Verifikasi
Meta
Kamis, 27 November 2014
What Next Setelah Pemerintah Menaikkan Harga Bensin Premium dan Solar?
Oleh Kwik Kian Gie
Kenaikan harga dan liberalisme
Kenaikan harga bensin premium dan solar telah menjadi kenyataan, yaitu dengan Rp. 2.000 per liter. Apa yang selanjutnya harus dilakukan ? Namun sebelum itu marilah kita bahas tentang landasan yang dipakai untuk menaikkan dengan Rp. 2.000 per liter.
Selama istilah “subsidi” dipakai, selama itu pula dasar pikiran yang melandasi kebijakan penentuan harga adalah asas liberalisme, yaitu bahwa semua barang dan jasa, betapapun pentingnya untuk hajat hidup orang banyak, harus ditentukan oleh mekanisme pasar, yaitu oleh titik perpotongan dari perpaduan permintaan dan penawaran. Asas ini terdapat dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 pasal 28 ayat (2) yang berbunyi “Harga BBM ditentukan oleh mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.” Ini berarti bahwa minyak milik rakyat Indonesia yang ada di dalam perut bumi Indonesia harus dijual kepada rakyatnya dengan harga yang ditentukan oleh mekanisme pasar yang dikoordinasikan oleh New York Mercantile Exchange (NYMEX) di New York.
Maka digugatlah UU tersebut pada MK, dan MK memutuskan bahwa UU tersebut memang bertentangan dengan UUD kita yang jelas tidak menganut paham liberalisme murni. MK memutuskan dengan Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 yang berbunyi : “Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.”
Segera saja keputusan MK tersebut dilecehkan oleh sebuah Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 72 ayat (1) berbunyi : “HARGA BAHAN BAKAR MINYAK DAN GAS BUMI, kecuali Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, DISERAHKAN PADA MEKANISME PERSAINGAN USAHA YANG WAJAR, SEHAT DAN TRANSPARAN”.
Sangat ganjil, keputusan MK dilecehkan oleh PP yang tidak ada konsekwensinya.
Setelah itu Muhamaddyah beserta sejumlah organisasi massa menggugat lagi yang disidangkan pada tanggal 6 Juni 2012. Keputusan MK atas gugatan tersebut juga sangat aneh, yaitu membubarkan BP Migas, sedangkan pasal yang digugat beserta kesluruhan UU Migas masih utuh berlaku.
Dengan demikian memang ada ketentuan undang-undang yang mengatakan bahwa harga bensin yang minyak mentahnya milik rakyat harus dijual kepada rakyat dengan harga yang ditentukan oleh mekanisme pasar yang dikoordinasikan dan ditentukan oleh New York Mercantile Exchange (NYMEX).
Selama harga jual bensin kepada rakyat yang memilikinya tidak dapat ditentukan setinggi yang ditentukan oleh NYMEX, selisihnya disebut “subsidi”.
Kenaikan harga dengan Rp. 2.000 per liter melebihi harga pasar internasional
Dengan turunnya harga minyak mentah di pasar internasional sampai menjadi sekitar US$ 75 sekarang ini, harga bensin premium ditentukan lebih tinggi dari harga internasional. Maka pemerintah Indonesia dalam mengadakan bensin kepada rakyatnya dari minyak mentah yang milik rakyat Indonesia sendiri sudah seperti perusahaan minyak asing yang sudah membuka pompa-pompa bensin di sini seperti Shell. Mereka mencari untung dari menjual bensin kepada rakyat Indonesia dengan harga di atas harga pokoknya. Mereka diperbolehkan melakukan hal yang demikian, karena rakyat mempunyai pilihan membeli bensin dari Pertamina yang harganya dibatasi oleh harga yang ditentukan oleh mekanisme pasar.
Dalam menaikkan harga premium dengan Rp. 2.000 per liter, pemerintah melanggar UU Migas. Seperti dikatakan di atas, UU Migas mengatakan bahwa harga BBM ditentukan oleh persaingan usaha yang sehat dan wajar (mekanisme pasar yang dalam prakteknya yang dikoordinasikan dan ditentukan oleh NYMEX).
Pola dasar dari perhitungnnya sebagai berikut. Perhitungan ini sangat sederhana yang jelas tidak lengkap. Maksudnya untuk memperoleh gambaran tentang inti permasalahan yang ingin dikemukakan.
Karena harga minyak mentah di pasar internasional bergejolak, kita ambil harganya US$ 80 per barrel.
1 barrel = 159 liter.
US$ 1 = Rp. 12.000
Biaya untuk Lifting (L), Refining (R) dan Transporting (T) US$ 10 per barrel.
Harga minyak mentah di pasar internasional per liter (80 : 159) = US$ 0,503
Dalam Rupiah : (0,503 x 12.000) = Rp. 6.036
Biaya LRT per liter : (10 : 159) x 12.000 = Rp. 755
Jumlah Harga Pokok (cash basis) = Rp. 6.691
Dijual dengan harga = Rp. 8.500
Laba per liter = Rp. 1.709
=========
Jadi seandainya dewasa ini Indonesia sama sekali tidak mempunyai minyak di dalam perut bumi, semua kebutuhan akan minyak mentah sepenuhnya diimpor, pemerintah menjadi pedagang minyak dengan mengambil untung dari konsumen yang rakyatnya sendiri. Ini boleh-boleh saja kalau minyak tidak mempunyai nilai strategis yang tinggi rendahnya harga berdampak pada sangat banyak sektor dan kepentingan rakyatnya.
What next ?
Jelas bahwa kita harus mengembangkan energi alternatif berupa apa saja yang lebih sustainable. Minyak dan fosil lainnya tidak terbarukan. Dengan konsumsi yang terus meningkat dan cadangan yang terus menyusut, sudah lama kita menjadi importir neto.
Maka kelebihan uang tunai dari BBM hendaknya dipakai untuk pembiayaan pengembangan energi alternatif. Yang terjadi yalah sepanjang masa kita mengeksploitasi minyak terus menerus secara habis-habisan. Sekitar 90% dari minyak Indonesia dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan minyak asing. Kontraktor bagi hasil yang formulanya 85% untuk Indonesia dan 15% untuk kontraktor asing, dewasa ini de facto menjadi hanya 40% hak Indonesia dan 60% hak asing. Alasannya karena pembayaran cost recovery dengan minyak dalam bentuk natura. Aneh, pembayaran cost recovery tiada habisnya setelah sekian lamanya, bahkan bertambah besar. Indonesia yang dahulu eksportir minyak sudah lama menjadi importir neto minyak. Eksploitasi oleh perusahaan minyak asing yang sudah habis masa kontraknya diperpanjang lagi dengan alasan bangsa Indonesia tidak mampu menggarapnya sendiri.
Anak perushaan Pertamina Petral di Singapura harus dibubarkan, karena kalaupun bukan sarang korupsi dan sarang pencurian besar-besaran melalui manipulasi perdagangan, peralatan komunikasi dan jasa perbankan dalam melakukan impor-ekspor di Jakarta sudah lengkap dan canggih. Mengapa tidak dilakukan di Jakarta ?
Last but not least harus ada kejelasan bagaimana struktur biaya yang lengkap dan eksak dari bensin, solar, gas dari bahan mentah sampai barang jadi.
Inilah yang semuanya harus diperbaiki oleh Kabinet Kerja.
Sumber http://kwikkiangie.com/v1/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar