Verifikasi

Meta

Rabu, 03 September 2014

Kekacauan Kebijakan BBM Bagian 2

Lanjutan :



FRAKSI-FRAKSI KOALISI DI DPR TIDAK PAHAM
TENTANG APA YANG MEREKA LAKUKAN
Oleh Kwik Kian Gie

Kesepakatan fraksi-fraksi koalisi di DPR tentang Pasal 7 ayat (6A) jelas berdasarkan kebingungan dan ketidakpahaman tentang apa yang mereka diskusikan dan putuskan. Mengapa memberikan hak kepada pemerintah dalam hal harga ICP mencapai 115% dari USD 105 per barrel ? Lagi-lagi karena keyakinan bahwa APBN akan jebol kalau harga mencapai 115% x USD 105 per barrel.

Bahwa keyakinan itu sama sekali keliru terlihat dari perhitungan di bawah, yang masih menghasilkan surplus sebesar Rp. 74,1915 triyun dalam hal harga ICP menjadi USD 120.75







Kesepakatan DPR mengatakan bahwa bilamana harga ICP mencapai 115% (atau plus 15%) dari USD 105 per barrel, Pemerintah boleh menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR, karena defisit yang diakibatkan oleh subsidi terlampau besar, sehingga tidak tertahankan lagi.
Dari susunan angka-angka di atas terlihat jelas bahwa Pemerintah masih kelebihan uang tunai sejumlah Rp. 74,1915 trilyun, walaupun harga ICP mencapai USD 120,75 per liter.
Mengapa dan bagaimana mungkin Pemerintah melakukan kesalahan pikir sampai demikian kacau balaunya. Subsidi yang tidak ada, ditulis beserta jumlahnya. Tetapi angka-angka yang riil tidak dapat disembunyikan, sehingga terpaksa harus menuliskan pos “PNBP Migas” dengan jumlah Rp. 159,4719 trilyun. Maka Tabel I memang memuat pos “Subsidi BBM” sebesar Rp. 123,5997 trilyun, tetapi ada pemasukan uang dengan sebutan pos “PNBP Migas” sebesar Rp. 159,4719 trilyun dan pos “DBH (Dana Bagi Hasil) Migas” sebesar Rp. 32,2762 trilyun, yang membuat tercantumnya kelebihan uang (surplus) dalam Nota Keuangan 2012.


Baca lebih lanjut : Alasan Ideologis Kebijakan Kenaikan Harga BBM
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar