KEBIJAKAN
TENTANG BBM YANG SUDAH LAMA KACAU BALAU
Oleh Kwik Kian Gie
Hampir
semua elit bangsa kita telah tersesat pikirannya selama berpuluh-puluh tahun
tentang segala sesuatu yang ada kaitannya dengan kebijakan dalam menentukan
harga BBM.
Mereka
mengatakan bahwa kalau harga minyak mentah di pasar internasional lebih tinggi
dari harga minyak mentah yang terkandung dalam bensin premium, pemerintah
Indonesia memberi subsidi kepada rakyatnya. “Subsidi” yang mereka artikan sama
dengan uang tunai yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Karena jumlahnya
besar, uang tunai ini tidak dimiliki oleh pemerintah, sehingga APBN jebol.
Dengan
angka-angka dikatakan bahwa dalam hal :
- Harga minyak Indonesia di pasar internasionl, Indonesian Crude Price (ICP) USD 105 per barrel;
- Lifting minyak Indonesia 930.000 barrel per hari;
- Konsumsi BBM rakyat Indonesia 63 juta kiloliter per tahun;
- dan beberapa asumsi lainnya,
pemerintah
Indonesia harus mengeluarkan subsidi dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 123,60
trilyun.
Uang
tunai sebesar ini tidak dimiliki oleh pemerintah, sehingga APBN jebol. Maka
pemerintah harus menaikkan harga BBM.
Pemerintah,
para ilmuwan, pengamat, pers dan komponen elit bangsa lainnya meyakinkan rakyat
Indonesia tentang pendapatnya yang sama sekali tidak benar, dan bahkan
menyesatkan itu.
Pemerintah
yang dalam berbagai pernyataan dan penjelasannya mengatakan harus mengeluarkan
uang tunai untuk subsidi BBM, ternyata menulis yang bertentangan di dalam Nota
Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan T
NOTA
KEUANGAN TAHUN 2012
Angka
subsidi sebesar Rp. 123,60 trilyun diperoleh dari empat angka yang terdapat
dalam halaman-halaman dari Nota Keuangan yang dirinci sebagai berikut:
Halaman
III-6 : Tabel III.3 – Penerimaan Perpajakan, 2011 dan 2012
Dalam
Tabel ini terdapat pos “Pajak Penghasilan Migas” sebesar Rp. 60,9156 trilyun
Halaman
III-12 : Tabel III.7 – Perkembangan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Tahun
2001 – 2012
Dalam
Tabel ini terdapat pos “Penerimaan SDA Migas” sebesar Rp. 159,4719 trilyun.
Halaman
IV-7 : Tabel IV.3 – Subsidi 2012
Dalam
Tabel ini terdapat pos “Subsidi BBM dan LPG Tabung 3 Kg.” sebesar Rp. 123,5997
trilyun.
Halaman
IV-43 : Tabel IV.5 – Transfer ke Daerah, 2012
Dalam
Tabel ini terdapat pos “Sumber Daya Alam Migas” sebesar
Rp. 32,2762 trilyun. Ini adalah pemasukan uang tunai Pemerintah Pusat yang diteruskan kepada Pemerintah Daerah atas dasar Bagi Hasil dalam Otonomi Keuangan Daerah.
Rp. 32,2762 trilyun. Ini adalah pemasukan uang tunai Pemerintah Pusat yang diteruskan kepada Pemerintah Daerah atas dasar Bagi Hasil dalam Otonomi Keuangan Daerah.
Keempat
angka tersebut disusun dalam Tabel I terlampir.
Tabel
I : Tidak ada subsidi yang sama dengan pengeluaran uang tunai
Kita
lihat bahwa walaupun sudah memasukkan pos yang dinamakan “Subsidi” sebesar Rp.
123,5997 trilyun masih ada kelebihan uang tunai sebesar Rp. 64,5116 trilyun.
Kelebihan
uang dalam Kas Kementerian Keuangan lebih besar dari ini, namun uang tunai
sejumlah Rp. 32,2762 trilyun diteruskan ke Pemerintah Daerah sebagai Dana Bagi
Hasil dalam rangka otonomi keuangan.
Jelas
angka ini adalah pemasukan uang. Maka kalau ditambahkan, kelebihan uang tunai
menjadi Rp. 96,7878 trilyun.
Jadi
kalau dikatakan Pemerintah mengeluarkan uang tunai sejumlah Rp. 123,5997
trilyun guna membayar “subsidi” BBM jelas tidak benar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar