Verifikasi

Meta

Rabu, 03 September 2014

Kekacauan Kebijakan BBM Bagian 4



Lanjutan :


APA TUJUAN DARI INDOKTRINASI DAN BRAIN WASHING ?

Secara logis, deduktif dan obyektif dapat dikenali bahwa pemberlakuan harga minyak di pasar dunia buat rakyat Indonesia yang membeli minyak miliknya sendiri, dimaksud untuk membuat rakyat Indonesia secara mendarah daging berkeyakinan, bahwa harga yang dibayar untuk BBM dengan sendirinya haruslah harga yang berlaku di pasar dunia.

Kalau ini sudah merasuk ke dalam otak dan darah dagingnya, perusahaan-perusahaan minyak raksasa dunia bisa menjual BBM di Indonesia dengan memperoleh laba besar.

Seperti kita ketahui, sekitar 90% dari minyak Indonesia dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan asing atas dasar kontrak bagi hasil. Pihak Indonesia memperoleh 85% dan asing 15%. Tetapi dalam kenyataannya, pembagiannya sekarang ini pihak Indonesia memperoleh 70% dan para kontraktor asing memperoleh 30%. Sebabnya yalah adanya ketentuan bahwa biaya eksplorasi harus dibayar kembali dalam natura atau dalam bentuk minyak mentah yang digali dari bumi Indonesia.

Para kontraktor asing menggelembungkan (mark up) biaya-biaya eksplorasinya, sehingga sampai saat ini, setelah sekian lamanya tidak ada eksplorasi lagi, biaya-biaya eksplorasi yang dinamakan recovery costs masih saja dibayar terus. Jumlahnya 15% dari minyak mentah yang digali. Maka kalau volume seluruh penggalian minyak sebanyak 930.000 barrel per hari, yang digali oleh kontraktor asing sebanyak 90% dari 930.000 barrel per hari, yang sama dengan 837.000 barrel per hari. Hak kontraktor asing 30%. Tetapi karena yang 15% dianggap sebagai penggantian biaya eksplorasi yang disebut cost recovery, kita anggap netonya memperoleh 15%. Ini berarti bahwa keseluruhan kontraktor asing yang beroperasi di Indonesia setiap harinya mendapat minyak sebanyak 15% x 837.000 barrel = 125.500 barrel per hari atau 19.954.500 liter per hari.

Kita saksikan bahwa Shell, Chevron, Petronas dll. sudah membuka pompa-pompa bensinnya. Mereka hanya menjual jenis bensin yang setara dengan Pertamax dengan harga sekitar Rp. 10.000 per liter. Apa artinya ini ? Artinya, mereka mempunyai hak memiliki 19.954.500 liter per hari. Biaya untuk melakukan pengedukan, pengilangan dan transportasi sampai ke pompa-pompa bensin mereka sebesar Rp. 566 per liter. Dijual dengan harga Rp. 10.000 per liter. Labanya Rp. 9.434 per liter. Volumenya 19.954.500 liter per hari. Maka labanya per hari dari konsumen Indonesia dengan menjual bensin yang minyak mentahnya dari perut bumi Indonesia sebesar Rp. 188.255.847.000 per hari, yaitu (19.954.500 x 10.000) – (19.954.500 x 566) = Rp. 188.255.847.000 per hari. 

Dalam satu tahun laba keseluruhan kontraktor asing yang bekerja di Indonesia sebesar Rp. 68,71 trilyun.

Buat saya sangat jelas bahwa faktor inilah yang membuat para kontraktor asing itu melakukan apa saja untuk mencuci otak rakyat Indonesia bahwa bensin harus dibayar dengan harga New York beserta berbagai argumentasinya. Ternyata berhasil, karena dikumandangkan dengan demikian kerasnya oleh para elit kita, dari Presiden sampai pegawai negeri rendahan, dari mahasiswa sampai guru besar dan semua media massa. 


Inlander

Sekarang setiap hari Chevron memasang iklan di berbagai surat kabar dan pemancar televisi Indonesia bahwa Chevron punya andil besar dalam membangun Indonesia, menggunakan wajah-wajah Indonesia yang mengangguk-ngangguk bagaikan inlander membenarkan peran besarnya Chevron dalam mengeduk kekayaan sumber daya alam Indonesia.   


IDEOLOGI YANG MENYUSUP KE DALAM PERUNDANG-UNDANGAN

Ideologi bahwa pemerintah tidak boleh campur tangan dalam menentukan harga BBM di Indonesia, walaupun minyak mentah milik bangsa Indonesia sendiri, telah berhasil disusupkan ke dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang inilah yang dijadikan landasan untuk memberlakukan harga di pasar internasional buat bangsa Indonesia. Kalau rakyat Indonesia belum mampu membayar harga internasional, dikatakan bahwa pemerintah harus memberikan subsidi untuk perbedaan harganya, dan dikatakan juga bahwa subsidi sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan, sehingga APBN jebol. Bahwa ini tidak benar telah dijelaskan.


HARGA BBM, UNDANG-UNDANG DASAR DAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Pasal 28 ayat (2) dari UU nomor 22 Tahun 2001 jelas bertentangan dengan UUD kita beserta tafsirannya.
UUD kita mengatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Karena itu harga BBM yang sesuai dengan ketentuan UUD tersebut ditentukan oleh hikmah kebijaksanaan yang didasarkan atas tiga prinsip, yaitu:
  • kepatutan,
  • daya beli masyarakat,
  • nilai strategis untuk keseluruhan sektor-sektor lainnya dalam pembangunan.
Karena prinsip tersebut dilanggar, maka Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Putusan yang menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Konstitusi. Putusannya adalah:
Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 yang berbunyi : “Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.”

KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DILECEHKAN OLEH SEBUAH PERATURAN PEMERINTAH

Keputusan MK tersebut disikapi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 72 ayat (1) berbunyi : “HARGA BAHAN BAKAR MINYAK DAN GAS BUMI, kecuali Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, DISERAHKAN PADA MEKANISME PERSAINGAN USAHA YANG WAJAR, SEHAT DAN TRANSPARAN”.



KONSTITUSI, MAHKAMAH KONSTITUSI DILECEHKAN OLEH PARA PENGUASA

Sejak lama para penguasa kita memberikan pernyataan-pernyataan yang sangat tegas dan jelas, yang mencerminkan keyakinannya tentang harga BBM yang diberlakukan buat rakyat Indonesia haruslah harga yang ditentukan oleh mekanisme pasar yang dikoordinasikan oleh NYMEX. 

Mereka mengatakan bahwa apabila harga BBM di Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan harga BBM di luar negeri, perbedaan itu merupakan kerugian dalam keuangan negara.

Pemerintah harus menambal kerugian tersebut dengan uang tunai dalam jumlah sangat besar yang tidak dimilikinya. Maka kalau harga tidak disamakan dengan harga BBM internasional, APBN jebol. Bahwa ini jelas tidak benar telah diuraikan pada awal paparan ini.

Sekarang akan dikemukakan pikiran yang diucapkan, dituliskan, dipidatokan kepada rakyat dan DPR, beserta keinginan pemerintah memberlakukan harga BBM atas dasar harga minyak mentah yang ditentukan oleh NYMEX.

Mari kita simak pernyataan-pernyataan sebagai berikut:
Kompas tanggal 17 Mei 2008 mengutip Menko Boediono yang mengatakan : Pemerintah akan menyamakan harga bahan bakar minyak atau BBM untuk umum di dalam negeri dengan harga minyak di pasar internasional secara bertahap mulai September 2008. Pemerintah ingin mengarahkan harga BBM pada mekanisme penyesuaian otomatis dengan harga dunia.”

Hal yang sama diulangi lagi oleh Boediono dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden dalam wawancaranya pada acara di Metro TV dengan Suryopratomo pada tanggal 26 Maret 2012.
Presiden SBY memberi pernyataan yang dikutip oleh Indopos tanggal 3 Juli 2008 sebagai berikut : “Jika harga minyak USD 150 per barrel, subsidi BBM dan listrik yang harus ditanggung APBN Rp. 320 trilyun. Kalau harga minyak USD 160 gila lagi. Kita akan keluarkan (subsidi) Rp. 254 trilyun hanya untuk BBM”.

Sangat jelas, Presiden SBY berkeyakinan bahwa perbedaan harga antara pasar New York dengan harga BBM yang diberlakukan untuk rakyat Indonesia sama dengan uang tunai yang dikeluarkan. Seperti telah dijelaskan, ini tidak benar. Presiden SBY disesatkan oleh para menterinya sendiri.

Kompas tanggal 24 Mei 2008 mengutip Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro yang mengatakan : “dengan tingkat harga baru itu, pemerintah masih mensubsidi harga premium sebesar Rp. 3.000 per liter karena adaperbedaan harga antara harga baru Rp. 6.000 per liter dan harga di pasar dunia sebesar Rp. 9.000 per liter.”

Ketika itu, bensin premium dinaikkan harganya menjadi Rp. 6.000 per liter, harga minyak mentah di pasar internasional USD 133 per barrel dan kurs rupiah 1 USD = Rp. 10.000


Cara berpikir Menteri Purnomo sebagai berikut:

Harga minyak mentah USD 133 per barrel sama dengan USD 0,8365 per liter atau Rp. 8,364 per liter. Ditambah dengan LRT sebesar Rp. 630 menjadi harga pokok bensin premium sebesar Rp. 8,994. Angka ini dibulatkan menjadi Rp. 9,000 per liter.

Jadi sangat jelas pikiran Menteri Purnomo bahwa rakyat Indonesia seyogianya membayar BBM sesuai dengan harga minyak di pasar internasional (harga NYMEX).

Kompas tanggal 24 Mei 2008 mengutip Menteri Keuangan Sri Mulyani : “Sekarang memang dinaikkan menjadi Rp. 6.000 per liter. Tetapi ini untuk sementara. Jika harga minyak terus meningkat secara signifikan, pemerintah bisa melakukan tindakan untuk menekan harga subsidi BBM (baca : menaikkan harga BBM)”.

Lengkaplah sudah bukti-bukti bahwa sejak tahun 2008 sampai sekarang pikirannya, darah dagingnya, DNA-nya para penguasa kita berkeyakinan bahwa rakyat Indonesia yang memiliki minyak harus membayar minyaknya sendiri dengan harga yang ditentukan oleh NYMEX dalam memenuhi kebutuhan akan BBM.

Sumber:  http://kwikkiangie.com/v1/2012/04/kebijakan-tentang-bbm-yang-sejak-lama-sudah-kacau-balau/

Baca lebih lanjut :  Landasan Teoretis Yang Dibuat Keblinger

Tidak ada komentar:

Posting Komentar