Verifikasi

Meta

Rabu, 03 September 2014

Kekacauan Kebijakan BBM Bagian 6



Lanjutan :


METODE CASH BASIS ATAU HISTORICAL COST

Harga pokok atas dasar metode ini yalah uang tunai yang benar-benar dikeluarkan untuk memperoleh 1 liter bensin premium. Uang tunai harus dikeluarkan untuk membayar biaya-biaya penyedotan minyak dari bawah perut bumi (lifting), mengilangnya menjadi bensin (refining) dan mentransportasikannya ke pompa-pompa bensin (transporting). Tiga macam biaya ini (LRT) keseluruhannya USD 10 per barrel. Karena 1 barrel = 159 liter, dan kalau kurs 1 USD = Rp. 9.000, maka uang tunai yang harus dikeluarkan untuk memperoleh bensin premium pada pompa-pompa bensin rata-ratanya (10 : 159) x Rp. 9.000 = Rp. 566 per liter.

Karena uang tunai yang dikeluarkan hanya sebanyak Rp. 566 per liternya, harga pokok menurut metode ini Rp. 566 per liter. Kalau dijual Rp. 4.500 per liter, terjadi kelebihan uang tunai sebesar Rp. 3.934 per liternya.

Sistem pembukuan dan sistem kalkulasi harga pokok yang diterapkan oleh pemerintah adalah cash basis. Maka tidak bisa berbohong.

Keseluruhan sistem pembukuan dan metode penghitungan harga pokok yang melandasinya adalah yang cash basis atau yang historical cost. Maka tidak mungkin berbohong tanpa menyembunyikan kelebihan uangnya yang merupakan perbuatan kriminal berat.
Itulah sebabnya melalui jalan yang berliku, dalam Nota Keuangan 2012 terdapat kelebihan uang tunai sebesar Rp. 96,7878 trilyun, seperti yang telah dijelaskan berkali-kali.


Menjelaskan dengan perhitungan simulatif yang disederhanakan

Kelebihan uang tunai sebesar Rp. 96,7878 trilyun dihitung oleh pemerintah yang dituangkan dalam 4 buah tabel, yang letaknya dalam Nota Keuangan 2012 saling berjauhan urutan halamannya. Jadi yang saya lakukan hanya menulis dan menyusun apa adanya yang disajikan oleh pemerintah.

Sekarang saya akan menjelaskan keseluruhan alur pikir yang disederhanakan, tetapi dibuat selogis dan serealistis mungkin. Hasilnya hanya berbeda sekitar 1% saja.
Diasumsikan bahwa seluruh minyak mentah yang merupakan hak Indonesia dijadikan bensin premium semuanya.

Konsumsi lebih besar dari produksi minyak hak Indonesia, yaitu konsumsi sebesar 63.000.000.000 liter, sedangkan produksi hak Indonesia 37.780.800.000 liter. Maka harus diimpor sebanyak 25.219.200.000 liter yang benar-benar dibayar dengan harga internasional sebesar USD 105 per barrel.

Pertamina disuruh membeli minyak mentah hak Indonesia dengan harga internasional. Demikian juga dengan impor neto yang dengan sendirinya harus dibayar dengan harga internasional sebesar USD 105 per barrel.

Susunan angka-angkanya menjadi Tabel berikut.


Kita lihat bahwa Pertamina memang kekurangan uang tunai sebesar Rp. 126,63 trilyun. Ini yang disuarakan dengan keras oleh pemerintah sebagai subsidi yang sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan, dan dikatakan membuat APBN jebol.

Namun karena Pertamina disuruh membayar minyak mentah kepada pemerintah Indonesia untuk 37,7808 milyar liter dengan harga USD 105 per barrel, pemerintah kemasukan uang tunai dari Pertamina sebesar Rp. 224,569 trilyun (baris paling atas dengan angka-angka tebal). Defisit yang Rp. 126,63 trilyun ditambah dengan surplus yang Rp. 224,569 trilyun menjadikan surplus uang tunai pada pemerintah sebesar Rp. 97,939 trilyun.

Tabel di bawah dimaksud untuk menjelaskan alur pikir pemerintah dan dibuat secara simulatif yang disederhanakan, tetapi selogis dan serealistis mungkin, memperlihatkan surplus sebesar Rp. 97,939 trilyun. Angka surplus ini berbeda dengan yang tercantum dalam APBN tahun 2012 yang sebesar Rp. 96,788 trilyun. Selisihnya hanya Rp. 1,151 trilyun atau 1,19% saja. Maka perhitungan simulatif untuk menjelaskan alur pikir dapat dipertanggung jawabkan.








Sumber : http://kwikkiangie.com/v1/2012/04/kebijakan-tentang-bbm-yang-sejak-lama-sudah-kacau-balau/

Baca lebih lanjut:  Logika Kebun Cabe
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar