Verifikasi

Meta

Selasa, 02 September 2014

KEBIJAKAN BBM YANG SUDAH LAMA KACAU BALAU



KEBIJAKAN TENTANG BBM YANG SUDAH LAMA KACAU BALAU
Oleh Kwik Kian Gie
Hampir semua elit bangsa kita telah tersesat pikirannya selama berpuluh-puluh tahun tentang segala sesuatu yang ada kaitannya dengan kebijakan dalam menentukan harga BBM.
Mereka mengatakan bahwa kalau harga minyak mentah di pasar internasional lebih tinggi dari harga minyak mentah yang terkandung dalam bensin premium, pemerintah Indonesia memberi subsidi kepada rakyatnya. “Subsidi” yang mereka artikan sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Karena jumlahnya besar, uang tunai ini tidak dimiliki oleh pemerintah, sehingga APBN jebol.
Dengan angka-angka dikatakan bahwa dalam hal :
  • Harga minyak Indonesia di pasar internasionl, Indonesian Crude Price (ICP) USD 105 per barrel;
  • Lifting minyak Indonesia 930.000 barrel per hari;
  • Konsumsi BBM rakyat Indonesia 63 juta kiloliter per tahun;
  • dan beberapa asumsi lainnya,
pemerintah Indonesia harus mengeluarkan subsidi dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 123,60 trilyun.
Uang tunai sebesar ini tidak dimiliki oleh pemerintah, sehingga APBN jebol. Maka pemerintah harus menaikkan harga BBM.
Pemerintah, para ilmuwan, pengamat, pers dan komponen elit bangsa lainnya meyakinkan rakyat Indonesia tentang pendapatnya yang sama sekali tidak benar, dan bahkan menyesatkan itu.
Pemerintah yang dalam berbagai pernyataan dan penjelasannya mengatakan harus mengeluarkan uang tunai untuk subsidi BBM, ternyata menulis yang bertentangan di dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan T
NOTA KEUANGAN TAHUN 2012
Angka subsidi sebesar Rp. 123,60 trilyun diperoleh dari empat angka yang terdapat dalam halaman-halaman dari Nota Keuangan yang dirinci sebagai berikut:
Halaman III-6 : Tabel III.3 – Penerimaan Perpajakan, 2011 dan 2012
Dalam Tabel ini terdapat pos “Pajak Penghasilan Migas” sebesar Rp. 60,9156 trilyun
Halaman III-12 : Tabel III.7 – Perkembangan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Tahun 2001 – 2012
Dalam Tabel ini terdapat pos “Penerimaan SDA Migas” sebesar Rp. 159,4719 trilyun.
Halaman IV-7 : Tabel IV.3 – Subsidi 2012
Dalam Tabel ini terdapat pos “Subsidi BBM dan LPG Tabung 3 Kg.” sebesar Rp. 123,5997 trilyun.
Halaman IV-43 : Tabel IV.5 – Transfer ke Daerah, 2012
Dalam Tabel ini terdapat pos “Sumber Daya Alam Migas” sebesar
Rp. 32,2762 trilyun. Ini adalah pemasukan uang tunai Pemerintah Pusat yang diteruskan kepada Pemerintah Daerah atas dasar Bagi Hasil dalam Otonomi Keuangan Daerah.
Keempat angka tersebut disusun dalam Tabel I terlampir.
Tabel I : Tidak ada subsidi yang sama dengan pengeluaran uang tunai
Kita lihat bahwa walaupun sudah memasukkan pos yang dinamakan “Subsidi” sebesar Rp. 123,5997 trilyun masih ada kelebihan uang tunai sebesar Rp. 64,5116 trilyun.
Kelebihan uang dalam Kas Kementerian Keuangan lebih besar dari ini, namun uang tunai sejumlah Rp. 32,2762 trilyun diteruskan ke Pemerintah Daerah sebagai Dana Bagi Hasil dalam rangka otonomi keuangan.
Jelas angka ini adalah pemasukan uang. Maka kalau ditambahkan, kelebihan uang tunai menjadi Rp. 96,7878 trilyun.
Jadi kalau dikatakan Pemerintah mengeluarkan uang tunai sejumlah Rp. 123,5997 trilyun guna membayar “subsidi” BBM jelas tidak benar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar