Lanjutan :
APA
TUJUAN DARI INDOKTRINASI DAN BRAIN WASHING ?
Secara
logis, deduktif dan obyektif dapat dikenali bahwa pemberlakuan harga minyak di
pasar dunia buat rakyat Indonesia yang membeli minyak miliknya sendiri,
dimaksud untuk membuat rakyat Indonesia secara mendarah daging berkeyakinan,
bahwa harga yang dibayar untuk BBM dengan sendirinya haruslah harga yang
berlaku di pasar dunia.
Kalau
ini sudah merasuk ke dalam otak dan darah dagingnya, perusahaan-perusahaan
minyak raksasa dunia bisa menjual BBM di Indonesia dengan memperoleh laba
besar.
Seperti
kita ketahui, sekitar 90% dari minyak Indonesia dieksploitasi oleh
perusahaan-perusahaan asing atas dasar kontrak bagi hasil. Pihak Indonesia
memperoleh 85% dan asing 15%. Tetapi dalam kenyataannya, pembagiannya sekarang
ini pihak Indonesia memperoleh 70% dan para kontraktor asing memperoleh 30%.
Sebabnya yalah adanya ketentuan bahwa biaya eksplorasi harus dibayar kembali
dalam natura atau dalam bentuk minyak mentah yang digali dari bumi Indonesia.
Para
kontraktor asing menggelembungkan (mark up) biaya-biaya eksplorasinya,
sehingga sampai saat ini, setelah sekian lamanya tidak ada eksplorasi lagi,
biaya-biaya eksplorasi yang dinamakan recovery costs masih saja dibayar
terus. Jumlahnya 15% dari minyak mentah yang digali. Maka kalau volume seluruh
penggalian minyak sebanyak 930.000 barrel per hari, yang digali oleh kontraktor
asing sebanyak 90% dari 930.000 barrel per hari, yang sama dengan 837.000
barrel per hari. Hak kontraktor asing 30%. Tetapi karena yang 15% dianggap
sebagai penggantian biaya eksplorasi yang disebut cost recovery, kita
anggap netonya memperoleh 15%. Ini berarti bahwa keseluruhan kontraktor asing
yang beroperasi di Indonesia setiap harinya mendapat minyak sebanyak 15% x
837.000 barrel = 125.500 barrel per hari atau 19.954.500 liter per hari.
Kita
saksikan bahwa Shell, Chevron, Petronas dll. sudah membuka pompa-pompa
bensinnya. Mereka hanya menjual jenis bensin yang setara dengan Pertamax dengan
harga sekitar Rp. 10.000 per liter. Apa artinya ini ? Artinya, mereka mempunyai
hak memiliki 19.954.500 liter per hari. Biaya untuk melakukan pengedukan,
pengilangan dan transportasi sampai ke pompa-pompa bensin mereka sebesar Rp.
566 per liter. Dijual dengan harga Rp. 10.000 per liter. Labanya Rp. 9.434 per
liter. Volumenya 19.954.500 liter per hari. Maka labanya per hari dari konsumen
Indonesia dengan menjual bensin yang minyak mentahnya dari perut bumi Indonesia
sebesar Rp. 188.255.847.000 per hari, yaitu (19.954.500 x 10.000) – (19.954.500
x 566) = Rp. 188.255.847.000 per hari.
Dalam
satu tahun laba keseluruhan kontraktor asing yang bekerja di Indonesia sebesar
Rp. 68,71 trilyun.
Buat
saya sangat jelas bahwa faktor inilah yang membuat para kontraktor asing itu
melakukan apa saja untuk mencuci otak rakyat Indonesia bahwa bensin harus
dibayar dengan harga New York beserta berbagai argumentasinya. Ternyata
berhasil, karena dikumandangkan dengan demikian kerasnya oleh para elit kita,
dari Presiden sampai pegawai negeri rendahan, dari mahasiswa sampai guru besar
dan semua media massa.
Inlander
Sekarang
setiap hari Chevron memasang iklan di berbagai surat kabar dan pemancar
televisi Indonesia bahwa Chevron punya andil besar dalam membangun Indonesia,
menggunakan wajah-wajah Indonesia yang mengangguk-ngangguk bagaikan inlander
membenarkan peran besarnya Chevron dalam mengeduk kekayaan sumber daya alam
Indonesia.
IDEOLOGI
YANG MENYUSUP KE DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
Ideologi
bahwa pemerintah tidak boleh campur tangan dalam menentukan harga BBM di
Indonesia, walaupun minyak mentah milik bangsa Indonesia sendiri, telah berhasil
disusupkan ke dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang inilah yang dijadikan landasan untuk
memberlakukan harga di pasar internasional buat bangsa Indonesia. Kalau rakyat
Indonesia belum mampu membayar harga internasional, dikatakan bahwa pemerintah
harus memberikan subsidi untuk perbedaan harganya, dan dikatakan juga bahwa
subsidi sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan, sehingga APBN jebol.
Bahwa ini tidak benar telah dijelaskan.
HARGA
BBM, UNDANG-UNDANG DASAR DAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal
28 ayat (2) dari UU nomor 22 Tahun 2001 jelas bertentangan dengan UUD kita
beserta tafsirannya.
UUD
kita mengatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Karena
itu harga BBM yang sesuai dengan ketentuan UUD tersebut ditentukan oleh hikmah
kebijaksanaan yang didasarkan atas tiga prinsip, yaitu:
- kepatutan,
- daya beli masyarakat,
- nilai strategis untuk keseluruhan sektor-sektor lainnya dalam pembangunan.
Karena
prinsip tersebut dilanggar, maka Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Putusan yang
menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Konstitusi. Putusannya adalah:
Putusan
Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 yang berbunyi : “Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi :
“Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan
usaha yang sehat dan wajar dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia.”
KEPUTUSAN
MAHKAMAH KONSTITUSI DILECEHKAN OLEH SEBUAH PERATURAN PEMERINTAH
Keputusan
MK tersebut disikapi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang
Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Pasal
72 ayat (1) berbunyi : “HARGA BAHAN BAKAR MINYAK DAN GAS BUMI, kecuali
Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, DISERAHKAN PADA MEKANISME
PERSAINGAN USAHA YANG WAJAR, SEHAT DAN TRANSPARAN”.
KONSTITUSI,
MAHKAMAH KONSTITUSI DILECEHKAN OLEH PARA PENGUASA
Sejak
lama para penguasa kita memberikan pernyataan-pernyataan yang sangat tegas dan
jelas, yang mencerminkan keyakinannya tentang harga BBM yang diberlakukan buat
rakyat Indonesia haruslah harga yang ditentukan oleh mekanisme pasar yang
dikoordinasikan oleh NYMEX.
Mereka
mengatakan bahwa apabila harga BBM di Indonesia lebih rendah dibandingkan
dengan harga BBM di luar negeri, perbedaan itu merupakan kerugian dalam
keuangan negara.
Pemerintah
harus menambal kerugian tersebut dengan uang tunai dalam jumlah sangat besar
yang tidak dimilikinya. Maka kalau harga tidak disamakan dengan harga BBM
internasional, APBN jebol. Bahwa ini jelas tidak benar telah diuraikan pada
awal paparan ini.
Sekarang
akan dikemukakan pikiran yang diucapkan, dituliskan, dipidatokan kepada rakyat
dan DPR, beserta keinginan pemerintah memberlakukan harga BBM atas dasar harga
minyak mentah yang ditentukan oleh NYMEX.
Mari
kita simak pernyataan-pernyataan sebagai berikut:
Kompas
tanggal 17 Mei 2008 mengutip Menko Boediono yang mengatakan : “Pemerintah
akan menyamakan harga bahan bakar minyak atau BBM untuk umum di dalam negeri
dengan harga minyak di pasar internasional secara bertahap mulai September
2008. Pemerintah ingin mengarahkan harga BBM pada mekanisme penyesuaian
otomatis dengan harga dunia.”
Hal
yang sama diulangi lagi oleh Boediono dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden
dalam wawancaranya pada acara di Metro TV dengan Suryopratomo pada tanggal 26
Maret 2012.
Presiden
SBY memberi pernyataan yang dikutip oleh Indopos tanggal 3 Juli 2008
sebagai berikut : “Jika harga minyak USD 150 per barrel, subsidi BBM dan
listrik yang harus ditanggung APBN Rp. 320 trilyun. Kalau harga minyak USD 160
gila lagi. Kita akan keluarkan (subsidi) Rp. 254 trilyun hanya untuk BBM”.
Sangat
jelas, Presiden SBY berkeyakinan bahwa perbedaan harga antara pasar New York
dengan harga BBM yang diberlakukan untuk rakyat Indonesia sama dengan uang
tunai yang dikeluarkan. Seperti telah dijelaskan, ini tidak benar. Presiden SBY
disesatkan oleh para menterinya sendiri.
Kompas
tanggal 24 Mei 2008 mengutip Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro yang
mengatakan : “dengan tingkat harga baru itu, pemerintah masih mensubsidi
harga premium sebesar Rp. 3.000 per liter karena adaperbedaan harga antara
harga baru Rp. 6.000 per liter dan harga di pasar dunia sebesar Rp. 9.000 per
liter.”
Ketika
itu, bensin premium dinaikkan harganya menjadi Rp. 6.000 per liter, harga
minyak mentah di pasar internasional USD 133 per barrel dan kurs rupiah 1 USD =
Rp. 10.000
Cara
berpikir Menteri Purnomo sebagai berikut:
Harga
minyak mentah USD 133 per barrel sama dengan USD 0,8365 per liter atau Rp.
8,364 per liter. Ditambah dengan LRT sebesar Rp. 630 menjadi harga pokok bensin
premium sebesar Rp. 8,994. Angka ini dibulatkan menjadi Rp. 9,000 per liter.
Jadi
sangat jelas pikiran Menteri Purnomo bahwa rakyat Indonesia seyogianya membayar
BBM sesuai dengan harga minyak di pasar internasional (harga NYMEX).
Kompas
tanggal 24 Mei 2008 mengutip Menteri Keuangan Sri Mulyani : “Sekarang
memang dinaikkan menjadi Rp. 6.000 per liter. Tetapi ini untuk sementara. Jika
harga minyak terus meningkat secara signifikan, pemerintah bisa melakukan
tindakan untuk menekan harga subsidi BBM (baca : menaikkan harga BBM)”.
Lengkaplah
sudah bukti-bukti bahwa sejak tahun 2008 sampai sekarang pikirannya, darah
dagingnya, DNA-nya para penguasa kita berkeyakinan bahwa rakyat Indonesia yang
memiliki minyak harus membayar minyaknya sendiri dengan harga yang ditentukan
oleh NYMEX dalam memenuhi kebutuhan akan BBM.
Sumber: http://kwikkiangie.com/v1/2012/04/kebijakan-tentang-bbm-yang-sejak-lama-sudah-kacau-balau/
Baca lebih lanjut : Landasan Teoretis Yang Dibuat
Keblinger
Tidak ada komentar:
Posting Komentar