjur demikian besarnya membuat pemerintah harus berutang terus untuk dapat menjalankan roda pemerintahan dan membangun yang seminimal mungkin.
Kemampuan kita membangun memang hanya sangat minimal saja. Mengapa ? Akan kita lihat angka-angkanya. Bangsa Indonesia sudah mengetahui akan ketidak mampuannya membangun infra struktur yang memadai, karena keuangan negara telah dibuat bangkrut.
Bagaimana gambarannya ? Angka-angka APBN tahun 2004 saya tuangkan dalam Tabel yang sudah dibagikan kepada Anda dengan format yang saya susun sendiri supaya orang awam dapat memahaminya.
Kita lihat dalam Tabel bahwa beban pembayaran bunga untuk utang dalam negeri sebesar Rp. 42,3 trilyun dan bunga untuk utang luar negeri sebesar Rp. 24,4 trilyun. Untuk bunga saja sebesar Rp. 65,7 trilyun. Pembayaran cicilan utang pokok dalam negeri yang jatuh tempo sebesar Rp. 21,2 trilyun dan luar negeri sebesar Rp. 44,4 trilyun. Pembayaran cicilan utang pokok seluruhnya sebesar Rp. 65,5 trilyun. Beban utang seluruhnya sebesar Rp. 131,2 trilyun.
Kita lihat bahwa pembayaran bunga utang saja sudah sebesar 92,67 % dari seluruh anggaran pembangunan yang sebesar Rp. 70,9 trilyun. Kalau seluruh beban utang dihitung, beban utang sebesar 185 % dari seluruh anggaran pembangunan. Kiranya jelas bahwa kita mesti berutang lagi dan nampaknya masih akan terus menerus di tahun-tahun mendatang, kecuali ada kemauan sangat keras untuk menguranginya secara drastis.
Dengan beban utang sebesar ini, kecuali harus berutang terus, apa saja yang harus kita korbankan ? Mari kita tengok sektor-sektor penting dari pengeluaran pemerintah.
Sektor pendidikan memperoleh alokasi tertinggi dari anggaran pembangunan yaitu sebesar Rp. 15,34 trilyun. Ini hanya 23,35 % saja dari bunga utang yang harus dibayar. Kalau cicilan pokoknya ditambahkan hanya 11,7 % saja.
Kondisi TNI/POLRI kita sangat mengenaskan, baik dalam persenjataan maupun dalam mempertahankan kodisi fisik para anggotanya. Belum lama ini kita diejek dan dilecehkan di atas bumi kita sendiri oleh 5 buah pesawat Hornet AS yang mengepung dan me-lock 2 pesawat F-16 kita. Kita punyanya hanya 2 buah ini. Ketika berupaya membeli lagi yang jauh lebih murah dari Russia, yaitu pesawat Sukhoi, tak ada uangnya sehingga harus main akrobat melalui imbal beli yang menimbulkan masalah lagi. Dalam mempertahankan NKRI dan memerangi terorisme, anggaran pembangunan dinaikkan sampai yang terbesar kedua setelah sektor pendidikan. Anggaran pembangunan untuk sektor pertahanan dan keamanan menjadi Rp. 10,72 trilyun. Alangkah kontrasnya kalau kita nyatakan dalam persen dari pembayaran bunga utang saja. Jatuhnya hanya 16,3 % saja.
Infra struktur kita rusak berat. Tiada hari tanpa rel kereta api yang patah. Tetapi alokasi anggaran pembangunan untuk sub sektor transportasi darat sebesar Rp. 1,83 trilyun atau hanya 2,79 % saja dari kewajiban pembayaran bunga utang. Kalau cicilan utang pokok ditambahkan, sub sektor perhubungan darat hanya 1,39 % saja dari semua pengeluaran uang yang berhubungan dengan utang. Ini keseluruhan sektor perhubungan darat yang di dalamnya macam-macam, antara lain rel kereta api yang rusak berat.
Kalau kita menengok uang yang tersedia untuk perbantuan kepada sekitar 40 juta sesama warga negara yang miskin supaya tidak sakit parah atau meninggal dibandingkan dengan jumlah pengeluaran yang harus dilakukan untuk membayar bunga dan cicilan pokoknya, lebih-lebih lagi menyedihkan. Pemerintah mengembangkan sekitar 54 program yang dilakukan oleh berbagai kementerian ke dalam 15 sektor. Jumlah seluruhnya sekitar Rp. 12 trilyun. Ini hanya 16,93 % dari anggaran pembangunan. Pengeluaran untuk membayar cicilan utang dan bunga sebesar 185 % dari anggaran pembangunan.
Beban Obligasi Rekapitalisasi Perbankan (OR) yang selalu sangat merisaukan banyak orang sekarang mulai menampakkan diri dengan angka-angka yang sangat mengerikan. Akankah keuangan negara bertahan untuk tahun 2005 ke atas kalau kita bersikap konvensional ? Apakah ini yang dikatakan bahwa fiskal kita sustainable walaupun ada beban OR yang demikian dahsyatnya ? Beban OR ini akan berlanjut entah sampai berapa tahun lagi ke depan. Semua usulan menuju peringanan ditampik oleh IMF dan Tim Ekonomi. Lantas beban OR yang demikian beratnya ini untuk kepentingannya berapa orang ? Seperti dikatakan tadi, yang miskin sekitar 40 juta orang.
Sambil melakukan ini semuanya, kita terpaksa harus berutang baru setiap tahunnya di forum CGI. Itulah yang saya artikan utang yang terlampau besar memaksa kita berutang terus. Kita sudah masuk ke dalam jurang jebakan utang atau debt trap.
Sekarang kita lihat apa semuanya yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia di tahun 2004 ?
Penerimaan rutin tidak cukup. Seperti yang terlihat dalam Tabel, di luar penerimaan rutin itu kita harus melakukan hal-hal sebgai berikut : menguras simpanan pemerintah sebesar Rp. 19,2 trilyun, menjual BUMN sebesar Rp. 5 trilyun, menjual asset BPPN sebesar Rp. 5 trilyun, utang baru dari rakyat Indonesia sebesar Rp. 32,5 trilyun. Utang dari luar negeri untuk program sebesar Rp. 8,5 trilyun dan untuk proyek sebesar Rp. 19,7 trilyun. Seluruhnya Rp. 88,9 trilyun. Dua pos terakhir bagian terbesarnya dari CGI dan lembaga-lembaga keuangan internasional.
Jadi semakin jelas bahwa utang yang dilakukan terus menerus tanpa henti dari CGI ditambah dengan utang dadakan untuk menutup lubang besar dalam perbankan membuat kita harus berutang terus.
Para kreditur CGI dan lembaga-lembaga keuangan internasional itu di satu pihak menunjukkan sikap yang sok sulit, tetapi terasa jelas sekali menyodor-nyodorkan kreditnya. Maunya menjadi rentenir, tetapi sok membantu bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia tidak membutuhkan bantuan. Debitur memang perlu kredit, tetapi kreditur juga perlu memperoleh pendapatan bunga. Dua-duanya saling membutuhkan, sehingga tidak masuk akal dan tidak fair menempatkan debitur pada kedudukan sebagai subordinate. Contohnya ketika Bappenas mengatakan akan berusaha keras membatalkan proyek-proyek yang belum dimulai walaupun kontrak pemberian kreditnya sudah lama ditandatangani, para kreditur itu buru-buru mengatakan bahwa berlakunya perjanjian kredit masih dapat ditunda.
Tentang tidak boleh menunda pembayaran, tidak boleh haircut dan sebagainya para kreditur pemerintah Indonesia sudah sangat tidak fair. Mereka menganjurkan, bahkan boleh dikatakan memaksa Indonesia melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap utang oleh para konglomerat yang terang-terangan kriminal. Tetapi sendirinya tidak mau lagi melakukan restrukturisasi yang sama saja dengan penjadawlan kembali atau penundaan pembayaran utang yang jatuh tempo oleh pemerintah Indonesia. Mereka tahu persis bahwa yang dinamakan good corporate governance yang mereka ajarkan mengatakan bahwa barang siapa memberi utang harus melakukan penilaian tentang kemampuan debitur membayar kembali utang beserta bunganya tepat waktu. Kalau ternyata penilaiannya meleset, mereka harus ikut menanggung sebagian dari kerugiannya. Ini namanya haircut. Itulah sebabnya tidak ada bank dan tidak ada perusahaan yang memberikan suppliers’ credit yang tidak membuat cadangan untuk piutang ragu-ragu dan piutang macet. Dari cadangan piutang ragu-ragu dan cadangan piutang macet inilah kerugian bank yang kreditnya tidak terbayar ditutup. Tetapi pada sektor pemerintahan prinsip yang dianggap sangat prudent ini tidak boleh diberlakukan. Mungkin benar yang dikatakan oleh John Pilger bahwa kita memang ditekan dan dieksploitasi oleh negara-negara kaya dengan kekuatan yang “derives largely from an unrepayable debt.”
Bukan saja para kreditur asing kepada Indonesia mengajarkan prinsip harus ikut menanggung kerugian kredit macet kalau penilaiannya salah, mereka bahkan “memaksa” pemerintah menutup bolongnya keuangan perbankan yang digerogoti oleh para pemiliknya sendiri dengan obligasi rekapitalisasi (OR), tetapi sendirinya memperlakukan pemerintah Indonesia sebaliknya. Mereka mengajarkan tidak boleh membentuk kartel atau menciptakan kondisi monopolistik, tetapi sendirinya membentuk kartel antara CGI, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, Paris Club, London Club di bawah pimpinan IMF. Perilaku dan sikapnya dalam perundingan Paris Club jelas kartel. Para kreditur ada di satu kamar dan pemerintah Indonesia di kamar lain. Tidak boleh ada kontak sama sekali kecuali melalui penghubung. Maksudnya supaya semua negara kreditur itu kompak terus dan tidak ada persaingan di antara mereka dalam menghadapi Indonesia, yaitu supaya sama-sama kerasnya.
Lagi-lagi perlakuan yang asimetris dan penggunaan standar yang berbeda sesuai dengan kepentingannya sendiri.
Mari sekarang kita telaah cara menyelesaikan utang pengusaha besar yang ditimbulkan dengan cara menggerogoti bank miliknya sendiri. Pemecahannya yang didukung dan disetujui sepenuhnya oleh IMF adalah menandatangani perjanjian yang disebut Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Apa isinya ? Pelanggaran pidana yang dicantumkan begitu jelas dalam Undang-Undang tentang Perbankan dalam hal legal lending limit dilanggar habis-habisan. Toh diberikan release and discharge terhadap tindak kriminal ini, asalkan memenuhi persyaratan membayar kembali utangnya dengan asset yang nilai penjualannya hanya sekitar 15 % sampai 20 % saja.
Siapa yang merancang perjanjian ini ? Seorang akhli hukum muda belia dari Amerika Serikat. Ketika diingatkan oleh seorang akhli hukum Indonesia senior yang jelas pandai dan lebih mengetahui tentang kondisi “lapangan” di Indonesia, bahwa MSAA adalah perjanjian perdata yang tidak mungkin meniadakan pasal pelanggaran pidana dalam Undang-Undang tentang Perbankan, oleh sang akhli hukum asing yang muda ini dengan sangat arogan dijawab : “Then you change your law.” (“Kalau begitu, rubahlah undang-undang anda.”). Sikap para akhli asing, baik yang bekerja di lembaga-lembaga internasional maupun sebagai konsultan dan akuntan di Indonesia memang sangat a priori bahwa para akademisi Indonesia pasti lebih bodoh dari mereka. Bukan hanya dalam hal MSAA, tetapi dalam sangat banyak hal lainnya lagi.
Maka tidak mengherankan bahwa Joseph Stiglitz dalam bukunya terbaru yang berjudul “The Roaring Ninetees” di halaman 23 antara lain mengatakan : “The economists and development experts of the Third World, many of them brilliant and highly educated, were sometimes treated like children.” (terjemahannya : “banyak dari para ekonoom dan para akhli pembangunan di negara-negara dunia ketiga brilyan dan sangat tinggi pendidikannya. Terkadang mereka diperlakukan sebagai anak kecil.”)
Siapa yang salah ? Jelas para pemimpin Indonesia sendiri, baik di masa lampau maupun yang sekarang berkuasa. Mengapa mau nurut terus ? Mengapa tidak bersikap dan berperilaku seperti pemimpin bangsa yang merdeka dan berdaulat, sedangkan di zamannya, pemimpin bangsa Indonesia Soekarno dan kawan-kawan seangkatannya telah memberikan kemerdekaan dan kedaulatan itu ? Ini memang merupakan teka-teki buat banyak orang termasuk saya sendiri. Apa sebabnya ? Apakah mereka tidak mengerti tentang hal-hal sangat tidak adil dan sudah merusak perekonomian kita luar biasa ini, ataukah karena mereka mempunyai kepentingan ? Apa kepentingannya ? Dengan sejujurnya saya tidak tahu.
Bagaimana supaya keluar dari beban yang berat ini ? Yang paling utama, para pemimpin kita harus mampu membebaskan diri dari Inlander complex. Mereka harus sadar sesadarnya bahwa kita sudah 58 tahun merdeka dan berdaulat. Secara teknokratik, sangat banyak di kalangan bangsa Indonesia sendiri yang jauh lebih pandai dan jauh lebih terdidik dibandingkan dengan tenaga-tenaga akhli asing yang dipekerjakan di Indonesia. Di atas itu semuanya, pengetahuan lapangannya jelas lebih dimiliki oleh para pemimpin dan akhli bangsa Indonesia sendiri.
Maka kita harus mulai mempertanyakan mengapa kita membutuhkan kantor perwakilan Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan IMF di Indonesia setelah hadir di sini demikian lamanya ? Mengapa kita membutuhkan CGI ? Dan kalau keberadaan CGI dianggap efisien karena sekaligus dapat menyelesaikan berutang dari banyak negara, mengapa yang memimpin harus Bank Dunia dan tidak Indonesia sendiri ?
Tentang kemauan beberapa pihak yang masih menghendaki hadirnya IMF di Indonesia dalam bentuk Post Program Monitoring harus kita akhiri dengan cara membayar lunas sekaligus sisa utang yang sekitar US$ 9 milyar sekarang juga.
Buat saya, alasan yang mengatakan bahwa kalau ini dilakukan kepercayaan dunia internasional akan guncang karena cadangan devisa akan merosot dari US$ 34 milyar menjadi US 25 milyar mengada-ada.
Bantahan saya yang saya kemukakan dalam sidang-sidang kabinet dan forum-forum lainnya adalah bahwa yang US$ 9 milyar itu sama sekali tidak boleh dipakai sebelum yang milik sendiri sebesar US$ 25 milyar habis, sehingga kita tidak boleh mengatakan bahwa cadangan devisa kita sebesar US$ 34 milyar. Yang kita katakan adalah bahwa cadangan devisa kita yang di tahun 1997 sebesar US$ 14,7 milyar meningkat terus atas kekuatan sendiri menjadi US$ 25 milyar sekarang ini.
Tentang kepercayaan dunia internasional yang akan guncang, marilah kita telaah pola yang mempertahankan sisa utang IMF sebesar US$ 9 milyar. Seperti kita ketahui, utang ini adalah untuk second line of defense yang hanya boleh dipakai kalau cadangan sendiri habis total. Telah dikemukakan juga bahwa pola pencicilan utang IMF yang US$ 9 milyar ditentukan oleh IMF dengan saldo utang menjadi US$ 3 milyar di tahun 2007. Supaya utang dari IMF boleh dipakai sebagai balance of payment support, cadangan devisa milik kita sendiri harus habis terlebih dahulu. Katakanlah bahwa cadangan sendiri akan merosot terus setiap bulannya dan habis total di tahun 2007. Menurut pola pembayaran utang yang ditentukan oleh IMF, pada akhir tahun 2007 nanti itu, ketika (dalam pengandaian ini) cadangan devisa kita nol, sisa utang IMF yang boleh dipakai menjadi US$ 3 milyar. Maka yang kita umumkan kepada dunia ketika itu nanti berbunyi : “Wahai masyarakat dunia, cadangan kita habis total, tetapi untunglah masih ada sisa utang dari IMF yang sebesar US$ 3 milyar.” Apakah gambaran cadangan devisa Indonesia yang US$ 3 milyar itu dan itupun hasil utang dari IMF, tidak menghancur- leburkan kepercayaan dunia internasional kepada kita ?
Setiap kali saya mengemukakan argumen ini, tidak ditanggapi atau dibantah secara frontal. Didengarkan, dianggap saya tidak pernah mengatakan seperti ini, lalu diulang lagi dengan mengatakan “kalau yang US$ 9 milyar dikembalikan, cadangan devisa akan anjlok dari US$ 34 milyar menjadi US$ 25 milyar dan kepercayaan masyarakat menjadi guncang.”
Bayangkan, utang kepada IMF tidak boleh dipakai, tetapi dikenakan bunga sebesar sekitar 4 % setahun. Per akhir tahun 2002 bunga yang sudah dibayarkan sebesar US$ 1,75 milyar. Tentang hal ini saya dibantah oleh para pejabat Bank Indonesia. Dikatakan bahwa tingkat bunga yang dibayar sebesar 2,3 % saja, dan oleh BI diputarkan menghasilkan 2,6 % sehingga memperoleh laba sebesar 0,3 %. Saya minta working paper yang menyimpulkan tingkat suku bunga ini. Dijanjikan, tetapi sama sekali tidak pernah diberikan.
Sebaliknya dari data statistik oleh BI sendiri dapat disusun kapan kita menerima utang berapa, kapan kita membayar cicilan berapa dan kapan kita membayar bunga berapa. Dari sini tingkat bunga rata-rata dalam persen dapat dihitung. Saya minta dosen akhli ilmu hitung keuangan dari STIE IBII untuk menghitung tingkat suku bunga atas dasar tabel tersebut. Saya juga minta staf Bappenas dan staf perusahaan Triple A menghitungnya. Semuanya menghasilkan tingkat suku bunga sekitar 4 %.
Lebih jelas lagi, pernah dikatakan bahwa bunga untuk utang dari IMF sebesar 4 % incredibly low. Saya katakan ketika itu bahwa 4 % tidak rendah. Kalau kita mendepositokan uang kita dalam bentuk dollar AS di bank manapun juga, bunga deposito yang kita peroleh kurang dari 1 % setahun.
Dalam bidang teknis, yaitu utang luar negeri yang jelas sudah sangat memberatkan keuangan negara, harus ada keberanian untuk menggugat seperti yang saya kemukakan tadi. Perwujudannya haruslah berani secara sepihak tidak membayar utang dan bunga yang jatuh tempo tepat pada waktunya, tetapi sesuai dengan kemampuan bangsa Indonesia sendiri.
Dalam bidang utang dalam negeri, harus ada keberanian menarik kembali Obligasi Rekap yang masih belum terjual kepada swasta dan masih dimiliki oleh bank-bank yang masih dalam penguasaan pemerintah.
Berbagai alternatif cara dengan jelas telah diberikan oleh sebuah Tim Pengkajian Independen dan konsepnya dimasyarakatkan dalam bentuk buku yang kami bagikan kepada forum ini. Walaupun isinya sangat masuk akal dan dapat dilakukan, namun ditolak oleh IMF dan oleh Tim Ekonomi pemerintah.
Apa akibatnya ? Bunga dibayarkan kepada bank-bank yang memegang OR. Bunga ini kemudian dibelikan Sertifikat Bank Indonesia yang menghasilkan bunga lagi dan dibayar oleh rakyat Indonesia untuk kedua kalinya, tetapi kali ini oleh Bank Indonesia. Apakah bank-bank ini menjadi sehat ? Setelah sekitar 4 tahun diberikan pendapatan bunga, bank memang membukukan laba setiap bulannya. Tetapi bagian terbesar dari laba bersih ini disebabkan oleh bunga OR yang diterima dari pemerintah. Apakah ini kalau bukan subsidi ? Jumlahnya sangat besar, sekitar Rp. 40 trilyun per tahun. Subsidi kepada perbankan ini dipaksakan oleh IMF, tetapi subsidi untuk bahan bakar minyak, tilpun dan listrik harus dihapus oleh IMF.
Apakah perbankan menjadi sehat ? “Ya” katanya, karena semua membukukan laba. Marilah kita tengok Tabel yang sudah kami bagikan kepada Anda. Per 31 Desember 2002 semua bank memang membukukan laba. Tetapi kalau subsidi bunga oleh pemerintah tidak kita hitung, semua bank merugi besar. Ini sudah berlangsung 4 tahun.
Para pimpinan bank bersikap seakan-akan mereka benar-benar berprestasi membuat laba atas kemampuan manajemennya sendiri. Saya tidak tahu apakah Bank Indonesia, Departemen Keuangan, IMF, Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia juga menganggap bank-bank rekap ini memang sudah sehat ? Kepalsuan seperti ini harus ditelan oleh bangsa Indonesia sebagai kebenaran, sedangkan merekalah yang harus membiayainya melalui pembayaran pajak.
Melalui kebijakan-kebijakan sangat tidak masuk akal yang dapat dihindarkan ini kondisi keuangan pemerintah sudah sangat kedodoran.
Lagi-lagi timbul pertanyaan di benak kita, apakah orang-orang pandai dari lembaga-lembaga keuangan internasional itu tidak mengerti, ataukah menggunakan instrumen ini untuk menjerumuskan Indonesia ke dalam jurang utang yang lebih dalam lagi, supaya terjadilah apa yang dikatakan oleh John Pilger, yaitu mencekik dan menguasai melalui kekuasaan yang “derives largely from an unrepayable debt” ?
Banyak terima kasih atas kesabaran dan perhatiannya.
Habis...
Sumber: http://kwikkiangie.com/v1/2011/03/pidato-cgi-4-dalam-bahasa-indonesia/
MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BAPPENAS
Terjemahan dari Pidato dalam bahasa Inggris
PIDATO DALAM Pre-CGI MEETING
Jakarta, 10 Desember 2003
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
Your Excellenties,
Ladies and Gentlemen,
Seperti yang tercantum dalam agenda, hari ini saya diminta berbicara dalam Working Group yang dinamakan Policy Dialogue dengan topik “Aid Effectiveness”. Sepanjang ingatan saya setiap tahun kita berbicara tentang aid dffectiveness. Maka pada tahun 2002 saya telah berbicara tentang hal ini dalam Pre-CGI Meeting, yang naskahnya saya bagikan pada hari ini, karena pendirian saya masih tidak berubah.
Walaupun ada hubungannya dengan efektivitas dari penggunaan utang luar negeri, hari ini saya akan menyinggung aspek-aspek lainnya.
Utang luar negeri yang terus menerus diberikan kepada Indonesia ternyata mengakibatkan semakin tergantungnya Indonesia pada negara-negara kreditur dan lembaga-lembaga keuangan internasional. Salah satu bentuk ketergantungan ini adalah semakin hancur leburnya keuangan pemerintah Indonesia.
Mengapa ? Karena ketergantungan itu bertambah parah dengan dimintanya IMF membantu Indonesia dalam menghadapi krisis kepercayaan di tahun 1997. Tidak dikira sebelumnya bahwa IMF akan memaksakan kehendaknya yang demikian tidak masuk akal dan tidak fair-nya.
Apa yang saya artikan ? Sangat banyak. Kalau harus saya kemukakan semuanya akan makan waktu seluruh hari. Maka saya akan mengemukakan beberapa saja.
Pertama, yang paling mencolok adalah cakupan campur tangannya. Staf kami membuat ikhtisar dari semua Memorandaum of Economic and Financial Policies atau MEFP (yang juga terkenal dengan sebutan Letter of Intent) dalam bentuk setiap tindakan yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Sampai LoI tanggal 11 Juni 2002, cakupannya adalah 1243 tindakan dalam bidang-bidang perbankan, utang, desentralisasi, lingkungan, fiskal, perdagangan luar negeri, deregulasi dan perbankan, pinjaman dan pemulihan asset, kebijakan moneter dan Bank Sentral, privatisasi BUMN, jaring pengaman sosial dan lain-lain. Saya bertanya-tanya apakah IMF yang lembaga moneter itu dibenarkan mencampuri hampir semua bidang kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang adalah negara yang merdeka dan berdaulat ?
Jelas tidak dapat dibenarkan. Tetapi memang demikianlah kenyataannya, keuangan negara-negara seperti Indonesia sengaja dibuat bangkrut terlebih dahulu, dan melalui ketergantungan dalam bidang keuangan ini, Indonesia telah sepenuhnya dikendalikan oleh negara-negara pemberi utang dan lembaga-lembaga keuangan internasional bagaikan satu kartel. Dalam buku yang ditulis John Pilger dan yang juga ada film dokumenternya, yang berjudul “The New Rulers of the World”, antara lain dikatakan :
“In this world, unseen by most of us in the global north, a sophisticated system of plunder has forced more than ninety countries into “structural adjustment” programmmes since the eighties, widening the divide between rich and poor as never before. This is known as “nation building” and “good governance” by the “quad” dominating the World Trade Organisation (the United States, Europe, Canada and Japan) and the Washington triumvirate (the World Bank, the IMF and the US Treasury) that control even minutes aspects of government policy in developing countries. Their power derives largely from an unrepayable debt that forces the poorest countries to pay $ 100 million to western creditors every day. The result is a world where an elite of fewer than a billion people cntrols 80 % of humanity’s wealth.”
(terjemahannya : “Dalam dunia ini, yang tidak dilihat oleh bagian terbesar dari kami yang hidup di belahan utara dunia, cara perampokan yang canggih telah memaksa lebih dari sembilan puluh negara masuk ke dalam program penyesuaian struktural sejak tahun delapan puluhan, yang membuat kesenjangan antara kaya dan miskin semakin menjadi lebar. Ini terkenal dengan istilah “nation building” dan “good governanve” oleh “empat serangkai” yang mendominasi World Trade Organisation (Amerika Serikat, Eropa, Canada dan Jepang), dan triumvirat Washington (Bank Dunia, IMF dan Departemen Keuangan AS) yang mengendalikan setiap aspek detil dari kebijakan pemerintah di negara-negara berkembang. Kekuasaan mereka diperoleh dari utang yang belum terbayar, yang memaksa negara-negara termiskin membayar $ 100 juta per hari kepada para kreditur barat. Akibatnya adalah sebuah dunia, di mana elit yang lebih sedikit dari satu milyar orang menguasai 80 % dari kekayaan seluruh umat manusia.”)
Excellenties,
Ladies & Gentlemen,
Ini ditulis oleh John Pilger, seorang wartawan Australia yang bermukim di London, yang tidak saya kenal, sehingga antara John Pilger dan saya tidak pernah ada komunikasi. Namun ada beberapa kata yang saya rasakan berlaku untuk bangsa Indonesia dan yang relevan dengan yang baru saya kemukakan, yaitu kalimat John Pilger yang mengatakan : “Their power derives largely from an unrepayable debt that forces the poorest countres….” dan seterusnya.
Dalam hal Indonesia, keuangan negara sudah bangkrut di tahun 1967, paling tidak demikianlah yang digambarkan oleh para teknokrat ekonoom Orde Baru yang dipercaya oleh Presiden Soeharto untuk memegang tampuk pimpinan dalam bidang perekonomian. Maka dalam buku John Pilger tersebut antara lain juga dikemukakan sebagai berikut :
Saya kutip halaman 37 yang mengatakan : “In November 1967, following the capture of the ‘greatest price’, the booty was handed out. The Time-Life Corporation sponsored an extraordinary conference in Geneva which, in the course of three days, designed the corporate takeover of Indonesia. The participants included the most powerful capitalists in the world, the likes of David Rockeffeller. All the corporate giants of the West were represented : the major oil companies and banks, General Motors, Imperial Chemical Industries, British Leyland, British American Tobacco, American Express, Siemens, Goodyear, the International Paper Corporation, US Steel. Accross the table were Suharto’s men, whom Rockefeller called ‘Indonesia’s top economic team’.”
Untuk melakukan ini semua, tentu dibutuhkan putera-putera bangsa Indonesia. Oleh John Pilger mereka ditulis di halaman 38 yang menggambarkan suasana di Jenewa sebagai berikut (saya kutip) : “In Geneva, the Sultan’s team were known as the ‘Berkeley Mafia’ , as several had enjoyed US government scholarships at the University of California at Berkeley. They came as supplicants and duly sang for the supper. Listing the principal selling points of his country and its people, the Sultan offered “…. abundance of cheap labour …. a treasure house of resources ….. vast potential market.”
(terjemahannya : “Dalam bulan November 1967, menyusul tertangkapnya ‘hadiah terbesar’, hasil tangkapannya dibagi. The Time-Life Corporation mensponsori konperensi istimewa di Jenewa yang dalam waktu tiga hari merancang pengambil alihan Indonesia. Para pesertanya meliputi para kapitalis yang paling berkuasa di dunia, orang-orang seperti David Rockefeller. Semua raksasa korporasi Barat diwakili : perusahaan-perusahaan minyak dan bank, General Motors, Imperial Chemical Industries, British Leyland, British American Tobacco, American Express, Siemens, Goodyear, The International Paper Corporation, US Steel. Di seberang meja adalah orang-orangnya Soeharto yang oleh Rockefeller disebut “ekonoom-ekonoom Indonesia yang top”.
“Di Jenewa, Tim Sultan terkenal dengan sebutan ‘the Berkeley Mafia’, karena beberapa di antaranya pernah menikmati beasiswa dari pemerintah Amerika Serikat untuk belajar di Universitas California di Berkeley. Mereka datang sebagai peminta-minta yang menyuarakan hal-hal yang diinginkan oleh para majikan yang hadir. Menyodorkan butir-butir yang dijual dari negara dan bangsanya, Sultan menawarkan : …… buruh murah yang melimpah….cadangan besar dari sumber daya alam ….. pasar yang besar.”
Di halaman 39 ditulis : “On the second day, the Indonesian economy was carved up, sector by sector. ‘This was done in the most spectacular way’ , said Jeffry Winters, professor at Northwestern University, Chicago, who, with doctoral student Brad Sampson, has studied the conference papers. ‘They divided up into five different sections : mining in one room, services in another, light industry in another, banking and finance in another; and what Chase Manhattan did was sit with a delegation and hammer out policies that were going to be acceptable to them and other investors. You had these big corporate people going around the table, saying this is what wee need : this, this and this, and they basically designed the legal infrastructure for investment in Indonesia. I have never heard of a situation like this where global capital sits down with the representatives of a supposedly soverign state and hammers out the conditions of their own entry into that country.
The Freeport Company got a mountain of copper in West Papua (Henry Kissinger is currently on the board). An American and European cosorstium got West Papua’s nickel. The giant Alcoa company got the biggest slice of Indonesia’s bauxite. A group of American, Japanese and French companies got the tropical forests of Sumatra, West Papua and Kalimantan. A Foreign Investment Law, hurried on to the statutes by Soeharto, made this plunder tax free for at least five years. Real, and secret, control of the Indonesian economy passed to the Inter-Governmental Group on Indonesia (IGGI), whose principal members were the US, Canada, Europe, Australia and, most importantly, the International Monetary Fund and the World Bank.”
(terjemahannya : “ Di halaman 39 ditulis : “Pada hari kedua, ekonomi Indonesia telah dibagi, sektor demi sektor. ‘Ini dilakukan dengan cara yang spektakuler’ kata Jeffry Winters, guru besar pada Northwestern University, Chicago, yang dengan mahasiwanya yang sedang bekerja untuk gelar doktornya, Brad Sampson telah mempelajari dokumen-dokumen konperensi. ‘Mereka membaginya ke dalam lima seksi : pertambangan di satu kamar, jasa-jasa di kamar lain, industri ringan di kamar lain, perbankan dan keuangan di kamar lain lagi; yang dilakukan oleh Chase Manhattan duduk dengan sebuah delegasi yang mendiktekan kebijakan-kebijakan yang dapat diterima oleh mereka dan para investor lainnya. Kita saksikan para pemimpin korporasi besar ini berkeliling dari satu meja ke meja yang lain, mengatakan : ini yang kami inginkan : ini, ini dan ini, dan mereka pada dasarnya merancang infra struktur hukum untuk berinvestasi di Indonesia. Saya tidak pernah mendengar situasi seperti itu sebelumnya, di mana modal global duduk dengan para wakil dari negara yang diasumsikan sebagai negara berdaulat dan merancang persyaratan buat masuknya investasi mereka ke dalam negaranya sendiri.
Freeport mendapatkan bukit (mountain) dengan tembaga di Papua Barat (Henry Kissinger duduk dalam board). Sebuah konsorsium Eropa mendapat nikel Papua Barat. Sang raksasa Alcoa mendapat bagian terbesar dari bauksit Indonesia. Sekelompok perusahaan-perusahaan Amerika, Jepang dan Perancis mendapat hutan-hutan tropis di Sumatra, Papua Barat dan Kalimantan. Sebuah undang-undang tentang penanaman modal asing yang dengan buru-buru disodorkan kepada Soeharto membuat perampokan ini bebas pajak untuk lima tahun lamanya. Nyata dan secara rahasia, kendali dari ekonomi Indonesia pergi ke Inter Governmental Group on Indonesia (IGGI), yang anggota-anggota intinya adalah Amerika Serikat, Canada, Eropa, Australia dan, yang terpenting, Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia.”
Sekali lagi Ladies and Gentlemen, semuanya itu tadi kalimat-kalimatnya John Pilger yang tidak saya kenal.
Kalau kita percaya John Pilger, Brad Sampson dan Jeffry Winters, sejak tahun 1967 Indonesia sudah mulai dihabisi (plundered) dengan tuntunan oleh para elit bangsa Indonesia sendiri yang ketika itu berkuasa.
Setelah itu sampai meledaknya krisis economi di tahun 1997 yang disusul dengan depresi yang cukup hebat, kondisi moneter dan kepercayaan Indonesia hancur. Rupiah merosot nilainya dari Rp. 2.400 per dollar menjadi Rp. 16.000 per dollar. Kepercayaan dunia internasional maupun para pengusaha Indonesia sendiri merosot sampai nol. Dalam kondisi seperti itu Indonesia sebagai anggota IMF menggunakan haknya minta bantuannya, yang diberikan dalam bentuk Extended Fund Facility. Ketika itu diumumkan kepada dunia bahwa IMF memberikan pledge bantuan sebesar US $ 43 milyar. Ini adalah gebrakan supaya kepercayaan pulih. Bagaimana bentuknya tidak diketahui sebelumnya oleh rakyat Indonesia. Baru belakangan dialami bahwa caranya memberikan bantuan keuangan adalah sedikit demi sedikit, setelah pemerintah Indonesia menyelesaikan program kerja yang dituangkan dalam Letter of Intent. Karena itu, jumlah pledge sebesar US$ 43 milyar tidak pernah direalisasikan.
Cadangan devisa Indonesia yang ketika itu atau di tahun 1997 sebesar US$ 14,7 milyar meningkat terus atas kekuatan sendiri menjadi sekitar US$ 25 milyar. Sementara itu, sebagai hasil dari pencairan pinjaman oleh IMF setiap kali LoI selesai dilaksanakan, jumlahnya akan terakumulasi menjadi US$ 9 milyar pada akhir tahun ini, ketika hubungan antara Indonesia dan IMF dalam bentuk Extended Fund Facility berakhir.
Baikkah semua resep yang dipaksakan kepada pemerintah Indonesia dalam LoI demi LoI ? Menurut pendapat saya dan menurut banyak ekonoom lainnya, termasuk Joseph Stiglitz tidak. Banyak kesalahan dan blunder yang dapat dikemukakan, tetapi saya akan memulai dengan dua kebijakan besar yang merusak ekonomi Indonesia luar biasa.
Kalau gambaran John Pilger proses plundering sudah dimulai di tahun 1967, di tahun 1996 yang tampaknya dari luar sangat bagus, di dalamnya tentunya sudah keropos. Dengan masuknya IMF di tahun 1998, sekali lagi perekonomian Indonesia dirusak dalam waktu yang jauh lebih singkat.
Dua kerugian sangat besar yang dipaksakan oleh IMF kepada Indonesia, yaitu dalam menghadapi resesi dan depresi yang begitu hebat, resep yang dipaksakan adalah kebijakan super tight money policy yang memberlakukan tingkat suku bunga sebesar antara 40 % sampai 60 % sampai hampir satu tahun. Menurut saya (yang menurut IMF pasti dianggap tolol), ini merupakan salah satu penyebab penting mengapa pemulihan ekonomi Indonesia berjalan begitu lambat dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya.
Kebijakan merusak luar biasa yang kedua adalah dipaksanya pemerintah Indonesia melikwidasi 16 bank tanpa persiapan, dengan akibat rentetan kejadian-kejadian yang membuat perbankan domestik porak poranda. IMF menyuruh pemerintah menginjeksi perbankan nasional yang rusak berat karena dirampok (plundered) oleh pemiliknya sendiri dengan obligasi rekapitalisasi perbankan (OR) sebesar Rp. 430 trilyun dengan kewajiban pembayaran bunga sebesar Rp. 600 trilyun. Juga dipaksanya pemerintah Indonesia untuk menjual bank-bank dengan waktu yang ditentukan dan diumumkan kepada dunia sehingga hanya dapat dijual dengan harga yang sangat rendah seperti Bank Central Asia. Detilnya telah saya kemukakan dalam beberapa buku yang dibagikan kepada forum ini.
Masih banyak lagi kesalahan dan blunder yang dipaksakan oleh IMF kepada kita seperti MSAA, pemberian Release and Discharge dan sebagainya. Tetapi fokus hari ini adalah utang dan efektivitasnya.
Utang yang diberikan oleh CGI kepada Indonesia jelas sangat tidak efektif. Apa ukurannya apakah utang efektif atau tidak ? Utang hanya boleh disebut efektif kalau dapat dibayar kembali dengan hasil yang diperoleh dari proyek yang dibiayai oleh utang. Sudah terbukti bahwa setelah utang diberikan selama 35 tahun tanpa henti, dan dalam 32 tahun pemerintah Soeharto diberikan dalam ekonomi yang tumbuh rata-rata 7 % per tahun, ternyata sudah lama tidak dapat dibayar dari penerimaan pemerintah sebagai hasil dari utang yang diinvestasikan. Sudah lama sebelum tahun 1999 utang yang jatuh tempo hanya dapat dibayar dengan menggali utang baru. Namun sejak tahun 1999, kebijakan gali lubang tutup lubang ini sudah tidak mempan lagi. Maka untuk pertama kalinya di tahun 1999 Indonesia harus minta penundaan pembayaran cicilan utang yang jatuh tempo dan tidak mampu dibayar. Demikian juga dengan yang jatuh tempo di tahun 2000 dan di tahun 2002.
Jadi utang yang diberikan selama 32 tahun kepada ekonomi yang tumbuh rata-rata 7 % per tahun ternyata tidak dapat dibayar kembali beserta bunganya yang jatuh tempo. Hanya bisa membayar dengan cara melikwidasi kekayaan negara. Terus apa gunanya mengkaitkan jumlah utang dengan besarnya PDB, kalau sudah terbukti bahwa meningkatnya PDB terus menerus tidak mampu membangkitkan pendapatan untuk membayar utang dan bunganya tepat waktu ? Apakah hanya supaya terlihat menurun ?
Seperti yang pernah saya kemukakan dalam pidato kepada sidang CGI terdahulu, utang Indonesia hanya dapat dibayar dengan cara melikwidasi kekayaan. Saya katakan ketika itu, bayangkan adanya pengusaha yang berutang untuk mendirikan sebuah paberik. Ketika utang harus dibayar, pembayaran utang hanya dapat dilakukan dengan menjual paberiknya dengan rugi sangat besar, yang dinamakan recovery rate yang rendah. Sang pengusaha lantas berutang lagi mendirikan paberik yang kedua. Pada waktu utang ini jatuh tempo, ternyata juga hanya dapat dibayar dengan menjual paberiknya lagi dengan recovery rate yang rendah. Anda, seperti halnya dengan saya pasti berpendapat bahwa pengusaha yang bersangkutan seorang yang tidak waras atau insane. Tetapi Anda semua menyetujui IMF yang memaksa pemerintah Indonesia melakukan hal yang sama dalam melakukan pembayaran utang pemerintah.
Jadi bukan hanya utang dari CGI tidak efektif, tetapi disuruh melakukan hal-hal yang insane dalam rangka utang mengutang ini.
Kalau saya demikian kritisnya terhadap utang dari CGI, apakah saya berpendapat bahwa sebaiknya tidak ada CGI lagi saja, dan tahun ini sama sekali tidak berutang ? Tidak mungkin. Bukan karena saya tidak konsisten dalam ketidak sukaan saya terhadap utang yang tanpa kendali dan tanpa batas, tetapi karena utang yang sudah terlanjur demikian besarnya membuat pemerintah harus berutang terus untuk dapat menjalankan roda pemerintahan dan membangun yang seminimal mungkin.
Kemampuan kita membangun memang hanya sangat minimal saja. Mengapa ? Akan kita lihat angka-angkanya. Bangsa Indonesia sudah mengetahui akan ketidak mampuannya membangun infra struktur yang memadai, karena keuangan negara telah dibuat bangkrut.
Bagaimana gambarannya ? Angka-angka APBN tahun 2004 saya tuangkan dalam Tabel yang sudah dibagikan kepada Anda dengan format yang saya susun sendiri supaya orang awam dapat memahaminya.
Kita lihat dalam Tabel bahwa beban pembayaran bunga untuk utang dalam negeri sebesar Rp. 42,3 trilyun dan bunga untuk utang luar negeri sebesar Rp. 24,4 trilyun. Untuk bunga saja sebesar Rp. 65,7 trilyun. Pembayaran cicilan utang pokok dalam negeri yang jatuh tempo sebesar Rp. 21,2 trilyun dan luar negeri sebesar Rp. 44,4 trilyun. Pembayaran cicilan utang pokok seluruhnya sebesar Rp. 65,5 trilyun. Beban utang seluruhnya sebesar Rp. 131,2 trilyun.
Kita lihat bahwa pembayaran bunga utang saja sudah sebesar 92,67 % dari seluruh anggaran pembangunan yang sebesar Rp. 70,9 trilyun. Kalau seluruh beban utang dihitung, beban utang sebesar 185 % dari seluruh anggaran pembangunan. Kiranya jelas bahwa kita mesti berutang lagi dan nampaknya masih akan terus menerus di tahun-tahun mendatang, kecuali ada kemauan sangat keras untuk menguranginya secara drastis.
Dengan beban utang sebesar ini, kecuali harus berutang terus, apa saja yang harus kita korbankan ? Mari kita tengok sektor-sektor penting dari pengeluaran pemerintah.
Sektor pendidikan memperoleh alokasi tertinggi dari anggaran pembangunan yaitu sebesar Rp. 15,34 trilyun. Ini hanya 23,35 % saja dari bunga utang yang harus dibayar. Kalau cicilan pokoknya ditambahkan hanya 11,7 % saja.
Kondisi TNI/POLRI kita sangat mengenaskan, baik dalam persenjataan maupun dalam mempertahankan kodisi fisik para anggotanya. Belum lama ini kita diejek dan dilecehkan di atas bumi kita sendiri oleh 5 buah pesawat Hornet AS yang mengepung dan me-lock 2 pesawat F-16 kita. Kita punyanya hanya 2 buah ini. Ketika berupaya membeli lagi yang jauh lebih murah dari Russia, yaitu pesawat Sukhoi, tak ada uangnya sehingga harus main akrobat melalui imbal beli yang menimbulkan masalah lagi. Dalam mempertahankan NKRI dan memerangi terorisme, anggaran pembangunan dinaikkan sampai yang terbesar kedua setelah sektor pendidikan. Anggaran pembangunan untuk sektor pertahanan dan keamanan menjadi Rp. 10,72 trilyun. Alangkah kontrasnya kalau kita nyatakan dalam persen dari pembayaran bunga utang saja. Jatuhnya hanya 16,3 % saja.
Infra struktur kita rusak berat. Tiada hari tanpa rel kereta api yang patah. Tetapi alokasi anggaran pembangunan untuk sub sektor transportasi darat sebesar Rp. 1,83 trilyun atau hanya 2,79 % saja dari kewajiban pembayaran bunga utang. Kalau cicilan utang pokok ditambahkan, sub sektor perhubungan darat hanya 1,39 % saja dari semua pengeluaran uang yang berhubungan dengan utang. Ini keseluruhan sektor perhubungan darat yang di dalamnya macam-macam, antara lain rel kereta api yang rusak berat.
Kalau kita menengok uang yang tersedia untuk perbantuan kepada sekitar 40 juta sesama warga negara yang miskin supaya tidak sakit parah atau meninggal dibandingkan dengan jumlah pengeluaran yang harus dilakukan untuk membayar bunga dan cicilan pokoknya, lebih-lebih lagi menyedihkan. Pemerintah mengembangkan sekitar 54 program yang dilakukan oleh berbagai kementerian ke dalam 15 sektor. Jumlah seluruhnya sekitar Rp. 12 trilyun. Ini hanya 16,93 % dari anggaran pembangunan. Pengeluaran untuk membayar cicilan utang dan bunga sebesar 185 % dari anggaran pembangunan.
Beban Obligasi Rekapitalisasi Perbankan (OR) yang selalu sangat merisaukan banyak orang sekarang mulai menampakkan diri dengan angka-angka yang sangat mengerikan. Akankah keuangan negara bertahan untuk tahun 2005 ke atas kalau kita bersikap konvensional ? Apakah ini yang dikatakan bahwa fiskal kita sustainable walaupun ada beban OR yang demikian dahsyatnya ? Beban OR ini akan berlanjut entah sampai berapa tahun lagi ke depan. Semua usulan menuju peringanan ditampik oleh IMF dan Tim Ekonomi. Lantas beban OR yang demikian beratnya ini untuk kepentingannya berapa orang ? Seperti dikatakan tadi, yang miskin sekitar 40 juta orang.
Sambil melakukan ini semuanya, kita terpaksa harus berutang baru setiap tahunnya di forum CGI. Itulah yang saya artikan utang yang terlampau besar memaksa kita berutang terus. Kita sudah masuk ke dalam jurang jebakan utang atau debt trap.
Sekarang kita lihat apa semuanya yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia di tahun 2004 ?
Penerimaan rutin tidak cukup. Seperti yang terlihat dalam Tabel, di luar penerimaan rutin itu kita harus melakukan hal-hal sebgai berikut : menguras simpanan pemerintah sebesar Rp. 19,2 trilyun, menjual BUMN sebesar Rp. 5 trilyun, menjual asset BPPN sebesar Rp. 5 trilyun, utang baru dari rakyat Indonesia sebesar Rp. 32,5 trilyun. Utang dari luar negeri untuk program sebesar Rp. 8,5 trilyun dan untuk proyek sebesar Rp. 19,7 trilyun. Seluruhnya Rp. 88,9 trilyun. Dua pos terakhir bagian terbesarnya dari CGI dan lembaga-lembaga keuangan internasional.
Jadi semakin jelas bahwa utang yang dilakukan terus menerus tanpa henti dari CGI ditambah dengan utang dadakan untuk menutup lubang besar dalam perbankan membuat kita harus berutang terus.
Para kreditur CGI dan lembaga-lembaga keuangan internasional itu di satu pihak menunjukkan sikap yang sok sulit, tetapi terasa jelas sekali menyodor-nyodorkan kreditnya. Maunya menjadi rentenir, tetapi sok membantu bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia tidak membutuhkan bantuan. Debitur memang perlu kredit, tetapi kreditur juga perlu memperoleh pendapatan bunga. Dua-duanya saling membutuhkan, sehingga tidak masuk akal dan tidak fair menempatkan debitur pada kedudukan sebagai subordinate. Contohnya ketika Bappenas mengatakan akan berusaha keras membatalkan proyek-proyek yang belum dimulai walaupun kontrak pemberian kreditnya sudah lama ditandatangani, para kreditur itu buru-buru mengatakan bahwa berlakunya perjanjian kredit masih dapat ditunda.
Tentang tidak boleh menunda pembayaran, tidak boleh haircut dan sebagainya para kreditur pemerintah Indonesia sudah sangat tidak fair. Mereka menganjurkan, bahkan boleh dikatakan memaksa Indonesia melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap utang oleh para konglomerat yang terang-terangan kriminal. Tetapi sendirinya tidak mau lagi melakukan restrukturisasi yang sama saja dengan penjadawlan kembali atau penundaan pembayaran utang yang jatuh tempo oleh pemerintah Indonesia. Mereka tahu persis bahwa yang dinamakan good corporate governance yang mereka ajarkan mengatakan bahwa barang siapa memberi utang harus melakukan penilaian tentang kemampuan debitur membayar kembali utang beserta bunganya tepat waktu. Kalau ternyata penilaiannya meleset, mereka harus ikut menanggung sebagian dari kerugiannya. Ini namanya haircut. Itulah sebabnya tidak ada bank dan tidak ada perusahaan yang memberikan suppliers’ credit yang tidak membuat cadangan untuk piutang ragu-ragu dan piutang macet. Dari cadangan piutang ragu-ragu dan cadangan piutang macet inilah kerugian bank yang kreditnya tidak terbayar ditutup. Tetapi pada sektor pemerintahan prinsip yang dianggap sangat prudent ini tidak boleh diberlakukan. Mungkin benar yang dikatakan oleh John Pilger bahwa kita memang ditekan dan dieksploitasi oleh negara-negara kaya dengan kekuatan yang “derives largely from an unrepayable debt.”
Bukan saja para kreditur asing kepada Indonesia mengajarkan prinsip harus ikut menanggung kerugian kredit macet kalau penilaiannya salah, mereka bahkan “memaksa” pemerintah menutup bolongnya keuangan perbankan yang digerogoti oleh para pemiliknya sendiri dengan obligasi rekapitalisasi (OR), tetapi sendirinya memperlakukan pemerintah Indonesia sebaliknya. Mereka mengajarkan tidak boleh membentuk kartel atau menciptakan kondisi monopolistik, tetapi sendirinya membentuk kartel antara CGI, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, Paris Club, London Club di bawah pimpinan IMF. Perilaku dan sikapnya dalam perundingan Paris Club jelas kartel. Para kreditur ada di satu kamar dan pemerintah Indonesia di kamar lain. Tidak boleh ada kontak sama sekali kecuali melalui penghubung. Maksudnya supaya semua negara kreditur itu kompak terus dan tidak ada persaingan di antara mereka dalam menghadapi Indonesia, yaitu supaya sama-sama kerasnya.
Lagi-lagi perlakuan yang asimetris dan penggunaan standar yang berbeda sesuai dengan kepentingannya sendiri.
Mari sekarang kita telaah cara menyelesaikan utang pengusaha besar yang ditimbulkan dengan cara menggerogoti bank miliknya sendiri. Pemecahannya yang didukung dan disetujui sepenuhnya oleh IMF adalah menandatangani perjanjian yang disebut Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Apa isinya ? Pelanggaran pidana yang dicantumkan begitu jelas dalam Undang-Undang tentang Perbankan dalam hal legal lending limit dilanggar habis-habisan. Toh diberikan release and discharge terhadap tindak kriminal ini, asalkan memenuhi persyaratan membayar kembali utangnya dengan asset yang nilai penjualannya hanya sekitar 15 % sampai 20 % saja.
Siapa yang merancang perjanjian ini ? Seorang akhli hukum muda belia dari Amerika Serikat. Ketika diingatkan oleh seorang akhli hukum Indonesia senior yang jelas pandai dan lebih mengetahui tentang kondisi “lapangan” di Indonesia, bahwa MSAA adalah perjanjian perdata yang tidak mungkin meniadakan pasal pelanggaran pidana dalam Undang-Undang tentang Perbankan, oleh sang akhli hukum asing yang muda ini dengan sangat arogan dijawab : “Then you change your law.” (“Kalau begitu, rubahlah undang-undang anda.”). Sikap para akhli asing, baik yang bekerja di lembaga-lembaga internasional maupun sebagai konsultan dan akuntan di Indonesia memang sangat a priori bahwa para akademisi Indonesia pasti lebih bodoh dari mereka. Bukan hanya dalam hal MSAA, tetapi dalam sangat banyak hal lainnya lagi.
Maka tidak mengherankan bahwa Joseph Stiglitz dalam bukunya terbaru yang berjudul “The Roaring Ninetees” di halaman 23 antara lain mengatakan : “The economists and development experts of the Third World, many of them brilliant and highly educated, were sometimes treated like children.” (terjemahannya : “banyak dari para ekonoom dan para akhli pembangunan di negara-negara dunia ketiga brilyan dan sangat tinggi pendidikannya. Terkadang mereka diperlakukan sebagai anak kecil.”)
Siapa yang salah ? Jelas para pemimpin Indonesia sendiri, baik di masa lampau maupun yang sekarang berkuasa. Mengapa mau nurut terus ? Mengapa tidak bersikap dan berperilaku seperti pemimpin bangsa yang merdeka dan berdaulat, sedangkan di zamannya, pemimpin bangsa Indonesia Soekarno dan kawan-kawan seangkatannya telah memberikan kemerdekaan dan kedaulatan itu ? Ini memang merupakan teka-teki buat banyak orang termasuk saya sendiri. Apa sebabnya ? Apakah mereka tidak mengerti tentang hal-hal sangat tidak adil dan sudah merusak perekonomian kita luar biasa ini, ataukah karena mereka mempunyai kepentingan ? Apa kepentingannya ? Dengan sejujurnya saya tidak tahu.
Bagaimana supaya keluar dari beban yang berat ini ? Yang paling utama, para pemimpin kita harus mampu membebaskan diri dari Inlander complex. Mereka harus sadar sesadarnya bahwa kita sudah 58 tahun merdeka dan berdaulat. Secara teknokratik, sangat banyak di kalangan bangsa Indonesia sendiri yang jauh lebih pandai dan jauh lebih terdidik dibandingkan dengan tenaga-tenaga akhli asing yang dipekerjakan di Indonesia. Di atas itu semuanya, pengetahuan lapangannya jelas lebih dimiliki oleh para pemimpin dan akhli bangsa Indonesia sendiri.
Maka kita harus mulai mempertanyakan mengapa kita membutuhkan kantor perwakilan Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan IMF di Indonesia setelah hadir di sini demikian lamanya ? Mengapa kita membutuhkan CGI ? Dan kalau keberadaan CGI dianggap efisien karena sekaligus dapat menyelesaikan berutang dari banyak negara, mengapa yang memimpin harus Bank Dunia dan tidak Indonesia sendiri ?
Tentang kemauan beberapa pihak yang masih menghendaki hadirnya IMF di Indonesia dalam bentuk Post Program Monitoring harus kita akhiri dengan cara membayar lunas sekaligus sisa utang yang sekitar US$ 9 milyar sekarang juga.
Buat saya, alasan yang mengatakan bahwa kalau ini dilakukan kepercayaan dunia internasional akan guncang karena cadangan devisa akan merosot dari US$ 34 milyar menjadi US 25 milyar mengada-ada.
Bantahan saya yang saya kemukakan dalam sidang-sidang kabinet dan forum-forum lainnya adalah bahwa yang US$ 9 milyar itu sama sekali tidak boleh dipakai sebelum yang milik sendiri sebesar US$ 25 milyar habis, sehingga kita tidak boleh mengatakan bahwa cadangan devisa kita sebesar US$ 34 milyar. Yang kita katakan adalah bahwa cadangan devisa kita yang di tahun 1997 sebesar US$ 14,7 milyar meningkat terus atas kekuatan sendiri menjadi US$ 25 milyar sekarang ini.
Tentang kepercayaan dunia internasional yang akan guncang, marilah kita telaah pola yang mempertahankan sisa utang IMF sebesar US$ 9 milyar. Seperti kita ketahui, utang ini adalah untuk second line of defense yang hanya boleh dipakai kalau cadangan sendiri habis total. Telah dikemukakan juga bahwa pola pencicilan utang IMF yang US$ 9 milyar ditentukan oleh IMF dengan saldo utang menjadi US$ 3 milyar di tahun 2007. Supaya utang dari IMF boleh dipakai sebagai balance of payment support, cadangan devisa milik kita sendiri harus habis terlebih dahulu. Katakanlah bahwa cadangan sendiri akan merosot terus setiap bulannya dan habis total di tahun 2007. Menurut pola pembayaran utang yang ditentukan oleh IMF, pada akhir tahun 2007 nanti itu, ketika (dalam pengandaian ini) cadangan devisa kita nol, sisa utang IMF yang boleh dipakai menjadi US$ 3 milyar. Maka yang kita umumkan kepada dunia ketika itu nanti berbunyi : “Wahai masyarakat dunia, cadangan kita habis total, tetapi untunglah masih ada sisa utang dari IMF yang sebesar US$ 3 milyar.” Apakah gambaran cadangan devisa Indonesia yang US$ 3 milyar itu dan itupun hasil utang dari IMF, tidak menghancur- leburkan kepercayaan dunia internasional kepada kita ?
Setiap kali saya mengemukakan argumen ini, tidak ditanggapi atau dibantah secara frontal. Didengarkan, dianggap saya tidak pernah mengatakan seperti ini, lalu diulang lagi dengan mengatakan “kalau yang US$ 9 milyar dikembalikan, cadangan devisa akan anjlok dari US$ 34 milyar menjadi US$ 25 milyar dan kepercayaan masyarakat menjadi guncang.”
Bayangkan, utang kepada IMF tidak boleh dipakai, tetapi dikenakan bunga sebesar sekitar 4 % setahun. Per akhir tahun 2002 bunga yang sudah dibayarkan sebesar US$ 1,75 milyar. Tentang hal ini saya dibantah oleh para pejabat Bank Indonesia. Dikatakan bahwa tingkat bunga yang dibayar sebesar 2,3 % saja, dan oleh BI diputarkan menghasilkan 2,6 % sehingga memperoleh laba sebesar 0,3 %. Saya minta working paper yang menyimpulkan tingkat suku bunga ini. Dijanjikan, tetapi sama sekali tidak pernah diberikan.
Sebaliknya dari data statistik oleh BI sendiri dapat disusun kapan kita menerima utang berapa, kapan kita membayar cicilan berapa dan kapan kita membayar bunga berapa. Dari sini tingkat bunga rata-rata dalam persen dapat dihitung. Saya minta dosen akhli ilmu hitung keuangan dari STIE IBII untuk menghitung tingkat suku bunga atas dasar tabel tersebut. Saya juga minta staf Bappenas dan staf perusahaan Triple A menghitungnya. Semuanya menghasilkan tingkat suku bunga sekitar 4 %.
Lebih jelas lagi, pernah dikatakan bahwa bunga untuk utang dari IMF sebesar 4 % incredibly low. Saya katakan ketika itu bahwa 4 % tidak rendah. Kalau kita mendepositokan uang kita dalam bentuk dollar AS di bank manapun juga, bunga deposito yang kita peroleh kurang dari 1 % setahun.
Dalam bidang teknis, yaitu utang luar negeri yang jelas sudah sangat memberatkan keuangan negara, harus ada keberanian untuk menggugat seperti yang saya kemukakan tadi. Perwujudannya haruslah berani secara sepihak tidak membayar utang dan bunga yang jatuh tempo tepat pada waktunya, tetapi sesuai dengan kemampuan bangsa Indonesia sendiri.
Dalam bidang utang dalam negeri, harus ada keberanian menarik kembali Obligasi Rekap yang masih belum terjual kepada swasta dan masih dimiliki oleh bank-bank yang masih dalam penguasaan pemerintah.
Berbagai alternatif cara dengan jelas telah diberikan oleh sebuah Tim Pengkajian Independen dan konsepnya dimasyarakatkan dalam bentuk buku yang kami bagikan kepada forum ini. Walaupun isinya sangat masuk akal dan dapat dilakukan, namun ditolak oleh IMF dan oleh Tim Ekonomi pemerintah.
Apa akibatnya ? Bunga dibayarkan kepada bank-bank yang memegang OR. Bunga ini kemudian dibelikan Sertifikat Bank Indonesia yang menghasilkan bunga lagi dan dibayar oleh rakyat Indonesia untuk kedua kalinya, tetapi kali ini oleh Bank Indonesia. Apakah bank-bank ini menjadi sehat ? Setelah sekitar 4 tahun diberikan pendapatan bunga, bank memang membukukan laba setiap bulannya. Tetapi bagian terbesar dari laba bersih ini disebabkan oleh bunga OR yang diterima dari pemerintah. Apakah ini kalau bukan subsidi ? Jumlahnya sangat besar, sekitar Rp. 40 trilyun per tahun. Subsidi kepada perbankan ini dipaksakan oleh IMF, tetapi subsidi untuk bahan bakar minyak, tilpun dan listrik harus dihapus oleh IMF.
Apakah perbankan menjadi sehat ? “Ya” katanya, karena semua membukukan laba. Marilah kita tengok Tabel yang sudah kami bagikan kepada Anda. Per 31 Desember 2002 semua bank memang membukukan laba. Tetapi kalau subsidi bunga oleh pemerintah tidak kita hitung, semua bank merugi besar. Ini sudah berlangsung 4 tahun.
Para pimpinan bank bersikap seakan-akan mereka benar-benar berprestasi membuat laba atas kemampuan manajemennya sendiri. Saya tidak tahu apakah Bank Indonesia, Departemen Keuangan, IMF, Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia juga menganggap bank-bank rekap ini memang sudah sehat ? Kepalsuan seperti ini harus ditelan oleh bangsa Indonesia sebagai kebenaran, sedangkan merekalah yang harus membiayainya melalui pembayaran pajak.
Melalui kebijakan-kebijakan sangat tidak masuk akal yang dapat dihindarkan ini kondisi keuangan pemerintah sudah sangat kedodoran.
Lagi-lagi timbul pertanyaan di benak kita, apakah orang-orang pandai dari lembaga-lembaga keuangan internasional itu tidak mengerti, ataukah menggunakan instrumen ini untuk menjerumuskan Indonesia ke dalam jurang utang yang lebih dalam lagi, supaya terjadilah apa yang dikatakan oleh John Pilger, yaitu mencekik dan menguasai melalui kekuasaan yang “derives largely from an unrepayable debt” ?
Banyak terima kasih atas kesabaran dan perhatiannya.
Habis...
Sumber: http://kwikkiangie.com/v1/2011/03/pidato-cgi-4-dalam-bahasa-indonesia/
PIDATO CGI 3 (Dalam Bahasa Indonesia)
IMPROVING GOVERNANCE
Consultative Group for Indonesia
Bali, 21 January 2003
Kwik Kian Gie
(Terjemahan ke dalam bahasa Indonesia)
Saya mengucapkan selamat datang di Bali dan saya harap anda berkesempatan dapat menikmati keindahan pulau Dewata. Saya bergembira bahwa hanya 3 bulan dan 10 hari setelah meledaknya bom di Bali, hari ini anda dapat berkumpul dalam ruangan ini tanpa rasa takut (paling tidak itulah yang saya harapkan). Dengan sedih hati saya mengingat kembali bahwa banyak dari pemerintah anda melarang warga negara anda berkunjung ke Indonesia. Sekarang saya bertanya-tanya pada diri sendiri apakah APBN 2003 yang atas desakan IMF diubah mendadak dalam suasana panik sekarang tidak perlu diubah lagi, karena hunian hotel-hotel sudah mulai pulih dengan sangat lumayan.
Berbeda dengan sidang-sidang CGI sebelumnya, kali ini topik yang diberikan kepada saya adalah Improving Governance (IR). Topik ini sudah menjadi renungan saya puluhan tahun sebelum Presiden Soeharto lengser.
Dalam tahun 2000 ketika saya menjabat Menko EKUIN dalam kabinet Abdurrachman Wahid masalah ini menjadi perhatian utama. Tetapi tidak ada perwujudannya, karena faktor-faktor yang akan saya uraikan lebih lanjut. Maka saya sangat bergembira hari ini memperoleh kesempatan mengemukakannya dalam forum yang telah lama merupakan pemberi utang kepada Indonesia.
Buat saya Improving Governance tidak berdiri sendiri dan bukan merupakan masalah pokok yang dihadapi bangsa ini. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah KKN yang sudah membuat manusianya rusak. Kerusakan karakter, tata nilai, moral, akhlak dari banyak elit bangsa Indonesia yang berkuasa merusak segala-galanya, termasuk lembaga-lembaga pemerintahan dan mekanisme kerjanya. Karena itu, selama manusia-manusianya yang sudah rusak itu tidak diperbaiki terlebih dahulu, konsep tentang perbaikan pemerintahan yang sebagus apapun tidak ada gunanya. Bukan hanya konsepnya yang bagus tidak ada gunanya, tetapi kalaupun organisasinya kita bangun secara sempurna yang lengkap dengan sistem dan prosedurnya, tetap saja tidak ada gunanya.
Mengapa ? Karena manusia yang sudah rusak akan menggunakan kemampuan otaknya yang luar biasa justru untuk membuat organisasi yang sudah direformasi seperti apapun tidak akan bekerja, karena bekerjanya organisasi yang sempurna bertentangan dengan kepentingan korupsinya.
Ini tidak berarti bahwa pembangunan organisasi tidak ada gunanya. Kaitan antara faktor-faktor krusial dari organisasi pemerintahan yang memperkuat perbaikan manusia dalam pemberantasan korupsi akan saya kemukakan.
Syarat mutlak dari perbaikan pemerintahan adalah pemberantasan atau pengurangan korupsi secara signifikan.
Konsep Carrot and Stick
Konsep pemberantasan korupsi sederhana, yaitu menerapkan carrot and stick. Keberhasilannya sudah dibuktikan oleh banyak negara, antara lain Singapura dan yang sekarang sedang berlangsung di China.
Carrot adalah pendapatan neto untuk pegawai negeri, baik sipil maupun TNI dan Polisi yang jelas mencukupi untuk hidup dengan standar yang sesuai dengan pendidikan, pengetahuan, kepemimpinan, pangkat dan martabatnya. Kalau perlu pendapatan ini dibuat demikian tingginya, sehingga tidak saja cukup untuk hidup layak, tetapi cukup untuk hidup dengan gaya yang “gagah”. Tidak berlebihan, tetapi tidak kalah dibandingkan dengan tingkat pendapatan orang yang sama dengan kwalifikasi pendidikan dan kemampuan serta kepemimpinan yang sama di sektor swasta.
Stick adalah kalau kesemuanya ini sudah dipenuhi dan masih berani korupsi, hukumannya tidak tanggung-tanggung, karena tidak ada alasan sedikitpun untuk melakukan korupsi.
Salary System
Sistem penggajian PNS dan TNI/POLRI menjadi sangat ruwet, karena mengandung banyak unsur seperti gaji pokok, tunjangan jabatan dan berbagai tunjangan lainnya, tunjangan in natura dsb. Maka dalam makalah ini kesemuanya digabung menjadi satu setelah dipotong pajak dengan istilah “pendapatan bersih”.
Sistem penggajian harus dibenahi yang sesuai dengan merit system. Yang tingkat pekerjaan serta tanggung jawabnya lebih berat harus mendapatkan pendapatan neto yang lebih besar.
Yang dimaksud adalah bahwa penjenjangan tingkat pendapatan neto harus proporsional dan adil. Yang sekarang berlaku adalah bahwa gaji Presiden lebih rendah dari pendapatan Direktur Utama BUMN. Pendapatan neto seorang Menteri lebih rendah dari pegawai menengah dari BPPN.
Maka tindakan pertama adalah membenahi keseluruhan pendapatan neto dari pegawai negeri sipil maupun TNI dan POLRI yang diselaraskan sampai proporsional dan adil berdasarkan merit system.
Reformasi dan Perampingan Birokrasi
Jumlah pegawai negeri kita sekitar 4 juta orang. Kalau kita secara sekilas saja memperhatikan besarnya gedung-gedung departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), serta gedung-gedung pemerintah lainnya, segera saja muncul pertanyaan di benak kita, berapa pegawai negeri yang bekerja di dalamnya. Lebih-lebih lagi sulit dibayangkan apa saja yang dikerjakan selama jam-jam kerja.
Jumlah PNS yang demikian besarnya tentu tidak terlepas dari kenyataan bahwa selama RI berdiri sampai sekarang tidak pernah dilakukan audit terhadap struktur organisasi, jumlah personalia, kualitas manusianya, garis-garis komunikasi, rentang kendali atau span of control, sistem dan prosedur pengambilan keputusan dan sebagainya.
Maka berlakulah apa yang dalam dunia ilmu organisasi dan manajemen dikenal dengan hukum Parkinson. Teori ini mengatakan bahwa manusia selalu mempunyai kebutuhan dirinya dianggap penting oleh sekelilingnya. Simbol bahwa dirinya penting adalah kalau dirinya mempunyai banyak anak buah yang dalam hirarki organisasi adalah bawahannya. Maka tanpa sadar bagaikan hukum alam setiap orang dalam organisasi ingin menunjukkan bahwa dirinya penting dengan mengangkat bawahan. Semakin banyak bawahannya semakin dianggap penting kedudukannya dalam masyarakat. Dengan berlakunya teori ini yang sampai dinamakan “hukum alam”, setiap organisasi mempunyai kecenderungan membengkak tanpa ada gunanya.
Dalam organisasi perusahaan swasta yang seringkali jauh lebih besar dari sebuah kementerian, sudah menjadi kebiasaan bahwa secara teratur, misalnya setiap 3 sampai 5 tahun sekali, organisasinya di-audit. Diteliti oleh para akhli organisasi dan manajemen apakah organisasinya masih optimal untuk mencapai tujuan dari organisasi yang bersangkutan.
Caranya, para ahli atau konsultan itu tidak melihat pada struktur organisasi yang ada. Mereka mewawancarai pimpinan tertinggi sampai habis-habisan tentang tujuan apa yang hendak dicapai oleh organisasinya. Kesemuanya ini direnungkan dengan mendalam. Para akhli dan konsultan menggunakan keakhliannya menyusun organisasi yang pas dan yang optimal untuk mencapai tujuan organisasi. Yang disusun bukan hanya strukturnya, tetapi juga jumlah personalianya, kwalifikasinya, tugas, tanggung jawabnya, sistem dan prosedur pengambilan keputusan, sistem komunikasi dan rentang kendali organisasi atau span of control.
Setelah keseluruhan dari organisasi yang ideal terbentuk, dibicarakan mendalam dengan para pimpinan kunci untuk penyempurnaannya. Setelah sempurna betul dan menjadi milik pimpinan organisasi, pimpinan tersebut dengan sendirinya mempunyai komitment tinggi untuk merealisasikannya.
Keseluruhan gambar dan penjelasan dari organisasi yang optimal ini dibandingkan dengan organisasi yang ada. Hampir dapat dipastikan bahwa organisasi yang ada terlampau besar, acak-acakan, garis-garis komunikasi simpang siur dan tumpang tindih dan sebagainya. Adalah tugas pimpinan organisasi – yang kalau perlu dapat didampingi oleh para konsultan manajemen – yang mengubah organisasi yang ada menjadi yang baru.
Prosedur ini dinamakan structure follows strategy. Ini adalah kebalikan dari yang biasa kita alami. Setiap kali organisasi baru dibentuk atau organisasi lama hendak dibenahi, yang pertama dilakukan adalah menggambar struktur organisasi yang sudah kita kenal, yaitu kotak-kotak yang disusun secara vertikal dan horisontal. Setelah struktur selesai barulah diisi dengan nama-nama orang-orang yang akan ditempatkan dalam posisi yang sudah digambarkan dalam kotak-kotak tersebut. Prosedur ini sangat salah, tetapi sangat lazim dilakukan orang karena keawamannya dalam bidang ilmu organisasi dan ilmu manajemen. Prosedur yang salah ini disebut strategy follows structure. Jelas bahwa strategi dikalahkan oleh organisasi yang disodorkan. Bagaimana mungkin tujuan dapat tercapai secara optimal?
Kita bayangkan apa jadinya kalau birokrasi kita yang selama 57 tahun tidak pernah di-audit seperti yang digambarkan di atas, dan coba dibayangkan betapa jumlah PNS dapat diperkecil dengan segala penghematan yang menyertainya.
Apa hubungan reformasi birokrasi yang digambarkan ini dengan pemberantasan korupsi ? Hubungannya sangat erat. Saya sangat yakin bahwa kalau birokrasi disusun sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuannya yang optimal, jumlah PNS dapat diperkecil banyak sekali. Pengeluaran untuk gaji, ruang kerja, ATK, listrik, biaya perjalanan dan sebagainya akan dapat dihemat dalam jumlah yang besar. Dampaknya adalah tersedianya sebagian dana yang dibutuhkan untuk menaikkan pendapatan bersih yang dibutuhkan untuk memberlakukan carrot and stick. Dengan pendapatan yang jelas cukup, bahkan cukup “mewah” atau comfortable, kita dapat dengan tenang menghukum seberat-beratnya yang masih melakukan korupsi.
Dampak yang tidak langsung berhubungan dengan pemberantasan korupsi dari reformasi birokrasi adalah efektivitas dari birokrasi. Karena birokrasi menciut, kita dapat menempatkan orang-orang yang paling kapabel. Mereka pasti mau karena pendapatan bersihnya sangat memadai dan sama dengan kalau mereka bekerja di sektor swasta yang pendapatannya sudah didasarkan atas merit system dan tingginya sudah sama dengan yang berlaku di segmen-segmen lain masyarakat dalam segala jenjangnya.
Pembiayaan
Yang menjadi kendala adalah pembiayaan. Pembiayaannya sangat besar, karena kita harus menyediakan dana untuk memberikan pesangon buat yang harus di PHK. Pesangon ini harus cukup besar. Pertama supaya manusiawi. Kedua supaya pesangon yang dibuat demikian besarnya membuat tergiur untuk di-PHK, dan ketiga, supaya yang di-PHK mempunyai waktu yang cukup panjang untuk mencari pekerjaan lain.
Alternaif lain
Konsep tentang pemberantasan korupsi seperti yang diuraikan di atas membutuhkan dana sangat besar seperti yang telah dikemukakan. Alternatif lain yang dapat dilakukan lebih cepat dengan pembiayaan yang lebih kecil adalah pemberantasan korupsi yang tidak serempak, tetapi setahap demi setahap yang dimulai dari atas.
Konsep ini pernah dibicarakan dalam pemerintahan Abdurrachman Wahid dan pada prinsipnya telah diterima oleh beliau sebagai Presiden. Namun batal diimlementasikan.
Dalam konsep tersebut pendapatan bersih yang mencukupi diberikan kepada Presiden, Wakil Presiden, para Menteri, Sekjen, Dirjen, Direktur, Kepala Biro dan Pimpro. Kecuali itu juga jabatan-jabatan yang krusial dan rawan korupsi, yaitu para pejabat pajak, Jaksa, Polisi, para Hakim, para Anggota DPR, para pejabat bea cukai dan lain-lainnya lagi yang perlu diinventarisasi secara teliti. Intinya adalah mengenali sektor-sektor dari birokrasi yang krusial dalam pembocoran keuangan negara.
Pendapatan bersih mereka harus cukup besar, sehingga tidak hanya cukup untuk hidup layak, tetapi cukup untuk hidup dengan “gagah”, yaitu bisa menyamai standar yang berlaku di sektor swasta, bahkan di luar negeri. Tetapi kalau setelah itu berani berkorupsi, hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kalau dengan cara demikian para pejabat tinggi dan PNS yang rawan korupsi itu bisa bebas korupsi atau korupsinya berkurang sangat signifikan, penghematan yang diperoleh dari bebas korupsi atau berkurangnya korupsi secara sangat signifikan di kalangan mereka cukup besar. Dana yang dibutuhkan untuk meningkatkan pendapatan bersih mereka akan jauh lebih kecil dibandingkan dengan penghematan yang diperoleh dari hilangnya atau berkurangnya KKN pada tingkat birokrasi yang paling atas dan paling rawan KKN.
Yang menjadi kendala adalah bahwa perbedaan tingkat pendapatan bersih antara yang pendapatan bersihnya dinaikkan dalam rangka program pemberantasan KKN dengan bawahannya langsung akan sangat-sangat besar. Ini akan sulit diterima oleh bawahannya. Ketika itu Gus Dur mengatakan bahwa beliau sanggup mengatasi masalah ini. Namun ketika gagasan ini bocor dan para pengamat mulai menghujat habis-habisan, Gus Dur langsung membatalkan niatnya, sehingga gagasan ini batal dilaksanakan.
Mungkin sekarang dapat diulangi dengan memasyarakatkan terlebih dahulu. Kepada yang belum kebagian kenaikan pendapatan bersih secara drastis diminta hidup dengan cara yang sudah lama dilakukan, yaitu kekurangannya ditutup dengan korupsi. Korupsi yang mereka lakukan kita tolerir dengan menutup sebelah mata. Jumlah yang dikorup toh tidak terlalu besar, karena kekuasaannya yang tidak besar dan tidak relevan atau krusial bagi para penyuap.
Dengan penghematan yang dipeoleh dari bebas korupsinya golongan yang tertinggi dan golongan dengan kekuasaan yang laku dikomersialkan seperti yang telah dirinci tadi, setahap demi setahap peningkatan pendapatan bersih bagi seluruhnya akan dapat tercapai.
Kritik
Gagasan seperti ini langsung saja dikritik. Dalam kabinet Gus Dur tidak sedikit Menteri dan anggota DPR yang langsung saja mengkritik dengan tajam, mengatakan bahwa pemerintah tidak tahu diri, karena bagian terbesar dari rakyat hidup dalam kemiskinan, kok pemerintah menaikkan pendapatan bersih untuk dirinya sendiri sampai standar internasional. Juga dikatakan bahwa telah dicoba dalam lingkungan Departemen Keuangan yang pernah ditingkatkan 10 kali lipat dan toh masih korup. Jawab saya terhadap kritik-kritik tersebut adalah karena yang masih berkorupsi tidak diapa-apakan. Jadi carrot-nya diberikan, tetapi stick-nya tidak diterapkan.
Kritik lainnya adalah bahwa naluri manusia untuk mengumpulkan harta kekayaan tidak ada batasnya. Buktinya, para koruptor itu sudah berkorupsi sampai memupuk kekayaan bernilai ratusan milyar dan trilyunan rupiah. Tetapi mereka masih saja dengan penuh semangat berkorupsi terus. Memang benar. Mengapa ? Lagi-lagi karena tidak diapa-apakan, dan mereka sudah terlanjur mempunyai kekayaan yang demikian besarnya, sehingga apapun dapat dibeli yang membuat mereka menjadi kebal hukum. Mengapa semua bisa dibeli ? Karena kalau kekuasaan dijual, baik yang menjual maupun yang membeli tidak diapa-apakan.
Kalau ada pejabat negara yang mengatakan gaji tidak perlu dinaikkan, mereka itu karena korup dan tidak mau korupsi berhenti. Kemungkinan lain adalah mereka sudah kaya dari asalnya, sehingga memang bisa mengabdi kepada negara dengan pendapatan yang jelas tidak cukup untuk hidup layak. Atau famili dan sanak saudaranya mempunyai pendapatan legal cukup besar yang dapat menunjang kehidupannya dalam baktinya kepada nusa dan bangsa dengan gaji dari pemerintah yang jelas hanya cukup untuk hidup satu atau dua minggu saja. Jumlah orang yang demikian sangat sedikit, dan yang sudah sedikit itu belum tentu, dan bahkan kebanyakan tidak berminat mengabdi kepada kepentingan orang banyak. Jadi kelompok ini tidak dapat diandalkan sebagai penyelenggara negara. Lagipula, yang kita kehendaki adalah demokrasi, bukan plutokrasi.
Juga ada kritikan yang mengemukakan bukti bahwa para pegawai BPPN itu tanpa dapat diragukan sedikitpun tingkat pendapatan bersihnya cukup untuk hidup dengan sangat gagah. Memang betul, karena mereka direkrut dari perusahaan-perusahaan swasta. Mereka tidak mau bekerja dengan tingkat pendapatan bersih yang lebih kecil. Toh mereka masih korup dalam skala yang luar biasa dan dengan teknik-teknik yang canggih. Banyak dari mereka yang dahulu para teknokrat yang bekerja pada konglomerat bankir yang menjebol banknya sendiri sampai dirawat di BPPN. Sekarang BPPN dibobol lagi oleh para teknokrat yang sama. Mengapa ? Sekali lagi, karena tidak ada hukumannya.
Maka kritik-kritik tersebut semuanya tidak dapat mematahkan ampuhnya carrot and stick kalau, sekali lagi kalau stick-nya diterapkan betulan.
Hukuman koruptor
Dalam masyarakat yang tingkat korupsinya sudah seperti Indonesia, hukuman yang setengah-setengah sudah tidak mempan lagi. Mulainya dari mana juga merupakan masalah besar tersendiri, karena boleh dikatakan semuanya sudah terjangkit penyakit korupsi.
Dalam mengenali masalah kita sudah lumayan, karena istilah yang sudah memasyarakat bukan hanya korupsi, tetapi korupsi, kolusi dan nepotisme yang terkenal dengan singkatan KKN. Memang korupsi sebenarnya tidak dapat dipisahkan dari kolusi, karena korupsi selalu dilakukan oleh lebih dari satu orang. Nepotisme juga merupakan faktor sangat penting, karena korupsi kebanyakan mendapat dorongan dan dukungan kuat dari anak, isteri dan famili terdekat.
Itulah sebabnya kalau hukuman yang diterapkan tidak drastis, upaya pemberantasan korupsi dapat dipastikan gagal. Untuk Indonesia, hukuman yang paling tepat adalah hukuman mati. Paling tidak hukuman seumur hidup.
Kecuali itu, seperti telah diindikasikan oleh istilah KKN, hukuman tidak saja dikenakan pada yang melakukan korupsi, tetapi juga isteri dan anak-anaknya. Seperti dikatakan tadi, kebanyakan penguasa melakukan korupsi karena dorongan, rayuan atau rengekan dari isteri, suami atau anak-anak. Maka pelakunya dihukum mati, dan anak-anak dan isterinya juga harus dikenakan hukuman. Bentuk hukuman itu misalnya diperlakukan sebagai orang yang telah bangkrut. Semua harta kekayaannya disita. Mereka hanya dibolehkan hidup yang dibatasi standarnya. Misalnya mereka hanya dibolehkan bertempat tinggal di rumah sederhana, hanya boleh menggunakan kendaraan umum, tidak boleh mempunyai mobil sendiri.
Dari mana pemberantasan KKN dimulai?
Pemberantasan KKN harus dimulai dari pimpinan tertinggi. Ini tidak berarti hanya Presiden, tetapi semua pimpinan tinggi dan tertinggi negara. Mereka harus sepakat tidak akan melakukan KKN kalau pendapatan bersihnya (net take home pay) memang betul-betul mencukupi untuk hidup sesuai dengan merit system. Kepada mereka harus dijelaskan yang sangat tegas bahwa akan dihukum seberat-beratnya kalau masih melakukan KKN.
Orang-orang yang termasuk rawan KKN karena menduduki jabatan-jabatan krusial untuk KKN dipilih yang kiranya dapat diajak mulai membersihkan bangsa kita dari KKN. Kepadanya dijelaskan sejelas-jelasnya bahwa pendapatan bersihnya akan dicukupi sampai benar-benar sangat nyaman. Tetapi kecuali bahwa mereka tidak boleh melakukan KKN dengan ancaman hukuman sangat berat, kepada mereka juga dituntut untuk benar-benar tega dan tegas menghukum yang KKN dan sudah termasuk kategori pendapatan bebas KKN.
Kendala pemberantasan KKN yang harus kita kenali dengan baik
Memang ada orang-orang yang pada dasarnya curang. Terutama kalau yang digelapkan untuk dirinya sendiri adalah uang milik publik, yaitu uang milik pemerintah. Seperti kita ketahui, bagian terbesar dari uang milik pemerintah berasal dari pajak. Untuk uang ini tidak ada yang merasa memiliki secara individual. Yang memberikan uang ini kepada pemerintah sebagai pembayaran pajak merasakannya sebagai kewajiban yang sudah termasuk dalam rencana pengeluarannya. Para pembayar pajak itu tidak peduli hasil pajak akan dipakai untuk apa. Maka kalau dicuri oleh para penguasa mereka juga tidak terlampau peduli. Namun sikap yang demikian berlaku pada masyarakat yang kurang terdidik. Untuk menyadari sepenuhnya bahwa uang pemerintah adalah hasil kontribusinya membutuhkan cara berpikir yang lebih abstrak. Kita mengetahui bahwa semakin tinggi tingkat intelektual seseorang, semakin mampu dia berpikir secara lebih abstrak. Cara berpikir yang lebih abstrak selalu berasal dari falsafah.
Di Indonesia, para lulusan perguruan tinggi yang sampai jenjang doktor-pun bangga menyebut dirinya sendiri seorang teknokrat. Hanya Dr. Daoed Joesoef yang tidak senang disebut teknokrat. Dia minta disebut teknosoof, yaitu yang menguasai ilmu pengetahuan yang bersifat teknis, tetapi juga menguasai filosofi.
Di Jerman, lulusan perguruan tinggi yang hanya menguasai pengetahuan yang bersifat teknis saja disebut Fach Idiot. Artinga dia menguasai ilmu pengetahuan yang sangat teknis dan mendalam sekali, tetapi di luar itu dia tidak tahu apa-apa, bahkan yang bersifat falsafati sedikit saja, dia adalah seorang idiot.
Di Indonesia yang sangat dominan adalah para teknokrat dan bukan teknosoof. Itulah sebabnya mereka tidak dapat berpikir secara mendalam dan hakiki karena membutuhkan pikiran abstrak yang falsafati, walaupun sedikit saja. Dan karena itu, bersama-sama dengan para pengusaha mereka merasa bahwa menggelapkan uang milik publik tidak apa-apa. Uang ini tidak mempunyai pemilik yang dapat diidentifikasi secara individual. Untuk meyakini bahwa uang ini milik orang banyak yang harus dikelola dengan baik serta dipertanggung jawabkan membutuhkan daya pikir yang lebih abstrak, yang kebanyakan belum dimiliki oleh elit bangsa kita, baik di jajaran pemerintahan maupun di kalangan pengusaha.
Tidak jarang terjadi bahwa kritikan tentang betapa uang pembayar pajak dipakai secara irasional dijawab oleh pejabat tinggi bahwa pembayar pajaknya sendiri tidak ada yang menggerutu. Tidak ada pengusaha yang merasa jijik menyaksikan pengusaha lainnya menyelundup pajak. Mereka bahkan saling membanggakan dan saling menukar pengetahuan bagaimana caranya menyelundup pajak.
Untuk memberantas fenomena ini, hukuman yang sama kerasnya buat yang menyuap juga harus dikenakan. Pendidikan dan pemberian pengertian tentang pentingnya pajak untuk peningkatan kemakmuran, kesejahteraan dan kenyamanan kehidupan kita bersama sangat penting. Pemahaman ini sangat minimal di Indonesia.
Izinkanlah saya sekarang mengemukakan apa semua yang sudah dirusak oleh KKN yang telah berlangsung demikian lamanya ?
DAYA RUSAK KKN
Kerusakan oleh KKN yang sudah menjelma menjadi kerusakan pikiran, perasaan, moral, mental dan akhlak membuahkan kebijakan-kebijakan yang sangat tidak masuk akal. Akibatnya ketidak adilan dan kesenjangan yang besar. Sekedar sebagai ilustrasi, per tahun 1988, jumlah seluruh perusahaan di Indonesia 36.816.409. Yang berskala besar sejumlah 1.831 atau 0,01 %. Tetapi andilnya dalam pembentukan PDB sebesar 40 %. Yang 99,99 % memberi andil hanya sebesar 60 %. Dalam andilnya memberikan lapangan kerja, perusahaan kecil menengah yang 99,99 % itu menyerap sebanyak 99,44 % dari jumlah orang yang bekerja. Setiap perusahaan besar menyumbang Rp. 238 milyar GDP setiap tahunnya. Perusahaan kecil menengah rata-ratanya menyumbang sebesar Rp. 17 juta per tahunnya. Sumbangan rata-rata dari setiap perusahaan besar terhadap GDP 14.000 kali lipat dari sumbangan rata-rata perusahaan kecil menengah kepada GDP. Karena pembentukan GDP kurang lebihnya juga mencerminkan peran atau pendapatan rata-rata, maka ketimpangan pendapatan rata-rata antara perusahaan besar dan perusahaan yang skala kecil menengah timpangnya seperti ini.
Kondisi ini diciptakan oleh para penguasa terpandai selama orde baru yang oleh majalah Time pernah dijuluki sebagai the most qualified cabinet in the world.
Bagaimana gambaran yang lebih menyeluruh dari kondisi bangsa kita sekarang ?
Negara kita yang kaya akan minyak telah menjadi importir neto minyak untuk kebutuhan bangsa sendiri. Negara yang dikaruniai dengan hutan yang demikian luas dan lebatnya sehingga menjadikannya negara produsen eksportir kayu terbesar di dunia dihadapkan pada hutan-hutan yang gundul dan dana reboisasi yang praktis nihil karena dikorup. Walaupun telah gundul, masih saja terjadi penebangan liar yang diselundupkan ke luar negeri dengan nilai sekitar 2 milyar dollar AS. Sumber daya mineral kita dieksploitasi secara tidak bertanggung jawab dengan manfaat terbesar jatuh pada kontraktor asing dan kroni Indonesianya secara individual. Rakyat yang adalah pemilik dari bumi, air dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya memperoleh manfaat yang sangat minimal.
Ikan kita dicuri oleh kapal-kapal asing yang nilainya diperkirakan antara 3 sampai 4 milyar dollar AS. Hampir semua produk pertanian diimpor. Pasir kita dicuri dengan nilai yang minimal sekitar 3 milyar dollar AS. Republik Indonesia yang demikian besarnya dan sudah 57 tahun merdeka dibuat lima kali bertekuk lutut harus membebaskan pulau Batam dari pengenaan pajak pertambahan nilai setiap kali batas waktu untuk diberlakukannya pengenaan PPn sudah mendekat. Semua orang menjadikan tidak datangnya investor asing sebagai instrumen untuk mengancam sikap dan pikiran yang sedikit saja mencerminkan keinginan untuk mandiri, dan keinginan untuk mempunyai percaya diri serta harga diri. Sikap percaya diri dan sikap harga diri langsung dihujat sebagai sikap anti asing yang kerdil seperti katak dalam tempurung. Sikap yang demikian dianggap sebagai sikap yang berbahaya karena akan membuat kita miskin. Kita dibuat yakin oleh para pemimpin bangsa kita bahwa kita tidak mungkin hidup layak tanpa utang atau bantuan dari negara-negara lain.
Industri-industri yang kita banggakan hanyalah industri manufaktur yang sifatnya industri tukang jahit dan perakitan yang bekerja atas upah kerja dari para majikan asing dengan laba yang berlipat-lipat ganda dari upah atau maakloon yang membuat pemilik industri perakitan dan industri penjahitan itu cukup kaya atas penderitaan kaum buruh Indonesia seperti yang dapat kita saksikan di film “New Rulers of the World” buatan John Pilger. Pembangunan dibiayai dengan utang luar negeri melalui organisasi yang bernama IGGI/CGI yang penggunaannya diawasi oleh lembaga-lembaga internasional. Sejak tahun 1967 setiap tahunnya pemerintah mengemis utang dari IGGI/CGI sambil para menterinya dimintai pertanggung jawaban tentang bagaimana mereka mengurus bangsanya sendiri ? Anehnya, setiap tahun mereka bangga kalau utang yang diperoleh bertambah. Mereka merasa bangga dapat memberikan pertanggung jawaban kepada IGGI ketimbang kepada parlemennya sendiri. Utang dipicu terus tanpa kendali sehingga sudah lama pemerintah hanya mampu membayar cicilan utang pokok yang jatuh tempo dengan utang baru atau dengan cara gali lubang tutup lubang. Sementara ini dilakukan terus, sejak tahun 1999 kita sudah tidak mampu membayar cicilan pokok yang jatuh tempo. Maka dimintalah penjadwalan kembali. Hal yang sama diulangi di tahun 2000 dan lagi di tahun 2002. Kali ini pembayaran bunganya juga sudah tidak sanggup dibayar sehingga juga harus ditunda pembayarannya. Jumlahnya ditambahkan pada utang pokok yang dengan sendirinya juga menggelembung yang mengandung kewajiban pembayaran bunga oleh pemerintah.
Bank-bank kita digerogoti oleh para pemiliknya sendiri. Bank yang kalah clearing dan harus diskors diselamatkan oleh Bank Indonesia dengan menciptakan apa yang dinamakan fasilitas diskonto. Setelah itu masih kalah clearing lagi, dan diselamatkan lagi dengan fasilitas diskono ke II. Uang masyarakat yang dipercayakan kepada bank-bank dalam negeri dipakai sendiri oleh para pemilik bank untuk mendanai pembentukan konglomerat sambil melakukan mark up. Legal Lending Limit dilanggar selama bertahun-tahun dalam jumlah yang menghancurkan banknya dengan perlindungan oleh Bank Indonesia sendiri. Maka ketika krisis ekonomi melanda Indonesia di akhir tahun 1997, terkuaklah betapa bank sudah hancur lebur.
Kepercayaan masyarakat menurun drastis. Ketika itu rupiah melemah dari Rp. 2.400 per dollar menjadi Rp. 16.000 per dollar. Dalam kondisi yang seperti ini Indonesia yang anggota IMF dan patuh membayar iurannya menggunakan haknya untuk minta bantuan.
Kehilangan kemandirian
Kita mengetahui bahwa paket bantuan dari IMF disertai dengan conditionalities yang harus dipenuhi oleh pemerintah Indonesia. Namun tidak kita perkirakan semula bahwa isinya demikian tidak masuk akal dan demikian menekan serta merugikannya. Juga tidak kita perkirakan pada awalnya bahwa kehadiran IMF di Indonesia menjadikan semua lembaga internasional seperti CGI, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia bersatu padu dalam sikap dan persyaratan di bawah komando IMF. IMF mensyaratkan bahwa pemerintah melaksanakan kebijakan dan program yang ditentukan olehnya, yang dituangkan dalam Memorandum of Economic and Financial Policies (MEFP) atau lebih memasyarakat dengan nama Letter of Intent atau LOI.
Bank Dunia setiap tahunnya juga menyusun apa yang dinamakan Country Strategy Report tentang Indonesia yang harus dilaksanakan kalau tidak mau diisolasi oleh negara-negara CGI yang sampai sekarang setiap tahun memberikan pinjaman kepada Indonesia. Justru karena jumlah utang keseluruhannya sudah melampaui batas-batas kepantasan dan prinsip kesinambungan, untuk sementara dan entah sampai kapan kita tidak dapat hidup tanpa berutang terus setiap tahunnya kalau kita tidak mau bahwa puluhan juta anak miskin kekurangan gizi dan putus sekolah. Demikianlah yang ditakut-takutkan kepada kita oleh lembaga-lembaga internasional beserta kroni-kroni Indonesianya.
Kalau kita baca setiap LOI dan setiap Country Strategy Report serta setiap keikut sertaan lembaga-lembaga internasional dalam perumusan kebijakan pemerintah, kita tidak dapat melepaskan diri dari kenyataan bahwa yang memerintah Indonesia sudah bukan pemerintah Indonesia sendiri. Jelas sekali bahwa kita sudah lama merdeka secara politik, tetapi sudah kehilangan kedaulatan dan kemandirian dalam mengatur diri sendiri.
Ketidak warasan yang tercermin dari angka-angka
Utang dalam negeri pemerintah yang muncul mendadak dalam mem-bail out perbankan yang keseluruhannya saya tuangkan dalam buku ini (tunjukkan) yang saya bagikan kepada audience yang terhormat, sudah jelas membuat APBN tahun 2003 tidak sustainable. Toh dikatakan oleh Tim Ekonomi dari pemerintahan sekarang bahwa APBN sustainable dan masih akan sustaianble terus di tahun-tahun mendatang.
Apa yang diartikan dengan APBN yang sudah tidak suatainable ? Apakah kalau sudah benar-benar tidak ada uang untuk mambayar kewajibannya kecuali mencetak uang ? Menurut saya tidak. Budget atau fiskal sudah tidak sustanable kalau budget itu sudah membuat social upheaval. Yang kita alami sejak tanggal 1 Januari selama ……. hari lamanya dengan demo yang menyeluruh adalah social upheaval yang disebabkan karena dinaikkannya harga-harga BBM, listrik dan telepon secara serempak, karena pemerintah harus mensubsidi bank-bank sebesar Rp. 91 trilyun, yaitu Rp. 35,9 trilyun untuk membayar cicilan utang pokoknya dan Rp. 55,2 trilyun untuk membayar bunganya. Sekarang sudah terbukti bahwa kebijakan OR yang saya gugat dan menjadikan saya bermusuhan dengan IMF telah menjelma menjadi budget yang tidak sustainable, tetapi dipaksakan dengan memajaki rakyat banyak, sehingga terjadi social upheaval.
Dalam bidang utang luar negeri, apakah kita boleh mengatakan bahwa utang luar negeri kita sustainable dan karena itu boleh menambah utang terus ? Jauh sebelum tahun 1999 utang luar negeri yang jatuh tempo hanya dapat dibayar dengan utang baru atau dengan cara gali lubang tutup lubang. Tetapi di tahun 1999 praktek ini tidak mempan lagi. Maka dimintalah rescheduling utang di Paris Club I. Di tahun 2000 dimintakan lagi rescheduling di Paris Club II, dan di tahun 2002 dimintakan rescheduling lagi. Kali ini bukan hanya utang pokoknya, tetapi juga bunga yang sudah jatuh tempo. Toh dianggap sustainable sehingga CGI masih terus saja bersedia memberikan utangan baru. Ini mencerminkan corrupted mind yang sudah membuat dirinya percaya atas kebohongan terhadap dirinya sendiri. Mula-mula batas kewajaran utang luar negeri diukur dengan Debt Service Ratio (DSR) dengan ambang bahaya sebesar 20 %. Ketika angka ini dilampaui, ukurannya diubah menjadi berapa % dalam PDB, yang lantas dikatakan masih tidak apa-apa tanpa peduli bahwa sudah tiga kali dimintakan rescheduling di Paris club, dan entah masih harus dimintakan berapa kali lagi di tahun-tahun mendatang.
Corrupted mind bagi saya juga sudah menjelma ke dalam penentuan defisit budget. Seperti kita ketahui, kalau kewajiban mengeluarkan uang dapat ditunda, jumlah ini dianggap bukan elemen defisit. Dalam hal utang dalam negeri, OR yang jatuh tempo dapat ditunda pembayarannya hanya dengan satu tanda tangan saja. Lantas berkuranglah defisitnya. Dengan demikian, berapa besar defisit budget dapat ditentukan semaunya sendiri dengan cara menangguhkan kewajiban pembayaran OR. Lalu dikatakanlah dengan sukacita bahwa defisit bisa ditekan sangat rendah. Buat saya jelas sekali bahwa praktek seperti ini membohongi diri sendiri dan membohongi publik. Tetapi corrupted mind melakukannya dengan tenang dan dengan sombong!
Dapatkah Indonesia hidup tanpa utang?
Jelas dapat kalau KKN dapat dihilangkan. Dalam bidang perpajakan, pendapatan pajak kita untuk tahun anggaran 2003 diperkirakan sebesar Rp. 240 trilyun. Jumlah ini dinilai terlalu kecil karena tax ratio kita yang masih rendah. Maka ekstensifikasi dan intensifikasi akan ditingkatkan. Tidak ada yang berbicara tentang kebocoran pajak. Dalam praktek jumlah sisa pajak yang harus dibayar pada setiap akhir tahun ditentukan bersama antara wajib pajak dan pejabat pajak. Kalau jumlah sudah disetujui sebesar Rp. 400 juta misalnya, sering sekali yang masuk ke kas negara hanya Rp. 100 juta. Pembayar pajak diberi tanda terima dari kas negara dan dijamin tidak diganggu lagi. Katakanlah bahwa tidak ¾ yang tidak masuk ke kas negara. Kita aman mengasumsikan bahwa yang masuk ke kas negara hanya 50 %. Sisanya dikorup oleh pejabat pajak. Biaya korupsi perolehan pajak ini diperkirakan mencapai Rp. 80 trilyun.
Ditambah dengan ikan, pasir dan kayu yang dicuri senilai $ 9 milyar jumlahnya sudah mencapai $ 17 milyar. Kalau obligasi rekapitalisasi perbankan dapat ditarik kembali dengan cara-cara yang dapat dipertanggung jawabkan, paling sedikit dapat dihemat $ 4 milyar lagi. Kesemuanya ini sudah mencapai angka $ 21 milyar hanya dalam satu tahun, sedangkan utang luar negeri kita seluruhnya sekitar $ 76 milyar. Kalau kebocoran anggaran rutin dan anggaran pembangunan diperkirakan 20 % saja, yang bocor sudah sebesar Rp. 74 trilyun lagi. Seluruhnya menjadi $ 28,4 milyar atau Rp. 284 trilyun.
Kita menyia-nyiakan uang sebesar US $ 28,4 milyar, tetapi hari ini mengemis kepada Tuan-Tuan sebesar sekitar US $ 3 milyar, atau bahkan lebih kecil.
Apa penyebabnya? Orangnya yang menduduki seluruh jajaran pemerintahan korup, dan karena itu manusia-manusia ini yang harus menjadi obyek dan fokus perbaikan terlebih dahulu. Banyak konsep yang kita kembangkan dan telah menelan puluhan kalau tidak ratusan juta dollar adalah konsep-konsep yang sudah ada di dalam buku teks dan sudah dikuasai oleh banyak sekali putera-puteri Indonesia yang telah belajar dan mendapatkan gelar Ph.D. dari universitas-universitas terbaik di dunia. Masalahnya bukan perbaikan organisasi dan sistem yang merupakan barang mati, tetapi manusianya yang harus menjalankannya.
Segala sesuatu yang saya kemukakan telah dibukukan dengan jauh lebih lengkap dalam buku ini (tunjukkan) yang telah dibagikan kepada Tuan-Tuan sekalian. Beberapa puluh ribu eksemplar dalam bahasa Indonesia juga sudah disebar luaskan kepada banyak kalangan.
Terima kasih.
Sumber: http://kwikkiangie.com/v1/2011/03/pidato-cgi-3-dalam-bahasa-indonesia/
IMPROVING GOVERNANCE
Consultative Group for Indonesia
Bali, 21 January 2003
Kwik Kian Gie
(Terjemahan ke dalam bahasa Indonesia)
Saya mengucapkan selamat datang di Bali dan saya harap anda berkesempatan dapat menikmati keindahan pulau Dewata. Saya bergembira bahwa hanya 3 bulan dan 10 hari setelah meledaknya bom di Bali, hari ini anda dapat berkumpul dalam ruangan ini tanpa rasa takut (paling tidak itulah yang saya harapkan). Dengan sedih hati saya mengingat kembali bahwa banyak dari pemerintah anda melarang warga negara anda berkunjung ke Indonesia. Sekarang saya bertanya-tanya pada diri sendiri apakah APBN 2003 yang atas desakan IMF diubah mendadak dalam suasana panik sekarang tidak perlu diubah lagi, karena hunian hotel-hotel sudah mulai pulih dengan sangat lumayan.
Berbeda dengan sidang-sidang CGI sebelumnya, kali ini topik yang diberikan kepada saya adalah Improving Governance (IR). Topik ini sudah menjadi renungan saya puluhan tahun sebelum Presiden Soeharto lengser.
Dalam tahun 2000 ketika saya menjabat Menko EKUIN dalam kabinet Abdurrachman Wahid masalah ini menjadi perhatian utama. Tetapi tidak ada perwujudannya, karena faktor-faktor yang akan saya uraikan lebih lanjut. Maka saya sangat bergembira hari ini memperoleh kesempatan mengemukakannya dalam forum yang telah lama merupakan pemberi utang kepada Indonesia.
Buat saya Improving Governance tidak berdiri sendiri dan bukan merupakan masalah pokok yang dihadapi bangsa ini. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah KKN yang sudah membuat manusianya rusak. Kerusakan karakter, tata nilai, moral, akhlak dari banyak elit bangsa Indonesia yang berkuasa merusak segala-galanya, termasuk lembaga-lembaga pemerintahan dan mekanisme kerjanya. Karena itu, selama manusia-manusianya yang sudah rusak itu tidak diperbaiki terlebih dahulu, konsep tentang perbaikan pemerintahan yang sebagus apapun tidak ada gunanya. Bukan hanya konsepnya yang bagus tidak ada gunanya, tetapi kalaupun organisasinya kita bangun secara sempurna yang lengkap dengan sistem dan prosedurnya, tetap saja tidak ada gunanya.
Mengapa ? Karena manusia yang sudah rusak akan menggunakan kemampuan otaknya yang luar biasa justru untuk membuat organisasi yang sudah direformasi seperti apapun tidak akan bekerja, karena bekerjanya organisasi yang sempurna bertentangan dengan kepentingan korupsinya.
Ini tidak berarti bahwa pembangunan organisasi tidak ada gunanya. Kaitan antara faktor-faktor krusial dari organisasi pemerintahan yang memperkuat perbaikan manusia dalam pemberantasan korupsi akan saya kemukakan.
Syarat mutlak dari perbaikan pemerintahan adalah pemberantasan atau pengurangan korupsi secara signifikan.
Konsep Carrot and Stick
Konsep pemberantasan korupsi sederhana, yaitu menerapkan carrot and stick. Keberhasilannya sudah dibuktikan oleh banyak negara, antara lain Singapura dan yang sekarang sedang berlangsung di China.
Carrot adalah pendapatan neto untuk pegawai negeri, baik sipil maupun TNI dan Polisi yang jelas mencukupi untuk hidup dengan standar yang sesuai dengan pendidikan, pengetahuan, kepemimpinan, pangkat dan martabatnya. Kalau perlu pendapatan ini dibuat demikian tingginya, sehingga tidak saja cukup untuk hidup layak, tetapi cukup untuk hidup dengan gaya yang “gagah”. Tidak berlebihan, tetapi tidak kalah dibandingkan dengan tingkat pendapatan orang yang sama dengan kwalifikasi pendidikan dan kemampuan serta kepemimpinan yang sama di sektor swasta.
Stick adalah kalau kesemuanya ini sudah dipenuhi dan masih berani korupsi, hukumannya tidak tanggung-tanggung, karena tidak ada alasan sedikitpun untuk melakukan korupsi.
Salary System
Sistem penggajian PNS dan TNI/POLRI menjadi sangat ruwet, karena mengandung banyak unsur seperti gaji pokok, tunjangan jabatan dan berbagai tunjangan lainnya, tunjangan in natura dsb. Maka dalam makalah ini kesemuanya digabung menjadi satu setelah dipotong pajak dengan istilah “pendapatan bersih”.
Sistem penggajian harus dibenahi yang sesuai dengan merit system. Yang tingkat pekerjaan serta tanggung jawabnya lebih berat harus mendapatkan pendapatan neto yang lebih besar.
Yang dimaksud adalah bahwa penjenjangan tingkat pendapatan neto harus proporsional dan adil. Yang sekarang berlaku adalah bahwa gaji Presiden lebih rendah dari pendapatan Direktur Utama BUMN. Pendapatan neto seorang Menteri lebih rendah dari pegawai menengah dari BPPN.
Maka tindakan pertama adalah membenahi keseluruhan pendapatan neto dari pegawai negeri sipil maupun TNI dan POLRI yang diselaraskan sampai proporsional dan adil berdasarkan merit system.
Reformasi dan Perampingan Birokrasi
Jumlah pegawai negeri kita sekitar 4 juta orang. Kalau kita secara sekilas saja memperhatikan besarnya gedung-gedung departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), serta gedung-gedung pemerintah lainnya, segera saja muncul pertanyaan di benak kita, berapa pegawai negeri yang bekerja di dalamnya. Lebih-lebih lagi sulit dibayangkan apa saja yang dikerjakan selama jam-jam kerja.
Jumlah PNS yang demikian besarnya tentu tidak terlepas dari kenyataan bahwa selama RI berdiri sampai sekarang tidak pernah dilakukan audit terhadap struktur organisasi, jumlah personalia, kualitas manusianya, garis-garis komunikasi, rentang kendali atau span of control, sistem dan prosedur pengambilan keputusan dan sebagainya.
Maka berlakulah apa yang dalam dunia ilmu organisasi dan manajemen dikenal dengan hukum Parkinson. Teori ini mengatakan bahwa manusia selalu mempunyai kebutuhan dirinya dianggap penting oleh sekelilingnya. Simbol bahwa dirinya penting adalah kalau dirinya mempunyai banyak anak buah yang dalam hirarki organisasi adalah bawahannya. Maka tanpa sadar bagaikan hukum alam setiap orang dalam organisasi ingin menunjukkan bahwa dirinya penting dengan mengangkat bawahan. Semakin banyak bawahannya semakin dianggap penting kedudukannya dalam masyarakat. Dengan berlakunya teori ini yang sampai dinamakan “hukum alam”, setiap organisasi mempunyai kecenderungan membengkak tanpa ada gunanya.
Dalam organisasi perusahaan swasta yang seringkali jauh lebih besar dari sebuah kementerian, sudah menjadi kebiasaan bahwa secara teratur, misalnya setiap 3 sampai 5 tahun sekali, organisasinya di-audit. Diteliti oleh para akhli organisasi dan manajemen apakah organisasinya masih optimal untuk mencapai tujuan dari organisasi yang bersangkutan.
Caranya, para ahli atau konsultan itu tidak melihat pada struktur organisasi yang ada. Mereka mewawancarai pimpinan tertinggi sampai habis-habisan tentang tujuan apa yang hendak dicapai oleh organisasinya. Kesemuanya ini direnungkan dengan mendalam. Para akhli dan konsultan menggunakan keakhliannya menyusun organisasi yang pas dan yang optimal untuk mencapai tujuan organisasi. Yang disusun bukan hanya strukturnya, tetapi juga jumlah personalianya, kwalifikasinya, tugas, tanggung jawabnya, sistem dan prosedur pengambilan keputusan, sistem komunikasi dan rentang kendali organisasi atau span of control.
Setelah keseluruhan dari organisasi yang ideal terbentuk, dibicarakan mendalam dengan para pimpinan kunci untuk penyempurnaannya. Setelah sempurna betul dan menjadi milik pimpinan organisasi, pimpinan tersebut dengan sendirinya mempunyai komitment tinggi untuk merealisasikannya.
Keseluruhan gambar dan penjelasan dari organisasi yang optimal ini dibandingkan dengan organisasi yang ada. Hampir dapat dipastikan bahwa organisasi yang ada terlampau besar, acak-acakan, garis-garis komunikasi simpang siur dan tumpang tindih dan sebagainya. Adalah tugas pimpinan organisasi – yang kalau perlu dapat didampingi oleh para konsultan manajemen – yang mengubah organisasi yang ada menjadi yang baru.
Prosedur ini dinamakan structure follows strategy. Ini adalah kebalikan dari yang biasa kita alami. Setiap kali organisasi baru dibentuk atau organisasi lama hendak dibenahi, yang pertama dilakukan adalah menggambar struktur organisasi yang sudah kita kenal, yaitu kotak-kotak yang disusun secara vertikal dan horisontal. Setelah struktur selesai barulah diisi dengan nama-nama orang-orang yang akan ditempatkan dalam posisi yang sudah digambarkan dalam kotak-kotak tersebut. Prosedur ini sangat salah, tetapi sangat lazim dilakukan orang karena keawamannya dalam bidang ilmu organisasi dan ilmu manajemen. Prosedur yang salah ini disebut strategy follows structure. Jelas bahwa strategi dikalahkan oleh organisasi yang disodorkan. Bagaimana mungkin tujuan dapat tercapai secara optimal?
Kita bayangkan apa jadinya kalau birokrasi kita yang selama 57 tahun tidak pernah di-audit seperti yang digambarkan di atas, dan coba dibayangkan betapa jumlah PNS dapat diperkecil dengan segala penghematan yang menyertainya.
Apa hubungan reformasi birokrasi yang digambarkan ini dengan pemberantasan korupsi ? Hubungannya sangat erat. Saya sangat yakin bahwa kalau birokrasi disusun sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuannya yang optimal, jumlah PNS dapat diperkecil banyak sekali. Pengeluaran untuk gaji, ruang kerja, ATK, listrik, biaya perjalanan dan sebagainya akan dapat dihemat dalam jumlah yang besar. Dampaknya adalah tersedianya sebagian dana yang dibutuhkan untuk menaikkan pendapatan bersih yang dibutuhkan untuk memberlakukan carrot and stick. Dengan pendapatan yang jelas cukup, bahkan cukup “mewah” atau comfortable, kita dapat dengan tenang menghukum seberat-beratnya yang masih melakukan korupsi.
Dampak yang tidak langsung berhubungan dengan pemberantasan korupsi dari reformasi birokrasi adalah efektivitas dari birokrasi. Karena birokrasi menciut, kita dapat menempatkan orang-orang yang paling kapabel. Mereka pasti mau karena pendapatan bersihnya sangat memadai dan sama dengan kalau mereka bekerja di sektor swasta yang pendapatannya sudah didasarkan atas merit system dan tingginya sudah sama dengan yang berlaku di segmen-segmen lain masyarakat dalam segala jenjangnya.
Pembiayaan
Yang menjadi kendala adalah pembiayaan. Pembiayaannya sangat besar, karena kita harus menyediakan dana untuk memberikan pesangon buat yang harus di PHK. Pesangon ini harus cukup besar. Pertama supaya manusiawi. Kedua supaya pesangon yang dibuat demikian besarnya membuat tergiur untuk di-PHK, dan ketiga, supaya yang di-PHK mempunyai waktu yang cukup panjang untuk mencari pekerjaan lain.
Alternaif lain
Konsep tentang pemberantasan korupsi seperti yang diuraikan di atas membutuhkan dana sangat besar seperti yang telah dikemukakan. Alternatif lain yang dapat dilakukan lebih cepat dengan pembiayaan yang lebih kecil adalah pemberantasan korupsi yang tidak serempak, tetapi setahap demi setahap yang dimulai dari atas.
Konsep ini pernah dibicarakan dalam pemerintahan Abdurrachman Wahid dan pada prinsipnya telah diterima oleh beliau sebagai Presiden. Namun batal diimlementasikan.
Dalam konsep tersebut pendapatan bersih yang mencukupi diberikan kepada Presiden, Wakil Presiden, para Menteri, Sekjen, Dirjen, Direktur, Kepala Biro dan Pimpro. Kecuali itu juga jabatan-jabatan yang krusial dan rawan korupsi, yaitu para pejabat pajak, Jaksa, Polisi, para Hakim, para Anggota DPR, para pejabat bea cukai dan lain-lainnya lagi yang perlu diinventarisasi secara teliti. Intinya adalah mengenali sektor-sektor dari birokrasi yang krusial dalam pembocoran keuangan negara.
Pendapatan bersih mereka harus cukup besar, sehingga tidak hanya cukup untuk hidup layak, tetapi cukup untuk hidup dengan “gagah”, yaitu bisa menyamai standar yang berlaku di sektor swasta, bahkan di luar negeri. Tetapi kalau setelah itu berani berkorupsi, hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kalau dengan cara demikian para pejabat tinggi dan PNS yang rawan korupsi itu bisa bebas korupsi atau korupsinya berkurang sangat signifikan, penghematan yang diperoleh dari bebas korupsi atau berkurangnya korupsi secara sangat signifikan di kalangan mereka cukup besar. Dana yang dibutuhkan untuk meningkatkan pendapatan bersih mereka akan jauh lebih kecil dibandingkan dengan penghematan yang diperoleh dari hilangnya atau berkurangnya KKN pada tingkat birokrasi yang paling atas dan paling rawan KKN.
Yang menjadi kendala adalah bahwa perbedaan tingkat pendapatan bersih antara yang pendapatan bersihnya dinaikkan dalam rangka program pemberantasan KKN dengan bawahannya langsung akan sangat-sangat besar. Ini akan sulit diterima oleh bawahannya. Ketika itu Gus Dur mengatakan bahwa beliau sanggup mengatasi masalah ini. Namun ketika gagasan ini bocor dan para pengamat mulai menghujat habis-habisan, Gus Dur langsung membatalkan niatnya, sehingga gagasan ini batal dilaksanakan.
Mungkin sekarang dapat diulangi dengan memasyarakatkan terlebih dahulu. Kepada yang belum kebagian kenaikan pendapatan bersih secara drastis diminta hidup dengan cara yang sudah lama dilakukan, yaitu kekurangannya ditutup dengan korupsi. Korupsi yang mereka lakukan kita tolerir dengan menutup sebelah mata. Jumlah yang dikorup toh tidak terlalu besar, karena kekuasaannya yang tidak besar dan tidak relevan atau krusial bagi para penyuap.
Dengan penghematan yang dipeoleh dari bebas korupsinya golongan yang tertinggi dan golongan dengan kekuasaan yang laku dikomersialkan seperti yang telah dirinci tadi, setahap demi setahap peningkatan pendapatan bersih bagi seluruhnya akan dapat tercapai.
Kritik
Gagasan seperti ini langsung saja dikritik. Dalam kabinet Gus Dur tidak sedikit Menteri dan anggota DPR yang langsung saja mengkritik dengan tajam, mengatakan bahwa pemerintah tidak tahu diri, karena bagian terbesar dari rakyat hidup dalam kemiskinan, kok pemerintah menaikkan pendapatan bersih untuk dirinya sendiri sampai standar internasional. Juga dikatakan bahwa telah dicoba dalam lingkungan Departemen Keuangan yang pernah ditingkatkan 10 kali lipat dan toh masih korup. Jawab saya terhadap kritik-kritik tersebut adalah karena yang masih berkorupsi tidak diapa-apakan. Jadi carrot-nya diberikan, tetapi stick-nya tidak diterapkan.
Kritik lainnya adalah bahwa naluri manusia untuk mengumpulkan harta kekayaan tidak ada batasnya. Buktinya, para koruptor itu sudah berkorupsi sampai memupuk kekayaan bernilai ratusan milyar dan trilyunan rupiah. Tetapi mereka masih saja dengan penuh semangat berkorupsi terus. Memang benar. Mengapa ? Lagi-lagi karena tidak diapa-apakan, dan mereka sudah terlanjur mempunyai kekayaan yang demikian besarnya, sehingga apapun dapat dibeli yang membuat mereka menjadi kebal hukum. Mengapa semua bisa dibeli ? Karena kalau kekuasaan dijual, baik yang menjual maupun yang membeli tidak diapa-apakan.
Kalau ada pejabat negara yang mengatakan gaji tidak perlu dinaikkan, mereka itu karena korup dan tidak mau korupsi berhenti. Kemungkinan lain adalah mereka sudah kaya dari asalnya, sehingga memang bisa mengabdi kepada negara dengan pendapatan yang jelas tidak cukup untuk hidup layak. Atau famili dan sanak saudaranya mempunyai pendapatan legal cukup besar yang dapat menunjang kehidupannya dalam baktinya kepada nusa dan bangsa dengan gaji dari pemerintah yang jelas hanya cukup untuk hidup satu atau dua minggu saja. Jumlah orang yang demikian sangat sedikit, dan yang sudah sedikit itu belum tentu, dan bahkan kebanyakan tidak berminat mengabdi kepada kepentingan orang banyak. Jadi kelompok ini tidak dapat diandalkan sebagai penyelenggara negara. Lagipula, yang kita kehendaki adalah demokrasi, bukan plutokrasi.
Juga ada kritikan yang mengemukakan bukti bahwa para pegawai BPPN itu tanpa dapat diragukan sedikitpun tingkat pendapatan bersihnya cukup untuk hidup dengan sangat gagah. Memang betul, karena mereka direkrut dari perusahaan-perusahaan swasta. Mereka tidak mau bekerja dengan tingkat pendapatan bersih yang lebih kecil. Toh mereka masih korup dalam skala yang luar biasa dan dengan teknik-teknik yang canggih. Banyak dari mereka yang dahulu para teknokrat yang bekerja pada konglomerat bankir yang menjebol banknya sendiri sampai dirawat di BPPN. Sekarang BPPN dibobol lagi oleh para teknokrat yang sama. Mengapa ? Sekali lagi, karena tidak ada hukumannya.
Maka kritik-kritik tersebut semuanya tidak dapat mematahkan ampuhnya carrot and stick kalau, sekali lagi kalau stick-nya diterapkan betulan.
Hukuman koruptor
Dalam masyarakat yang tingkat korupsinya sudah seperti Indonesia, hukuman yang setengah-setengah sudah tidak mempan lagi. Mulainya dari mana juga merupakan masalah besar tersendiri, karena boleh dikatakan semuanya sudah terjangkit penyakit korupsi.
Dalam mengenali masalah kita sudah lumayan, karena istilah yang sudah memasyarakat bukan hanya korupsi, tetapi korupsi, kolusi dan nepotisme yang terkenal dengan singkatan KKN. Memang korupsi sebenarnya tidak dapat dipisahkan dari kolusi, karena korupsi selalu dilakukan oleh lebih dari satu orang. Nepotisme juga merupakan faktor sangat penting, karena korupsi kebanyakan mendapat dorongan dan dukungan kuat dari anak, isteri dan famili terdekat.
Itulah sebabnya kalau hukuman yang diterapkan tidak drastis, upaya pemberantasan korupsi dapat dipastikan gagal. Untuk Indonesia, hukuman yang paling tepat adalah hukuman mati. Paling tidak hukuman seumur hidup.
Kecuali itu, seperti telah diindikasikan oleh istilah KKN, hukuman tidak saja dikenakan pada yang melakukan korupsi, tetapi juga isteri dan anak-anaknya. Seperti dikatakan tadi, kebanyakan penguasa melakukan korupsi karena dorongan, rayuan atau rengekan dari isteri, suami atau anak-anak. Maka pelakunya dihukum mati, dan anak-anak dan isterinya juga harus dikenakan hukuman. Bentuk hukuman itu misalnya diperlakukan sebagai orang yang telah bangkrut. Semua harta kekayaannya disita. Mereka hanya dibolehkan hidup yang dibatasi standarnya. Misalnya mereka hanya dibolehkan bertempat tinggal di rumah sederhana, hanya boleh menggunakan kendaraan umum, tidak boleh mempunyai mobil sendiri.
Dari mana pemberantasan KKN dimulai?
Pemberantasan KKN harus dimulai dari pimpinan tertinggi. Ini tidak berarti hanya Presiden, tetapi semua pimpinan tinggi dan tertinggi negara. Mereka harus sepakat tidak akan melakukan KKN kalau pendapatan bersihnya (net take home pay) memang betul-betul mencukupi untuk hidup sesuai dengan merit system. Kepada mereka harus dijelaskan yang sangat tegas bahwa akan dihukum seberat-beratnya kalau masih melakukan KKN.
Orang-orang yang termasuk rawan KKN karena menduduki jabatan-jabatan krusial untuk KKN dipilih yang kiranya dapat diajak mulai membersihkan bangsa kita dari KKN. Kepadanya dijelaskan sejelas-jelasnya bahwa pendapatan bersihnya akan dicukupi sampai benar-benar sangat nyaman. Tetapi kecuali bahwa mereka tidak boleh melakukan KKN dengan ancaman hukuman sangat berat, kepada mereka juga dituntut untuk benar-benar tega dan tegas menghukum yang KKN dan sudah termasuk kategori pendapatan bebas KKN.
Kendala pemberantasan KKN yang harus kita kenali dengan baik
Memang ada orang-orang yang pada dasarnya curang. Terutama kalau yang digelapkan untuk dirinya sendiri adalah uang milik publik, yaitu uang milik pemerintah. Seperti kita ketahui, bagian terbesar dari uang milik pemerintah berasal dari pajak. Untuk uang ini tidak ada yang merasa memiliki secara individual. Yang memberikan uang ini kepada pemerintah sebagai pembayaran pajak merasakannya sebagai kewajiban yang sudah termasuk dalam rencana pengeluarannya. Para pembayar pajak itu tidak peduli hasil pajak akan dipakai untuk apa. Maka kalau dicuri oleh para penguasa mereka juga tidak terlampau peduli. Namun sikap yang demikian berlaku pada masyarakat yang kurang terdidik. Untuk menyadari sepenuhnya bahwa uang pemerintah adalah hasil kontribusinya membutuhkan cara berpikir yang lebih abstrak. Kita mengetahui bahwa semakin tinggi tingkat intelektual seseorang, semakin mampu dia berpikir secara lebih abstrak. Cara berpikir yang lebih abstrak selalu berasal dari falsafah.
Di Indonesia, para lulusan perguruan tinggi yang sampai jenjang doktor-pun bangga menyebut dirinya sendiri seorang teknokrat. Hanya Dr. Daoed Joesoef yang tidak senang disebut teknokrat. Dia minta disebut teknosoof, yaitu yang menguasai ilmu pengetahuan yang bersifat teknis, tetapi juga menguasai filosofi.
Di Jerman, lulusan perguruan tinggi yang hanya menguasai pengetahuan yang bersifat teknis saja disebut Fach Idiot. Artinga dia menguasai ilmu pengetahuan yang sangat teknis dan mendalam sekali, tetapi di luar itu dia tidak tahu apa-apa, bahkan yang bersifat falsafati sedikit saja, dia adalah seorang idiot.
Di Indonesia yang sangat dominan adalah para teknokrat dan bukan teknosoof. Itulah sebabnya mereka tidak dapat berpikir secara mendalam dan hakiki karena membutuhkan pikiran abstrak yang falsafati, walaupun sedikit saja. Dan karena itu, bersama-sama dengan para pengusaha mereka merasa bahwa menggelapkan uang milik publik tidak apa-apa. Uang ini tidak mempunyai pemilik yang dapat diidentifikasi secara individual. Untuk meyakini bahwa uang ini milik orang banyak yang harus dikelola dengan baik serta dipertanggung jawabkan membutuhkan daya pikir yang lebih abstrak, yang kebanyakan belum dimiliki oleh elit bangsa kita, baik di jajaran pemerintahan maupun di kalangan pengusaha.
Tidak jarang terjadi bahwa kritikan tentang betapa uang pembayar pajak dipakai secara irasional dijawab oleh pejabat tinggi bahwa pembayar pajaknya sendiri tidak ada yang menggerutu. Tidak ada pengusaha yang merasa jijik menyaksikan pengusaha lainnya menyelundup pajak. Mereka bahkan saling membanggakan dan saling menukar pengetahuan bagaimana caranya menyelundup pajak.
Untuk memberantas fenomena ini, hukuman yang sama kerasnya buat yang menyuap juga harus dikenakan. Pendidikan dan pemberian pengertian tentang pentingnya pajak untuk peningkatan kemakmuran, kesejahteraan dan kenyamanan kehidupan kita bersama sangat penting. Pemahaman ini sangat minimal di Indonesia.
Izinkanlah saya sekarang mengemukakan apa semua yang sudah dirusak oleh KKN yang telah berlangsung demikian lamanya ?
DAYA RUSAK KKN
Kerusakan oleh KKN yang sudah menjelma menjadi kerusakan pikiran, perasaan, moral, mental dan akhlak membuahkan kebijakan-kebijakan yang sangat tidak masuk akal. Akibatnya ketidak adilan dan kesenjangan yang besar. Sekedar sebagai ilustrasi, per tahun 1988, jumlah seluruh perusahaan di Indonesia 36.816.409. Yang berskala besar sejumlah 1.831 atau 0,01 %. Tetapi andilnya dalam pembentukan PDB sebesar 40 %. Yang 99,99 % memberi andil hanya sebesar 60 %. Dalam andilnya memberikan lapangan kerja, perusahaan kecil menengah yang 99,99 % itu menyerap sebanyak 99,44 % dari jumlah orang yang bekerja. Setiap perusahaan besar menyumbang Rp. 238 milyar GDP setiap tahunnya. Perusahaan kecil menengah rata-ratanya menyumbang sebesar Rp. 17 juta per tahunnya. Sumbangan rata-rata dari setiap perusahaan besar terhadap GDP 14.000 kali lipat dari sumbangan rata-rata perusahaan kecil menengah kepada GDP. Karena pembentukan GDP kurang lebihnya juga mencerminkan peran atau pendapatan rata-rata, maka ketimpangan pendapatan rata-rata antara perusahaan besar dan perusahaan yang skala kecil menengah timpangnya seperti ini.
Kondisi ini diciptakan oleh para penguasa terpandai selama orde baru yang oleh majalah Time pernah dijuluki sebagai the most qualified cabinet in the world.
Bagaimana gambaran yang lebih menyeluruh dari kondisi bangsa kita sekarang ?
Negara kita yang kaya akan minyak telah menjadi importir neto minyak untuk kebutuhan bangsa sendiri. Negara yang dikaruniai dengan hutan yang demikian luas dan lebatnya sehingga menjadikannya negara produsen eksportir kayu terbesar di dunia dihadapkan pada hutan-hutan yang gundul dan dana reboisasi yang praktis nihil karena dikorup. Walaupun telah gundul, masih saja terjadi penebangan liar yang diselundupkan ke luar negeri dengan nilai sekitar 2 milyar dollar AS. Sumber daya mineral kita dieksploitasi secara tidak bertanggung jawab dengan manfaat terbesar jatuh pada kontraktor asing dan kroni Indonesianya secara individual. Rakyat yang adalah pemilik dari bumi, air dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya memperoleh manfaat yang sangat minimal.
Ikan kita dicuri oleh kapal-kapal asing yang nilainya diperkirakan antara 3 sampai 4 milyar dollar AS. Hampir semua produk pertanian diimpor. Pasir kita dicuri dengan nilai yang minimal sekitar 3 milyar dollar AS. Republik Indonesia yang demikian besarnya dan sudah 57 tahun merdeka dibuat lima kali bertekuk lutut harus membebaskan pulau Batam dari pengenaan pajak pertambahan nilai setiap kali batas waktu untuk diberlakukannya pengenaan PPn sudah mendekat. Semua orang menjadikan tidak datangnya investor asing sebagai instrumen untuk mengancam sikap dan pikiran yang sedikit saja mencerminkan keinginan untuk mandiri, dan keinginan untuk mempunyai percaya diri serta harga diri. Sikap percaya diri dan sikap harga diri langsung dihujat sebagai sikap anti asing yang kerdil seperti katak dalam tempurung. Sikap yang demikian dianggap sebagai sikap yang berbahaya karena akan membuat kita miskin. Kita dibuat yakin oleh para pemimpin bangsa kita bahwa kita tidak mungkin hidup layak tanpa utang atau bantuan dari negara-negara lain.
Industri-industri yang kita banggakan hanyalah industri manufaktur yang sifatnya industri tukang jahit dan perakitan yang bekerja atas upah kerja dari para majikan asing dengan laba yang berlipat-lipat ganda dari upah atau maakloon yang membuat pemilik industri perakitan dan industri penjahitan itu cukup kaya atas penderitaan kaum buruh Indonesia seperti yang dapat kita saksikan di film “New Rulers of the World” buatan John Pilger. Pembangunan dibiayai dengan utang luar negeri melalui organisasi yang bernama IGGI/CGI yang penggunaannya diawasi oleh lembaga-lembaga internasional. Sejak tahun 1967 setiap tahunnya pemerintah mengemis utang dari IGGI/CGI sambil para menterinya dimintai pertanggung jawaban tentang bagaimana mereka mengurus bangsanya sendiri ? Anehnya, setiap tahun mereka bangga kalau utang yang diperoleh bertambah. Mereka merasa bangga dapat memberikan pertanggung jawaban kepada IGGI ketimbang kepada parlemennya sendiri. Utang dipicu terus tanpa kendali sehingga sudah lama pemerintah hanya mampu membayar cicilan utang pokok yang jatuh tempo dengan utang baru atau dengan cara gali lubang tutup lubang. Sementara ini dilakukan terus, sejak tahun 1999 kita sudah tidak mampu membayar cicilan pokok yang jatuh tempo. Maka dimintalah penjadwalan kembali. Hal yang sama diulangi di tahun 2000 dan lagi di tahun 2002. Kali ini pembayaran bunganya juga sudah tidak sanggup dibayar sehingga juga harus ditunda pembayarannya. Jumlahnya ditambahkan pada utang pokok yang dengan sendirinya juga menggelembung yang mengandung kewajiban pembayaran bunga oleh pemerintah.
Bank-bank kita digerogoti oleh para pemiliknya sendiri. Bank yang kalah clearing dan harus diskors diselamatkan oleh Bank Indonesia dengan menciptakan apa yang dinamakan fasilitas diskonto. Setelah itu masih kalah clearing lagi, dan diselamatkan lagi dengan fasilitas diskono ke II. Uang masyarakat yang dipercayakan kepada bank-bank dalam negeri dipakai sendiri oleh para pemilik bank untuk mendanai pembentukan konglomerat sambil melakukan mark up. Legal Lending Limit dilanggar selama bertahun-tahun dalam jumlah yang menghancurkan banknya dengan perlindungan oleh Bank Indonesia sendiri. Maka ketika krisis ekonomi melanda Indonesia di akhir tahun 1997, terkuaklah betapa bank sudah hancur lebur.
Kepercayaan masyarakat menurun drastis. Ketika itu rupiah melemah dari Rp. 2.400 per dollar menjadi Rp. 16.000 per dollar. Dalam kondisi yang seperti ini Indonesia yang anggota IMF dan patuh membayar iurannya menggunakan haknya untuk minta bantuan.
Kehilangan kemandirian
Kita mengetahui bahwa paket bantuan dari IMF disertai dengan conditionalities yang harus dipenuhi oleh pemerintah Indonesia. Namun tidak kita perkirakan semula bahwa isinya demikian tidak masuk akal dan demikian menekan serta merugikannya. Juga tidak kita perkirakan pada awalnya bahwa kehadiran IMF di Indonesia menjadikan semua lembaga internasional seperti CGI, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia bersatu padu dalam sikap dan persyaratan di bawah komando IMF. IMF mensyaratkan bahwa pemerintah melaksanakan kebijakan dan program yang ditentukan olehnya, yang dituangkan dalam Memorandum of Economic and Financial Policies (MEFP) atau lebih memasyarakat dengan nama Letter of Intent atau LOI.
Bank Dunia setiap tahunnya juga menyusun apa yang dinamakan Country Strategy Report tentang Indonesia yang harus dilaksanakan kalau tidak mau diisolasi oleh negara-negara CGI yang sampai sekarang setiap tahun memberikan pinjaman kepada Indonesia. Justru karena jumlah utang keseluruhannya sudah melampaui batas-batas kepantasan dan prinsip kesinambungan, untuk sementara dan entah sampai kapan kita tidak dapat hidup tanpa berutang terus setiap tahunnya kalau kita tidak mau bahwa puluhan juta anak miskin kekurangan gizi dan putus sekolah. Demikianlah yang ditakut-takutkan kepada kita oleh lembaga-lembaga internasional beserta kroni-kroni Indonesianya.
Kalau kita baca setiap LOI dan setiap Country Strategy Report serta setiap keikut sertaan lembaga-lembaga internasional dalam perumusan kebijakan pemerintah, kita tidak dapat melepaskan diri dari kenyataan bahwa yang memerintah Indonesia sudah bukan pemerintah Indonesia sendiri. Jelas sekali bahwa kita sudah lama merdeka secara politik, tetapi sudah kehilangan kedaulatan dan kemandirian dalam mengatur diri sendiri.
Ketidak warasan yang tercermin dari angka-angka
Utang dalam negeri pemerintah yang muncul mendadak dalam mem-bail out perbankan yang keseluruhannya saya tuangkan dalam buku ini (tunjukkan) yang saya bagikan kepada audience yang terhormat, sudah jelas membuat APBN tahun 2003 tidak sustainable. Toh dikatakan oleh Tim Ekonomi dari pemerintahan sekarang bahwa APBN sustainable dan masih akan sustaianble terus di tahun-tahun mendatang.
Apa yang diartikan dengan APBN yang sudah tidak suatainable ? Apakah kalau sudah benar-benar tidak ada uang untuk mambayar kewajibannya kecuali mencetak uang ? Menurut saya tidak. Budget atau fiskal sudah tidak sustanable kalau budget itu sudah membuat social upheaval. Yang kita alami sejak tanggal 1 Januari selama ……. hari lamanya dengan demo yang menyeluruh adalah social upheaval yang disebabkan karena dinaikkannya harga-harga BBM, listrik dan telepon secara serempak, karena pemerintah harus mensubsidi bank-bank sebesar Rp. 91 trilyun, yaitu Rp. 35,9 trilyun untuk membayar cicilan utang pokoknya dan Rp. 55,2 trilyun untuk membayar bunganya. Sekarang sudah terbukti bahwa kebijakan OR yang saya gugat dan menjadikan saya bermusuhan dengan IMF telah menjelma menjadi budget yang tidak sustainable, tetapi dipaksakan dengan memajaki rakyat banyak, sehingga terjadi social upheaval.
Dalam bidang utang luar negeri, apakah kita boleh mengatakan bahwa utang luar negeri kita sustainable dan karena itu boleh menambah utang terus ? Jauh sebelum tahun 1999 utang luar negeri yang jatuh tempo hanya dapat dibayar dengan utang baru atau dengan cara gali lubang tutup lubang. Tetapi di tahun 1999 praktek ini tidak mempan lagi. Maka dimintalah rescheduling utang di Paris Club I. Di tahun 2000 dimintakan lagi rescheduling di Paris Club II, dan di tahun 2002 dimintakan rescheduling lagi. Kali ini bukan hanya utang pokoknya, tetapi juga bunga yang sudah jatuh tempo. Toh dianggap sustainable sehingga CGI masih terus saja bersedia memberikan utangan baru. Ini mencerminkan corrupted mind yang sudah membuat dirinya percaya atas kebohongan terhadap dirinya sendiri. Mula-mula batas kewajaran utang luar negeri diukur dengan Debt Service Ratio (DSR) dengan ambang bahaya sebesar 20 %. Ketika angka ini dilampaui, ukurannya diubah menjadi berapa % dalam PDB, yang lantas dikatakan masih tidak apa-apa tanpa peduli bahwa sudah tiga kali dimintakan rescheduling di Paris club, dan entah masih harus dimintakan berapa kali lagi di tahun-tahun mendatang.
Corrupted mind bagi saya juga sudah menjelma ke dalam penentuan defisit budget. Seperti kita ketahui, kalau kewajiban mengeluarkan uang dapat ditunda, jumlah ini dianggap bukan elemen defisit. Dalam hal utang dalam negeri, OR yang jatuh tempo dapat ditunda pembayarannya hanya dengan satu tanda tangan saja. Lantas berkuranglah defisitnya. Dengan demikian, berapa besar defisit budget dapat ditentukan semaunya sendiri dengan cara menangguhkan kewajiban pembayaran OR. Lalu dikatakanlah dengan sukacita bahwa defisit bisa ditekan sangat rendah. Buat saya jelas sekali bahwa praktek seperti ini membohongi diri sendiri dan membohongi publik. Tetapi corrupted mind melakukannya dengan tenang dan dengan sombong!
Dapatkah Indonesia hidup tanpa utang?
Jelas dapat kalau KKN dapat dihilangkan. Dalam bidang perpajakan, pendapatan pajak kita untuk tahun anggaran 2003 diperkirakan sebesar Rp. 240 trilyun. Jumlah ini dinilai terlalu kecil karena tax ratio kita yang masih rendah. Maka ekstensifikasi dan intensifikasi akan ditingkatkan. Tidak ada yang berbicara tentang kebocoran pajak. Dalam praktek jumlah sisa pajak yang harus dibayar pada setiap akhir tahun ditentukan bersama antara wajib pajak dan pejabat pajak. Kalau jumlah sudah disetujui sebesar Rp. 400 juta misalnya, sering sekali yang masuk ke kas negara hanya Rp. 100 juta. Pembayar pajak diberi tanda terima dari kas negara dan dijamin tidak diganggu lagi. Katakanlah bahwa tidak ¾ yang tidak masuk ke kas negara. Kita aman mengasumsikan bahwa yang masuk ke kas negara hanya 50 %. Sisanya dikorup oleh pejabat pajak. Biaya korupsi perolehan pajak ini diperkirakan mencapai Rp. 80 trilyun.
Ditambah dengan ikan, pasir dan kayu yang dicuri senilai $ 9 milyar jumlahnya sudah mencapai $ 17 milyar. Kalau obligasi rekapitalisasi perbankan dapat ditarik kembali dengan cara-cara yang dapat dipertanggung jawabkan, paling sedikit dapat dihemat $ 4 milyar lagi. Kesemuanya ini sudah mencapai angka $ 21 milyar hanya dalam satu tahun, sedangkan utang luar negeri kita seluruhnya sekitar $ 76 milyar. Kalau kebocoran anggaran rutin dan anggaran pembangunan diperkirakan 20 % saja, yang bocor sudah sebesar Rp. 74 trilyun lagi. Seluruhnya menjadi $ 28,4 milyar atau Rp. 284 trilyun.
Kita menyia-nyiakan uang sebesar US $ 28,4 milyar, tetapi hari ini mengemis kepada Tuan-Tuan sebesar sekitar US $ 3 milyar, atau bahkan lebih kecil.
Apa penyebabnya? Orangnya yang menduduki seluruh jajaran pemerintahan korup, dan karena itu manusia-manusia ini yang harus menjadi obyek dan fokus perbaikan terlebih dahulu. Banyak konsep yang kita kembangkan dan telah menelan puluhan kalau tidak ratusan juta dollar adalah konsep-konsep yang sudah ada di dalam buku teks dan sudah dikuasai oleh banyak sekali putera-puteri Indonesia yang telah belajar dan mendapatkan gelar Ph.D. dari universitas-universitas terbaik di dunia. Masalahnya bukan perbaikan organisasi dan sistem yang merupakan barang mati, tetapi manusianya yang harus menjalankannya.
Segala sesuatu yang saya kemukakan telah dibukukan dengan jauh lebih lengkap dalam buku ini (tunjukkan) yang telah dibagikan kepada Tuan-Tuan sekalian. Beberapa puluh ribu eksemplar dalam bahasa Indonesia juga sudah disebar luaskan kepada banyak kalangan.
Terima kasih.
Sumber: http://kwikkiangie.com/v1/2011/03/pidato-cgi-3-dalam-bahasa-indonesia/
Langganan:
Postingan (Atom)